Ikuti Kami

Kajian

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

puasa ramadan perempuan hamil

BincangMuslimah.Com – Angka perempuan segmen usia 15-29 yang hamil di luar nikah tercatat masih tinggi di Indonesia, menurut Survei Demografi Kesehatan Indonesia 2017 diperkirakan angkanya mencapai 500 kehamilan setiap tahunnya dan menurut data BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) 58 persen lebih memilih aborsi daripada melanjutkan melahirkan. Nah, sebenarnya bagaimana hukum aborsi dalam Islam?

Dalam Kamus Ilyas al-‘Ashari, aborsi disebut isqatu al-haml atau al-ijhadh yang artinya menggugurkan kandungan. Kata ajhadha menunjukkan arti perempuan yang mengugurkan janinnya karena terpaksa, dalam keadaan belum sempurna penciptaannya atau lahirnya janin dipaksa atau terlahir sendiri sebelum waktunya.

Menurut Prof Khuzaimah T Yanggo dalam Problematika Fikih Kontemporer, mengutip pendapat Mahmut Syaltut dalam al-Fatawa, aborsi yang dilakukan setelah ditiupkan ruh (umur 4 bulan) adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Perbuatan tersebut adalah kejahatan menghilangkan nyawa manusia.

Namun para ulama berbeda pendapat tentang penguguran janin yang belum berumur 4 bulan. Salah satu ulama yang membolehkan aborsi sebelum janin umur 4 bulan adalah Imam al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj dengan alasan janin belum bernyawa. Namun tidak sedikit pula para ulama yang memakruhkan sebab pada saat itu janin sedang dalam masa pertumbuhan.

Bahkan tak sedikit ulama yang mengharamkan pengguguran janin di bawah umur 4 bulan. Seperti Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Tuhfah, al-Ghazali dalam Ihya dan Mahmud Syaltut dalam al-Fatawa. Menurut mereka janin pada saat itu sudah ada kehidupan (hayah) dan sedang mengalami pertumbuhan menjadi janin yang sempurna.

Menurut Prof Khuzaimah, pendangan inilah yang kemudian diadopsi dalam hasil MUNAS MUI 1983 dan fatwa MUI 2005 bahwa janin yang sedang dalam pertumbuhan sejatinya telah memiliki kehidupan sekalipun belum ditiupkan ruh, pendapat ini sejalan dengan pendapat ahli kedokteran dalam kajian embriologi. Berdasarkan pandangan ini menurut Prof Khuzaimah, aborsi haram hukumnya sejak terjadi implantasi blastosis atau ‘alaqah (segumpal daging) pada dinding rahim. Yaitu pada 40 hari kedua masa kehamilan sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Imam Muslim.

Baca Juga:  Lima Amalan Sunnah untuk Ibu Hamil dan Pasca Melahirkan

Jadi jika bukan karena terpaksa menggugurkan kandungan untuk melindungi nyawa ibu, keadaan darurat sebab penyakit bawaan ibu yang bisa membuat anak cacat atau tidak sengaja terjadi kecelakaan sehingga janin gugur,  maka haram hukumnya menggugurkan kandungan.

Terpaksa aborsi sebab melindungi nyawa ibu seperti dalam kasus perempuan korban pemerkosaan, jika kehamilan mengakibatkan stres dan mengancam kesehatan jiwa padahal sudah dibawa ke ahli jiwa, maka dalam keadaan ini diperbolehkan aborsi.  Dalam keadaan ini maka boleh dilakukan aborsi begitu diketahui posistif hamil dan tidak boleh lebih dari 40 hari kehamilan yaitu sebelum proses pembentukan manusia dalam rahim ibunya.

Jadi, hamil di luar nikah tidak bisa membenarkan alasan aborsi. Sebab aborsi merupakan tindakan penghilangan nyawa sebagaimana pendapat Mahmud Syaltut yang dikutip Prof Khuzaimah.

Rekomendasi

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

praktik aborsi darurat medis praktik aborsi darurat medis

Hukum Praktik Aborsi Karena Alasan Darurat Medis

Pesan Pejuang Garis Biru Pesan Pejuang Garis Biru

Pesan Cinta untuk Pejuang Garis Biru

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

6 Komentar

Terbaru

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect