

Kajian
Tidak Hanya Laki-laki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya!
BincangMuslimah.Com – “Nikahilah perempuan karena empat hal: Agamanya, Nasabnya, Hartanya, dan Cantiknya”. Sampai saat ini, perkataan-perkataan semacam ini sering terdengar...