Ikuti Kami

Kajian

Memandang LGBT dari Sisi Kemanusiaan

BincangMuslimah.Com – LGBT merupakan suatu istilah yang muncul pada sekitar tahun 90-an untuk mewakili kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender.

Selain itu, istilah “LGBT” biasanya digunakan oleh kelompok non-heteroseksual termasuk Queer atau orang-orang yang masih mempertanyakan identitas seksual mereka sehingga seringkali kita temukan istilah “LGBTQ”.

Sebagai minoritas, hingga saat ini sebagian besar masyarakat menilai bahwa LGBT adalah kelompok menyimpang karena dianggap bertentangan dengan norma sosial dan norma agama.

Oleh karena itu, tak jarang para pelaku LGBT didiskriminasi, diintimidasi, bahkan dipersekusi.
Pada tahun 1948, World Health Organization (WHO) dalam International Classification of Diseases and Related Health Problem (ICD-6) menggolongkan homoseksual sebagai gangguan mental atau penyakit kejiwaan.

Hal ini juga berdasar pada pernyataan Sigmun Freud yang mengatakan bahwa lingkungan keluarga yang kurang harmonis dan penuh konflik dapat memicu seseorang menjadi homoseksual.

Selain itu, pada tahun 1968 Asosiasi Psikiatri Amerika (APA) juga menggolongkan homoseksualitas ke dalam Panduan Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental (DSM). Ketika homoseksualitas dianggap sebagai suatu gangguan atau penyakit, maka tak jarang penderitanya mendapatkan terapi yang kurang manusiawai meskipun hasilnya tetap nihil.

Di Indonesia sendiri, LGBT tercantum di dalam Pedoman Penggolongan Penyakit dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) versi III yang diterbitkan oleh Kementerian Kesahatan pada tahun 1993.

Di dalam PPDGJ versi III, LGBT bukan dikatakan sebagai penyakit mental atau kejiwaan, melainkan sebagai orientasi seksual. LGBT dikatakan sebagai penyakit hanya apabila muncul perasaan tidak nyaman yang dialami oleh seseorang karena orientasi seksualnya.

Setelah melalui berbagai penelitian yang cukup panjang, pada tahun 1973 Asosiasi Psikiatri Amerika (APA) menghapuskan homoseksualitas dari golongan gangguan mental atau penyakit kejiwaan. Sebenarnya jauh sebelum APA menghapuskan homoseksualitas dari gangguan mental, sudah banyak aktivis bahkan peneliti yang kontra terhadap anggapan bahwa homoseksualitas adalah penyakit kejiwaan.

Baca Juga:  Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Dikutip dari BBC, pada tahun 1950-an misalnya Dr. Evelyn Hooker melakukan penelitian terhadap 30 orang pria heteroseksual dan 30 pria homoseksual. Setelah dilakukan tiga tahapan tes, yaitu tes yang dinamakan Rorshach, Tes Tafsir Tematik (TAT), serta Make A Picture Story (MAPS), Hooker mendapat kesimpulan bahwa secara psikologis orang-orang dengan perilaku homoseksual sama normalnya dengan para heteroksesual.

Tidak sedikit orang yang menyebarkan homophobia karena beranggapan bahwa homoseksual adalah penyakit yang menular. Padahal menurut penelitian dari Archives of Sexual Behavior, orientasi seksual seseorang bahkan sejak masih remaja tidak ada hubungannya dengan lingkup pergaulan mereka. Seseorang yang bukan homoseksual tidak dapat menyukai sesama jenis, begitu pun sebaliknya.

Jika seseorang yang tadinya terlihat straight atau heteroseksual menjadi homoseksual di kemudian hari, hal tersebut dikarenakan seseorang tersebut sudah memiliki kecenderungan menjadi homoseksual.

Jadi, dapat dikatakan bahwa manusia tidak dapat memilih orientasi seksual mereka. Orientasi seksual terbentuk akibat pengaruh dari genetik dan kromosom sejak orang tersebut dilahirkan.

Menyikapi LGBT

Bagi orang-orang Islam khususnya yang kontra terhadap kelompok LGBT, mereka selalu berpegang teguh pada cerita Nabi Luth A.S yang dilaknat oleh Allah SWT akibat perilaku mereka yang menyimpang. Hal ini terdapat dalam Q.S. Al-A’raf 7:80-81 sebagai berikut:

“Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?” (Q.S. Al-A’raf 7:80)

Rekomendasi

hukum menikah interseks transeksual hukum menikah interseks transeksual

Perbedaan Hukum Menikah antara Interseks dan Transeksual dalam Islam

penembakan wartawan palestina shireen penembakan wartawan palestina shireen

Mengutuk Aksi Penembakan Terhadap Wartawan Palestina, Shireen Abu Akleh

Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Komentari

Komentari

Terbaru

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Khazanah

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect