Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri

diperhatikan Memilih pasangan hidup

BincangMuslimah.Com – Biasanya, seorang perempuan yang telah menjadi istri akan menyematkan nama suaminya di belakang namanya. Seperti nama Ibu Tien Soeharto, Ani Yudoyono, dan sebagainya. Di kalangan pesantren pun, banyak ibunyai yang tidak menyertakan nama ayahnya, melainkan nama suami.

Namun, banyak fatwa ulama Salafi-Wahabi yang memvonis haram hal tersebut karena dianggap mengganti nasab dari ayahnya ke suaminya. Dalil yang menjadi rujukannya adalah hadis berikut.

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ وَمَنْ ادَّعَى قَوْمًا لَيْسَ لَهُ فِيهِمْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ. رواه البخاري.

Dari Abu Dzar r.a. sungguh ia pernah mendengar Nabi saw. bersabda, “Tidak ada seorang yang mengaku nasab kepada selain bapaknya sementara ia mengetahuinya kecuali ia telah kufur. Siapa yang mengaku-ngaku nasab kepada suatu kaum yang ia bukan bagian dari kaum tersebut, maka hendaknya ia mengambil tempat di neraka.” (H.R. Al-Bukhari)

KH. Ma’ruf Khazin; anggota PW LBM NU Pati menjelaskan bahwa hadis tersebut memang shahih, namun pemahamannya pun harus dishahihkan. Hal ini disebabkan karena imam Ibnu Hajar; ulama dari kalangan madzhab Syafii pun telah menjelaskan maksud hadis tersebut di dalam kitab Fathul Bari sebagai berikut.

وإنما المراد به من تحول عن نسبته لأبيه إلى غير أبيه عالما عامدا مختارا، وكانوا في الجاهلية لا يستنكرون أن يتبنى الرجل ولد غيره ويصير الولد ينسب إلى الذي تبناه حتى نزل قوله تعالى :{ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ} وقوله سبحانه وتعالى :{وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ} فنسب كل واحد إلى أبيه الحقيقي

Maksud hadis ini adalah orang yang berpindah dari nasab bapaknya kepada nasab selain bapaknya secara sadar, sengaja, dan tidak dipaksa. Mereka di zaman Jahiliyyah tidak mengingkari penisbatan seorang anak kepada orang lain dan seorang anak dinasabkan kepada orang tua adopsi. Sehingga turun firman Allah swt. “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…” dan firman Allah swt. “ dan tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri)” Maka mereka menasabkan anaknya kepada orang tua aslinya.”

Imam Ibnu Hajar melanjutkan bahwa masih banyak ditemukan sahabat Nabi saw. yang masih memakai nasab orang tua angkatnya.

Baca Juga:  Banyak Anak Banyak Rezeki, Benarkah?

لكن بقي بعضهم مشهورا بمن تبناه فيذكر به لقصد التعريف لا لقصد النسب الحقيقي كالمقداد بن الأسود، وليس الأسود أباه، وإنما كان تبناه واسم أبيه الحقيقي عمرو بن ثعلبة

Namun, masih ada sebagian sahabat yang sudah populer dengan nama bapak angkatnya dan dipanggil dengan nama tersebut untuk tujuan lebih dikenal, bukan untuk tujuan nasab secara nyata, seperti Miqdad bin Aswad. Nama Aswad bukanlah bapak kandungnya, melaikan nama bapak angkatnya. Nama bapak kandungnya adalah Umar bin Tsa’labah.”

Dengan demikian, maka menyematkan nama suami dibelakang nama istri hukumnya adalah boleh. KH. Ma’ruf Khazin juga mengutip pendapat mufti Mesir; Syekh Dr. Ali Jum’ah yang membolehkan hal tersebut. Hal ini disebabkan karena penyertaan nama suami dibelakang nama istri bukanlah untuk menjadikan istri sebagai anak nasab pada suaminya, melainkan li ta’lif; untuk dikenal bahwa ia adalah suaminya. Sehingga penyertaan nama Ibnu Tien Soeharto bukanlah bermakna Tien binti Soeharto, tetapi Tien istrinya Soeharto. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

menolak dijodohkan bahasa cinta menolak dijodohkan bahasa cinta

Lima Bahasa Cinta: Suami Istri Perlu Tahu

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Postpartum Depression Postpartum Depression

Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

Ibu rumah tangga Ibu rumah tangga

Ibu Rumah Tangga, Rentan Jadi Manusia Paling Kesepian

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect