Ikuti Kami

Keluarga

Istri Patuh pada Suami; Adakah Batasnya?

BincangMuslimah.Com – Dalam Al-Qur’an, pernikahan diibaratkan dengan perjanjian yang agung (Mitsaqan Gahlidzan). Baik suami dan istri satu sama lain memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Suami adalah pemimpin, pelindung, dan pembimbing bagi istri. Oleh sebab itu, wajib hukumnya bagi istri patuh dan taat pada suami.

Namun demikian, pemahaman tentang kepatuhan pada suami ini menjadikan kebanyakan istri patuh secara mutlak. Apapun yang dilakukan suami, baik dan buruk, itu adalah sesuatu yang menjadikan perantara atau wasilah seseorang untuk mencapai surga-Nya.

Sehingga dalam pandangan umum, istri yang salehah adalah yang patuh dan sendiko dawuh terhadap apa yang dititahkan suami. Tidak jarang banyak sekali istri yang bertahan dan patuh pada suami meskipun suami telah memukulinya, memperlakukannya dengan tidak manusiawi, dll dengan alasan sebagai bentuk kesalehan istri.

Dalam hal ini, Rasulullah Saw bersabda dalam riwayat Ali ibn Abi Thalib yang berbunyi;

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Artinya: “Tidak ada kepatuhan dalam hal kemaksiatan kepada Allah, semestinya ketaatan adalah dalam hal-hal yang ma’ruf (kebaikan). (HR. Bukhari)

Keumuman makna hadis di atas menunjukkan bahwa selama perbuatan dalam rangka maksiat atau melanggar ketentuan Allah, maka setiap orang, termasuk suami sebagai pemimpin keluarga haruslah ditolak.

Maksiat, secara bahasa dalam kamus Lisanul ‘Arab adalah khilaf at-tha’ah atau antonim taat. Seseorang dikatakan maksiat apabila ia menyalahi perintah Tuhannya. Secara sederhana, di antara contoh maksiat adalah melarang shalat, berzina, mencuri, memukul orang yang tidak bersalah.

Dalam kaitannya dalam rumah tangga, perbuatan suami dikatakan maksiat apabila ia misalnya meminta “jatah” sedangkan istrinya dalam keadaan menstruasi seperti dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222, menyuruh istri menggauli orang lain QS. Al-Isra’ [17]: 32, membantu suami menafkahi keluarga dengan cara yang tidak halal QS. Al-Baqarah [2]: 233, menyuruh mencuri, dll.

Baca Juga:  Tak Sengaja Minum Air Susu Istri saat Bercumbu, Adakah Implikasinya?

Pada hakikatnya, patuh kepada suami adalah bagian dari kewajiban suami, akan tetapi kepatuhan itu haruslah dilandasi aturan-aturan yang jelas sebagaimana yang Allah tetapkan sebagai perintah yang baik. Inilah mengapa, selain menegaskan kewajiban ini, Allah juga menegaskan para suami untuk menggauli istri dengan cara yang baik sebagaimana firman Allah swt.

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: Dan pergauliah mereka dengan cara yang baik. (QS. An-Nisa: 19)

Pada akhirnya, kepatuhan terhadap suami tidak bersifat mutlak karena sejatinya suami juga manusia biasa yang bisa khilaf dan salah. Tetap menjadi kewajiban istri untuk taat dan patuh kepada suami selama itu tidak melanggar apa-apa yang telah ditetapkan oleh Allah.

Wallahu A’lam bis shawab

Rekomendasi

Empat Perspektif Kesetaraan Menurut Huzaemah T. Yanggo

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Meneladani Rasul Sebagai Suami kok Setengah-setengah?!

Ketidakseimbangan Relasi antara Laki-laki dan Perempuan

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect