BincangMuslimah.Com Belakangan sempat viral di media sosial tentang sapi mini yang hidup di Bangladesh. Sapi ini sudah berumur 23 bulan, akan tetapi ia hanya memiliki tinggi badan 51 cm dengan berat 28 kg. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sapi adalah salah satu jenis hewan yang bisa untuk kurban. Akan tetapi pada kasus ini, hendak mengurbankan sapi yang berukuran mini. Lantas bisakah sapi mini menjadi hewan kurban bahkan untuk kurban 7 orang sekaligus?
Sunah Kurban
Menjelang hari raya kurban yang akan terlaksana sebentar lagi, memang banyak umat muslim mencari hewan-hewan untuk kurban nanti. Namun, hewan yang bisa untuk kurban bukan sembarangan hewan. Karena kurban adalah salah satu amal kebaikan yang dalam syariah Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sehingga tata cara pelaksanaan, waktu ataupun standarisasi hewan yang bisa untuk kurban sudah ada kententutan di dalam syariat. Di antara ketentuan tersebut sebagaiman penjelasan Syekh Abu Syuja’ di dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib halaman 43:
فصل” والأضحية سنة مؤكدة ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر. وتجزئ البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة والشاة عن واحد وأربع
“Fasal. Berkurban itu adalah sunah muaakkad. Dan hewan yang mencukupi untuk dijadikan hewan kurban adalah jaz’u dha’nin (kambing yang berumur satu tahun masuk kedua tahun), tsaniyah ma’zin (kambing yang berumur dua tahun masuk ketiga tahun), tsanih ibil (unta yang berumur lima tahun masuk ketujuh tahun), dan tsaniyah baqar (sapi yang berumur dua tahun masuk ketiga tahun). Dan seekor unta bisa mencukupi kurban 7 orang, sapi 7 orang dan kambing 1 orang.
Di dalam redaksi tersebut menyebutkan bahwa yang bisa menjadi hewan kurban adalah kambing, sapi dan juga unta dengan usia tertentu. Setiap dari hewan ini bisa menjadi kurban untuk 1 orang jika hewan tersebut adalah kambing, dan 7 orang jika berkurban dengan unta atau sapi. Dari keterangan ini memang benar adanya bahwa sapi bisa mencukupi 7 orang. Namun bagaimana dengan sapi mini? Apakah sapi mini bisa menjadi kurban untuk 7 orang sekaligus?
Berkurban Menggunakan Sapi Mini
Di dalam kitab dan halaman yang sama Syekh Abu Syuja’ menjelaskan standarisasi hewan kurban dengan redaksi:
لا تجزئ في الضحايا العوراء البين عورها والعرجاء البين عرجها والمريضة البين مرضها والعجفاء التي ذهب مخها من الهزال ويجزئ الخصي والمكسور القرن ولا تجزئ المقطوعة الأذن والذنب
“Tidak mencukupi di dalam kurban hewan yang memiliki aib/cacat yang jelas, pincang yang Nampak, sakit yang jelas dan terlalu kurus. Dan mencukupi hewan yang terpotong ke2 khoshyah (biji pelir)nya dan terpecak tanduknya. Sedangkan tidak mencukupi hewan yang terpotong telinga dan ekornya.”
Dari redaksi tersebut dijelaskan bahwa hewan yang bisa dijadikan hewan kurban adalah hewan yang sehat fisiknya. Sehingga hewan-hewan yang memiliki cacat ataupun penyakit yang melekat pada hewan kurban maka ia tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Begitu pula dengan kasus sapi mini. Sapi mini biasanya memiliki penyakit yang bisa menghambat pertumbuhan dari sapi tersebut. Sehingga sudah selayaknya sapi mini tidak menjadi hewan kurban.
Hewan kurban haruslah dari hewan yang paling baik dan hewan pilihan. Karena fungsi dari disembelihnya hewan kurban bukan hanya sebagai saksi atas keikhlasan orang yang berkurban. Malainkan juga berguna untuk dikonsumsi oleh banyak orang.
Dengan demikian, dalam berkurban hendaknya seseorang memilih hewan yang paling baik. Baik dalam hal beratnya ataupun kesehatannya.
Rekomendasi

3 Comments