Ikuti Kami

Kajian

Tafsir An-Nisa Ayat 128-130: Pilihan Cerai Daripada Poligami?

Cerai daripada poligami

BincangMuslimah.Com – Dalam perspektif mubadalah (kesalingan) yang tertuang dalam Qira’ah Mubadalah, Faqihuddin Abdul Qadir menyebutkan bahwa poligami bukanlah solusi dalam relasi pasangan suami-istri. Melainkan sebuah problem yang seringkali mendatangkan keburukan.

Menurut Faqihuddin, hal itu terlihat jelas dimana ayat yang menjelaskan poligami itu sulit untuk adil pada QS An Nisa:129 yang diapit oleh ayat nusyuz dalam QS An Nisa: 128 dan ayat perceraian dalam QS An Nisa:130. Secara tidak langsung ayat tersebut memberikan kode bahwa poligami adalah krusial dalam sebuah relasi suami-istri, layaknya nusyuz dan perceraian. Sebagaimana Allah berfirman

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا. وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An Nisa: 128-129)

Baca Juga:  Arti Keselamatan bagi Muslim Puritan dan Moderat Menurut Khaled Abou El Fadl

Abdul Halim Abu Syuqqah dalam Tahrir al Mar’ah menyebutkan memang perempuan dianjurkan berbuat baik kepada suami, bersabar, serta tidak mudah marah dan membenci. Namun demikian, bukan semua perempuan menerima kenyataan begitu saja ketika dipoligami, jauh sebelum poligami ini ngetrend, Al Qur’an sudah mengganggap poligami sebagai problematika rumah tangga, sebagai bagian dari nusyuz suami ke istri, yang bisa disikapi dengan jalan perceraian. Dalam QS An Nisa ayat 130 Allah menegaskan:

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana. (QS. An Nisa: 130)

Perceraian seringkali dinarasikan secara tidak imbang, dimana isu-isu problem rumah tangga lebih menuntut dan memberatkan perempuan. Padahal ayat di atas membidik secara tegas bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk menceraikan suaminya yang berpaling kepada perempuan lain yang hendak dinikahinya.

Bahkan Al Qur’an menyebutkan bahwa perempuan bisa menjadi lebih mandiri dan tercukupi. Dengan demikian, jelas sudah bahwa Al Qur’an memberikan jalan pada  konteks poligami untuk bercerai dan perempuan tidak sama sekali dilarang untuk mengambil pilihan ini.

Di sinilah Al Qur’an mewanti-wanti agar berbuat adil, meminta satu istri saja jika tidak bisa adil, dan bahkan menegaskan bahwa monogami sebagai jalan yang lebih selamat (adna) dari kemungkinan berbuat dzalim. Pendapat shahih dalam Tafsir Ibn Kasir menyatakan bahwa yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Dalam QS An Nisa:3 ditegasan:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Baca Juga:  Pro-Kontra Azan Maghrib di Televisi Diganti Tulisan Berjalan

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An Nisa: 3)

Poligami hukumnya boleh, namun demikian perempuan memiliki hak sepenuhnya untuk menolak poligami dengan basis menjauhkan diri dari kerusakan dan mudharat yang menimpa dirinya maupun keluarganya. Basis untuk tidak menjatuhkan diri pada kehancuran merupakan anjuran dalam Islam yang terbingkai dalam QS Al Baqarah ayat 195.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect