hukumBincangMuslimah.Com – Para ulama telah bersepakat tentang kesunnahan puasa Asyura’. Akan tetapi yang sering diperdebatkan adalah seputar puasa yang mengiringinya, sehari sebelum dan sesudahnya. Yaitu tanggal 9 dan 11 bulan Muharram. Maka, bagaimana pendapat para ulama mengenai hukum berpuasa pada 11 Muharram?
Perbedaan ini muncul dari perintah Nabi untuk berbeda dengan kaum Yahudi waktu itu yang juga berpuasa pada tanggal sepuluh. Beliau kemudian menganjurkan kepada umat Islam agar supaya berpuasa sehari sebelum dan sesudahnya.
Redaksi hadis yang memerintahkan berpuasa tanggal sembilan (Tasu’a), dinilai shahih. Sedangkan khusus tanggal 11 dinilai dhaif (lemah). Ini tentu harus ditelusuri argumentasinya. Karena puasa di bulan Muharram menjadi ibadah yang paling mulia setelah puasa Ramadhan.
Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam karyanya Fathu Al-Mu’in menyebutkan bahwa hikmah puasa Tasu’a tidak lain adalah untuk membedakan amaliah puasa bulan Muharram dengan umat Yahudi. Maka dari itu, bagi yang tidak berpuasa Tasu’a dianjurkan untuk berpuasa pada tanggal 11 setelah melakukan puasa Asyura’. Demikian juga, puasa tanggal 11 ini tetap dianjurkan meskipun telah berpuasa Tasu’a seperti telah diperintahkan oleh Nabi Saw.
Sayyid Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha’ Al-Dimyati dalam kitabnya I’anatu Al-Thalibin mengatakan bahwa puasa tanggal 11 tetap dianjurkan meskipun seseorang telah mengiringi puasa Asyura’ dengan puasa Tasu’a. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad bin Hanbal. Rasulullah bersabda, “Berpuasalah kalian pada hari Asyura’ (10 Muharram) dan berbedalah dari umat Yahudi dengan berpuasa sehari sebelum (tanggal 9) dan sesudahnya (tanggal 11)”. (HR. Ahmad)
Pendapat ini didukung oleh keterangan dalam kitab Syarh Al-Raudhah, Imam Syafi’i dalam karya besarnya Al-Umm dan Al-Imla’ menulis anjuran berpuasa tiga hari di bulan Muharram, yakni puasa Tasu’a pada tanggal 9, puasa Asyura’ tangal 10 dan puasa pada tanggal 11.
Terkait dengan puasa bulan Muharram ini, Ibnu Qayyim dalam kitabnya Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibad mengklasifikasi keutamaan puasa di bulan Muharram menjadi tiga. Dari yang paling utama dan seterusnya. Sebagaimana berikut:
Pertama, puasa pada tanggal 9, 10 dan 11 menempati posisi yang paling utama. Hal ini berlandaskan pada hadis Nabi yang berbunyi, “Berpuasalah kalian satu hari sebelumnya () dan satu hari sesudahnya”. (HR. Ahmad).
Hal ini juga berdasarkan keterangan Nabi yang menyatakan bahwa puasa di bulan Muharram menempati ranking kedua setelah puasa Ramadhan dalam hal keutamaannya. Di samping itu, puasa tiga hari ini sebagai bentuk antisipasi terhadap hari Asyura’ sebab bisa jadi penetapannya awal Muharram tidak valid dan ada kemungkinan Asyura’ jatuh pada tanggal 11.
Kedua, berpuasa dua hari tanggal 9 dan 10 bulan Muharram sebagaimana anjuran Nabi dan keterangan dari Ibnu Abbas. Rasulullah bersabda, “Andaikan saya masih hidup sampai tahun depan, maka saya akan berpuasa sebelum hari Asyura’ yaitu tanggal 9.” (HR. Muslim)
Puasa dua hari ini menempatkan seseorang aman dari perbedaan pendapat tentang hari Asyura’. Perbedaan ulama yang sebagian menyatakan bahwa hari Asyura’ adalah tanggal sembilan dan sebagian lagi sepakat tanggal sepuluh. Dalam kaidah fikih hal ini dikenal dengan istilah “Al-Khuruj minal Khilaf Mustahabbun”. Keluar dari perbedaan ulama disunnahkan. Inilah tingkatan kedua puasa bulan Muharram.
Ketiga, hanya berpuasa pada tanggal sepuluh. Yaitu puasa Asyura’ yang kesahihan hadisnya tidak perlu diragukan lagi. Dalam kitab Syahru Al-Allah Al-Muharram Fadhail wa Ahkam karya Syaikh Sulaiman bin Jasir menyebutkan bahwa puasa Asyura’ hadisnya disepakati shahih. Bisa ditemukan dalam riwat Imam Bukhari dan Imam Muslim. Keutamaannya bisa menghapus dosa setahun yang lewat. Namun, hanya berpuasa pada tanggal 10 ini dimakruhkan karena menyamai praktek puasa Yahudi dan tidak mengikuti Sunnah Rasulullah.
Oleh karena itu, hukum berpuasa tanggal 11 bulan Muharram tetap dianjurkan dengan beberapa alasan dan argumentasi yang telah dijelaskan di atas. Tidak perlu ragu untuk melaksanakannya. Sekalipun kualitas hadisnya dianggap dhaif (Lemah) tidak berarti harus ditinggalkan. Sebab hadis dhaif boleh diamalkan. Wallahua’lam.