Ikuti Kami

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

BincangMuslimah.Com – Kebanyakan masjid memasang pembatas di antara shaf laki-laki dan perempuan. Terkadang pembatas tersebut ada yang setinggi perut ada pula yang setinggi kepala. Namun ada pula masjid yang tidak memasang pembatas, sebenarnya bagaimana hukum memasang pembatas di antara shaf laki-laki dan perempuan?

Sebenarnya memasang pembatas antara jamaah laki-laki dan perempuan tidak diwajibkan sebab pada zaman Nabi hal tersebut tidak dilakukan. Hal tersebut dapat diketahui lewat riwayat berikut ini

كَانَ رِجَالٌ يُصَلُّونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَاقِدِي أُزْرِهِمْ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ كَهَيْئَةِ الصِّبْيَانِ وَيُقَالُ لِلنِّسَاءِ لَا تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا

Para laki-laki ketika shalat bersama Nabi Saw mereka duduk dengan mengikatkan sarung mereka ke leher-leher mereka.  Lalu Rasulullah berkata kepada para perempuan, “Janganlah kalian para perempuan mengangkat kepala kalian sehingga para laki-laki duduk dengan lurus sempurna.” (HR. Bukhari & Muslim)

Menurut Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, perintah Rasulullah agar para perempuan tidak mengangkat kepala sebelum para jamaah laki-laki duduk sempurna supaya pandangan mereka tidak melihat aurat laki-laki, karena kebiasaan para laki-laki saat itu yang ketika memakai sarung diikatkan ke leher saat sujud dikhawatirkan akan kelihatan bagian bawahnya.

Hadis ini menceritakan bahwa pada zaman itu belum ada kebiasaan memasang pembatas di antara shaf shalat pria dan perempuan. Karena tidak ada perintah untuk memasang pembatas, maka tidak ditemukan ketentuan yang menerangkan ukuran tinggi pembatas tersebut.

Namun jika ditakutkan terjadi fitnah atau hal-hal yang dapat mengganggu kekhusukan shalat maka dianjurkan untuk memasang pembatas tersebut. Dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin Imam Al-Ghazali berkata sebagai berikut

ويجب أن يضرب بين الرجال والنساء حائل يمنع من النظر فإن ذلك أيضا مظنة الفساد والعادات تشهد لهذه المنكرات

Baca Juga:  Hukum Menginjak Makam Orang Lain

Dan wajib memasang penghalang di antara laki-laki dan perempuan yang bisa menghalangi pandangan karena hal itu diduga sebab terjadinya kerusakan dan kebiasaan masyarakat memandang ini termasuk dari kemungkaran.

Dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah ‘Ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i, Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan anjuran memasang penghalang yang dijelaskan dalam Ihya Ulumuddin sebenarnya dalam konteks menyampaikan ceramah.

Namun hal ini bisa diaplikasikan dalam shalat berjamaah, jika memang ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti disebut di atas. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect