Ikuti Kami

Kajian

Apakah Mimpi Basahnya Perempuan Batalkan Puasa?

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, mimpi basah merupakan tanda seorang laki-laki telah balig sehingga dia telah dipandang sebagai seorang yang mukallaf, atau seseorang yang diberikan tanggungan kewajiban beribadah. Seperti puasa dan salat. Bagaimana jika terjadi para perempuan, dan bagaimana pula konsekuensi fiqihnya?

Meski identik dengan laki-laki. Namun pada pratiknya, mimpi basah juga dialami seorang perempuan. Dalam artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang apakah seorang perempuan yang mengalaminya wajib mandi atau tidak. Lalu bagaimana jika dia sedang berpuasa? Apakah puasa perempuan tersebut jadi batal?

Adapun jika ia mengalaminya dalam keadaan berpuasa, maka puasanya tidak batal. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Qasim Al Ghazi di dalam kitab Fathul Qarib Mujib,

واحترز بمباشرة عن خروج المني بالاحتلام فلا إفطار به جزماً

“Dan bersentuhan kulit itu mengecualikan keluarnya mani sebab mimpi basah, maka puasa tidak batal disebabkan hal itu secara pasti.”

Demikianlah penjelasan tentang wanita yang mengalami mimpi basah. Jika ia mengeluarkan mani, maka ia wajib mandi besar, dan ia tidak wajib mandi besar jika tidak mengeluarkan mani. Selain itu, puasanya tidak batal disebabkan hal tersebut.

Wa Allahu a’lam bis shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Baca Juga:  Fenomena Politik Identitas dalam Kontestasi Pemilu Indonesia

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect