Ikuti Kami

Kajian

Anggota Tubuh Hewan Kurban yang Tidak Boleh Dikonsumsi

Anggota Tidak Boleh Dikonsumsi

Beberapa hewan yang bisa dijadikan kurban seperti unta, kambing, sapi, atau domba adalah hewan yang dagingnya empuk sekali untuk dikonsumsi. Bahkan tulang-tulangnya pun biasanya dikelola menjadi sop yang lezat untuk disantap. Namun ternyata, ada beberapa anggota tubuh dari hewan kurban yang tidak boleh dikonsumsi. Apa saja itu?

Beberapa larangan ini tentu berdasarkan tinjauan terhadap nash baik Alquran maupun hadis. Tentu hal ini wajib diketahui oleh umat Islam. Dalam Mausûatu al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhâya al-Mu’âshiroh karya Syekh Wahbah Zuhaili, disebutkan tentang beberapa anggota tubuh hewan kurban yang dilarang untuk dikonsumsi.

Ulama mazhab Hanafi menyebutkan ada tujuh bagian yang tidak boleh dikonsumsi. Yaitu, darah, alat kelamin hewan, testisnya, kelenjar yang biasanya dihasilkan dari penyakit dan berada di antara kulit dan daging hewan, kandung kemih (yang menjadi saluran air kencing), dan empedu yang menjadi tempat penyaringan racun dekat hati hewan.

Ketujuh bagian tersebut adalah bagian tubuh hewan yang menjijikan dan berbahaya bila dikonsumsi. Mereka merujuk pada firman Allah pada surat al-A’rof ayat 157:

 وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ

Artinya: dan (Nabi Muhammad) yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.

Dan juga berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Mujahid bahwa Rasulullah memakruhkan (makruh tahrim) beberapa bagian tubuh domba. Yaitu, kelaminnya baik jantan ataupun betina, testis, kelenjar,  empedu, kandung kemih, dan darah.

Dalil tentang keharaman tentang darah sudahlah jelas, yaitu terdapat pada surat al-An’am ayat 145:

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Baca Juga:  Alasan di Balik Penamaan Hari Tasyriq

Artinya: Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dan dalil ini menjadi pijakan oleh ulama selain mazhab Hanafi yang tidak mengharamkan 6 bagian tubuh lain selain darah, tapi hanya makruh. Karena dalil hadis yang digunakan memiliki kualitas yang tidak kredibel dan bersifat dzonni, sehingga hukumnya tidak sampai haram tapi makruh karena melihat efek buruk jika mengkonsumsinya. Jadi, yang dihukumi haram muthlak adalah mengkonsumsi darah sedangkan lainnya makruh. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Kurban: Sejarah, Dalil dan Hikmahnya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect