Ikuti Kami

Keluarga

Istri Patuh pada Suami; Adakah Batasnya?

BincangMuslimah.Com – Dalam Al-Qur’an, pernikahan diibaratkan dengan perjanjian yang agung (Mitsaqan Gahlidzan). Baik suami dan istri satu sama lain memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Suami adalah pemimpin, pelindung, dan pembimbing bagi istri. Oleh sebab itu, wajib hukumnya bagi istri patuh dan taat pada suami.

Namun demikian, pemahaman tentang kepatuhan pada suami ini menjadikan kebanyakan istri patuh secara mutlak. Apapun yang dilakukan suami, baik dan buruk, itu adalah sesuatu yang menjadikan perantara atau wasilah seseorang untuk mencapai surga-Nya.

Sehingga dalam pandangan umum, istri yang salehah adalah yang patuh dan sendiko dawuh terhadap apa yang dititahkan suami. Tidak jarang banyak sekali istri yang bertahan dan patuh pada suami meskipun suami telah memukulinya, memperlakukannya dengan tidak manusiawi, dll dengan alasan sebagai bentuk kesalehan istri.

Dalam hal ini, Rasulullah Saw bersabda dalam riwayat Ali ibn Abi Thalib yang berbunyi;

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Artinya: “Tidak ada kepatuhan dalam hal kemaksiatan kepada Allah, semestinya ketaatan adalah dalam hal-hal yang ma’ruf (kebaikan). (HR. Bukhari)

Keumuman makna hadis di atas menunjukkan bahwa selama perbuatan dalam rangka maksiat atau melanggar ketentuan Allah, maka setiap orang, termasuk suami sebagai pemimpin keluarga haruslah ditolak.

Maksiat, secara bahasa dalam kamus Lisanul ‘Arab adalah khilaf at-tha’ah atau antonim taat. Seseorang dikatakan maksiat apabila ia menyalahi perintah Tuhannya. Secara sederhana, di antara contoh maksiat adalah melarang shalat, berzina, mencuri, memukul orang yang tidak bersalah.

Dalam kaitannya dalam rumah tangga, perbuatan suami dikatakan maksiat apabila ia misalnya meminta “jatah” sedangkan istrinya dalam keadaan menstruasi seperti dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222, menyuruh istri menggauli orang lain QS. Al-Isra’ [17]: 32, membantu suami menafkahi keluarga dengan cara yang tidak halal QS. Al-Baqarah [2]: 233, menyuruh mencuri, dll.

Baca Juga:  Tak Sengaja Minum Air Susu Istri saat Bercumbu, Adakah Implikasinya?

Pada hakikatnya, patuh kepada suami adalah bagian dari kewajiban suami, akan tetapi kepatuhan itu haruslah dilandasi aturan-aturan yang jelas sebagaimana yang Allah tetapkan sebagai perintah yang baik. Inilah mengapa, selain menegaskan kewajiban ini, Allah juga menegaskan para suami untuk menggauli istri dengan cara yang baik sebagaimana firman Allah swt.

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: Dan pergauliah mereka dengan cara yang baik. (QS. An-Nisa: 19)

Pada akhirnya, kepatuhan terhadap suami tidak bersifat mutlak karena sejatinya suami juga manusia biasa yang bisa khilaf dan salah. Tetap menjadi kewajiban istri untuk taat dan patuh kepada suami selama itu tidak melanggar apa-apa yang telah ditetapkan oleh Allah.

Wallahu A’lam bis shawab

Rekomendasi

menolak dijodohkan bahasa cinta menolak dijodohkan bahasa cinta

Lima Bahasa Cinta: Suami Istri Perlu Tahu

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Postpartum Depression Postpartum Depression

Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

Ibu rumah tangga Ibu rumah tangga

Ibu Rumah Tangga, Rentan Jadi Manusia Paling Kesepian

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Kajian

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect