Ikuti Kami

Kajian

Apakah Mimpi Basahnya Perempuan Batalkan Puasa?

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, mimpi basah merupakan tanda seorang laki-laki telah balig sehingga dia telah dipandang sebagai seorang yang mukallaf, atau seseorang yang diberikan tanggungan kewajiban beribadah. Seperti puasa dan salat. Bagaimana jika terjadi para perempuan, dan bagaimana pula konsekuensi fiqihnya?

Meski identik dengan laki-laki. Namun pada pratiknya, mimpi basah juga dialami seorang perempuan. Dalam artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang apakah seorang perempuan yang mengalaminya wajib mandi atau tidak. Lalu bagaimana jika dia sedang berpuasa? Apakah puasa perempuan tersebut jadi batal?

Adapun jika ia mengalaminya dalam keadaan berpuasa, maka puasanya tidak batal. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Qasim Al Ghazi di dalam kitab Fathul Qarib Mujib,

واحترز بمباشرة عن خروج المني بالاحتلام فلا إفطار به جزماً

“Dan bersentuhan kulit itu mengecualikan keluarnya mani sebab mimpi basah, maka puasa tidak batal disebabkan hal itu secara pasti.”

Demikianlah penjelasan tentang wanita yang mengalami mimpi basah. Jika ia mengeluarkan mani, maka ia wajib mandi besar, dan ia tidak wajib mandi besar jika tidak mengeluarkan mani. Selain itu, puasanya tidak batal disebabkan hal tersebut.

Wa Allahu a’lam bis shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Baca Juga:  Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect