Ikuti Kami

Kajian

Makna Kesetaraan Gender dalam Islam

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan
http://www.lppslh.or.id/

BincangMuslimah.Com – Perempuan adalah manusia mukallaf, seperti pula laki-laki. Perempuan mendapat tuntutan untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. dan menegakkan agama-Nya. Selain itu, perempuan juga mendapat tuntutan untuk menunaikan segala fardhu-Nya, menjauhi segala yang keharaman-Nya, mematuhi batasbatas- Nya, serta beramar ma’ruf nahi munkar.

Islam memberi kesempatan yang sama antara perempuan dan laki-laki. Dalam ajaran agama Islam, terbuka kesempatan selebar-lebarnya bagi perempuan untuk meniti karir sebagaimana laki-laki juga mendapat kebebasan untuk mengembangkan diri. Perempuan juga mendapat izin untuk bekerja, mengembangkan seluas-luasnya keahlian dan kemampuan yang mereka miliki.

Tidak ada Preferensi dan Diskriminasi

Yusuf Qardhawi menuliskan dalam buku Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid II (1995) bahwa semua firman dan sabda Pembuat Syariat di dalamnya melibatkan perempuan, kecuali apabila ada dalil tertentu yang dikhususkan untuk laki-laki. Jika Allah Swt berfirman “wahai manusia” atau “wahai orang-orang yang beriman”, maka perempuan termasuk di dalamnya, tanpa diperselisihkan dengan laki-laki.

Islam juga menjunjung tinggi prinsip keadilan. Inilah kesetaraan gender dalam Islam, keadilan yang diberikan berupa kesetaraan dan kesederajatan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban kepada perempuan dan laki-laki, sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Dalam buku Perempuan dan Hak-haknya Menurut Pandangan Islam (2009), Murtadha Muthahhari menyatakan bahwa tidak ada preferensi dan diskriminasi yang menguntungkan laki-laki dan merugikan perempuan dalam ajaran agama Islam. Islam menggariskan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, tapi tidak persis sama atau identik. Kata “kesetaraan” atau equality telah memeroleh semacam kesucian, sebab kata “kesetaraan” ini telah mencakup pengertian keadilan dan tidak adanya diskriminasi.

Allah Swt. berfirman dalam Quran Surat An-Nisa Ayat 32:

وَلَا تَتَمَنَّوْا۟ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبُوا۟ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبْنَ ۚ وَسْـَٔلُوا۟ ٱللَّهَ مِن فَضْلِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًا

Baca Juga:  Deklarasi Alexandria, Konferensi Keadilan dan Kesetaraan Gender

Artinya: “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para perempuan (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Kadang-kadang, perempuan sangat perlu untuk meninggalkan rumah. Misalnya, perempuan yang tidak mempunyai keluarga yang bisa merawatnya, atau suami yang melindunginya jatuh sakit atau lemah. Jadi, ayat tersebut bukan berarti melarang perempuan untuk bekerja di luar rumah secara total. Sebab pada dasarnya, Islam tidak melarang perempuan bekerja dan berkarir.

Tapi, Sejauh Mana Kebolehan Perempuan Tersebut untuk Meninggalkan Rumah?

Dalam hal ini, para ulama berpendapat bahwa perempuan boleh bekerja di luar rumah rumah apabila ada kebutuhan atau hajat yang menghendakinya. Jadi tidak hanya dalam kondisi darurat saja, al-Biqa`i menegaskan pendapat ini. Hal ini selaras dengan sabda Nabi Muhammad Saw: “Allah Swt. mengizinkan kalian (perempuan) meninggalkan rumah untuk kebutuhan-kebutuhan kalian.” (H.R. Imam Bukhari)

Masalah selanjutnya adalah tempat perempuan bekerja. Kadang, perempuan mesti menempuh perjalanan jauh untuk bisa sampai ke tempat bekerja. Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa bagi perempuan baik yang sudah menikah atau belum menikah tidak bisa melakukan perjalanan kecuali dengan mahramnya. Atau kalau tidak, bisa dengan sejumlah perempuan yang dipandang tsiqah atau dapat dipercaya.

Sesungguhnya, Islam tidak mengenal diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Islam justru menempatkan perempuan sebagai mitra sejajar dengan kaum laki-laki. Jika ada perbedaan, maka itu adalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan untuk tugas masing-masing kelamin.

Baca Juga:  Doa-Doa Nabi Muhammad Saw. Saat Haji Wada

Perbedaan yang ada tersebut tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain.
Husein Muhammad, seorang kiai feminis melihat bahwa kecenderungan manusia untuk melakukan aktivitas kerja ekonomis semakin menguat. Maka dari itu, tak ada salahnya apabila perempuan mesti melakukan kerja ganda yakni melakukan pekerjaan domestik di rumah dan berkarir atau bekerja di kantor.

Lebih jauh, dalam buku Fiqh Wanita: Refleksi Kiai Atas Wacana Agama dan Gender (2001), Kiai Husein menekankan bahwa banyak persoalan yang sangat kompleks menghimpit manusia sebagai misal kebodohan, kemiskinan, keterbelakangan, rendahnya tingkat kesehatan, penindasan, dan perlakuan tidak adil oleh struktur sosial yang ada. Persoalan-persoalan tersebut butuh kerja keras yang profesional.

Tugas besar tersebut tentu tidak mungkin hanya kaum laki-laki saja yang bisa mengerjakan. Maka dari itu, keterlibatan kaum perempuan untuk menyelesaikan segara persoalan di atas adalah keniscayaan. Bagi Kiai Husein, kerja keras secara profesional oleh kaum Muslimin dan Muslimat adalah tuntunan agama dan bernilai ibadah.[]

Rekomendasi

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

6 Komentar

6 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect