BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, mimpi basah merupakan tanda seorang laki-laki telah balig sehingga dia telah dipandang sebagai seorang yang mukallaf, atau seseorang yang diberikan tanggungan kewajiban beribadah. Seperti puasa dan salat. Bagaimana jika terjadi para perempuan, dan bagaimana pula konsekuensi fiqihnya?
Meski identik dengan laki-laki. Namun pada pratiknya, mimpi basah juga dialami seorang perempuan. Dalam artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang apakah seorang perempuan yang mengalaminya wajib mandi atau tidak. Lalu bagaimana jika dia sedang berpuasa? Apakah puasa perempuan tersebut jadi batal?
Adapun jika ia mengalaminya dalam keadaan berpuasa, maka puasanya tidak batal. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Qasim Al Ghazi di dalam kitab Fathul Qarib Mujib,
واحترز بمباشرة عن خروج المني بالاحتلام فلا إفطار به جزماً
“Dan bersentuhan kulit itu mengecualikan keluarnya mani sebab mimpi basah, maka puasa tidak batal disebabkan hal itu secara pasti.”
Demikianlah penjelasan tentang wanita yang mengalami mimpi basah. Jika ia mengeluarkan mani, maka ia wajib mandi besar, dan ia tidak wajib mandi besar jika tidak mengeluarkan mani. Selain itu, puasanya tidak batal disebabkan hal tersebut.
Wa Allahu a’lam bis shawab.
*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com