Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri

diperhatikan Memilih pasangan hidup

BincangMuslimah.Com – Biasanya, seorang perempuan yang telah menjadi istri akan menyematkan nama suaminya di belakang namanya. Seperti nama Ibu Tien Soeharto, Ani Yudoyono, dan sebagainya. Di kalangan pesantren pun, banyak ibunyai yang tidak menyertakan nama ayahnya, melainkan nama suami.

Namun, banyak fatwa ulama Salafi-Wahabi yang memvonis haram hal tersebut karena dianggap mengganti nasab dari ayahnya ke suaminya. Dalil yang menjadi rujukannya adalah hadis berikut.

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ وَمَنْ ادَّعَى قَوْمًا لَيْسَ لَهُ فِيهِمْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ. رواه البخاري.

Dari Abu Dzar r.a. sungguh ia pernah mendengar Nabi saw. bersabda, “Tidak ada seorang yang mengaku nasab kepada selain bapaknya sementara ia mengetahuinya kecuali ia telah kufur. Siapa yang mengaku-ngaku nasab kepada suatu kaum yang ia bukan bagian dari kaum tersebut, maka hendaknya ia mengambil tempat di neraka.” (H.R. Al-Bukhari)

KH. Ma’ruf Khazin; anggota PW LBM NU Pati menjelaskan bahwa hadis tersebut memang shahih, namun pemahamannya pun harus dishahihkan. Hal ini disebabkan karena imam Ibnu Hajar; ulama dari kalangan madzhab Syafii pun telah menjelaskan maksud hadis tersebut di dalam kitab Fathul Bari sebagai berikut.

وإنما المراد به من تحول عن نسبته لأبيه إلى غير أبيه عالما عامدا مختارا، وكانوا في الجاهلية لا يستنكرون أن يتبنى الرجل ولد غيره ويصير الولد ينسب إلى الذي تبناه حتى نزل قوله تعالى :{ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ} وقوله سبحانه وتعالى :{وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ} فنسب كل واحد إلى أبيه الحقيقي

Maksud hadis ini adalah orang yang berpindah dari nasab bapaknya kepada nasab selain bapaknya secara sadar, sengaja, dan tidak dipaksa. Mereka di zaman Jahiliyyah tidak mengingkari penisbatan seorang anak kepada orang lain dan seorang anak dinasabkan kepada orang tua adopsi. Sehingga turun firman Allah swt. “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…” dan firman Allah swt. “ dan tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri)” Maka mereka menasabkan anaknya kepada orang tua aslinya.”

Imam Ibnu Hajar melanjutkan bahwa masih banyak ditemukan sahabat Nabi saw. yang masih memakai nasab orang tua angkatnya.

Baca Juga:  Lima Peran Publik Perempuan yang Sering Terabaikan

لكن بقي بعضهم مشهورا بمن تبناه فيذكر به لقصد التعريف لا لقصد النسب الحقيقي كالمقداد بن الأسود، وليس الأسود أباه، وإنما كان تبناه واسم أبيه الحقيقي عمرو بن ثعلبة

Namun, masih ada sebagian sahabat yang sudah populer dengan nama bapak angkatnya dan dipanggil dengan nama tersebut untuk tujuan lebih dikenal, bukan untuk tujuan nasab secara nyata, seperti Miqdad bin Aswad. Nama Aswad bukanlah bapak kandungnya, melaikan nama bapak angkatnya. Nama bapak kandungnya adalah Umar bin Tsa’labah.”

Dengan demikian, maka menyematkan nama suami dibelakang nama istri hukumnya adalah boleh. KH. Ma’ruf Khazin juga mengutip pendapat mufti Mesir; Syekh Dr. Ali Jum’ah yang membolehkan hal tersebut. Hal ini disebabkan karena penyertaan nama suami dibelakang nama istri bukanlah untuk menjadikan istri sebagai anak nasab pada suaminya, melainkan li ta’lif; untuk dikenal bahwa ia adalah suaminya. Sehingga penyertaan nama Ibnu Tien Soeharto bukanlah bermakna Tien binti Soeharto, tetapi Tien istrinya Soeharto. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Meneladani Rasul Sebagai Suami kok Setengah-setengah?!

menolak dijodohkan bahasa cinta menolak dijodohkan bahasa cinta

Lima Bahasa Cinta: Suami Istri Perlu Tahu

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect