Ikuti Kami

Kajian

Anggota Tubuh Hewan Kurban yang Tidak Boleh Dikonsumsi

Anggota Tidak Boleh Dikonsumsi

Beberapa hewan yang bisa dijadikan kurban seperti unta, kambing, sapi, atau domba adalah hewan yang dagingnya empuk sekali untuk dikonsumsi. Bahkan tulang-tulangnya pun biasanya dikelola menjadi sop yang lezat untuk disantap. Namun ternyata, ada beberapa anggota tubuh dari hewan kurban yang tidak boleh dikonsumsi. Apa saja itu?

Beberapa larangan ini tentu berdasarkan tinjauan terhadap nash baik Alquran maupun hadis. Tentu hal ini wajib diketahui oleh umat Islam. Dalam Mausûatu al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhâya al-Mu’âshiroh karya Syekh Wahbah Zuhaili, disebutkan tentang beberapa anggota tubuh hewan kurban yang dilarang untuk dikonsumsi.

Ulama mazhab Hanafi menyebutkan ada tujuh bagian yang tidak boleh dikonsumsi. Yaitu, darah, alat kelamin hewan, testisnya, kelenjar yang biasanya dihasilkan dari penyakit dan berada di antara kulit dan daging hewan, kandung kemih (yang menjadi saluran air kencing), dan empedu yang menjadi tempat penyaringan racun dekat hati hewan.

Ketujuh bagian tersebut adalah bagian tubuh hewan yang menjijikan dan berbahaya bila dikonsumsi. Mereka merujuk pada firman Allah pada surat al-A’rof ayat 157:

 وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ

Artinya: dan (Nabi Muhammad) yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.

Dan juga berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Mujahid bahwa Rasulullah memakruhkan (makruh tahrim) beberapa bagian tubuh domba. Yaitu, kelaminnya baik jantan ataupun betina, testis, kelenjar,  empedu, kandung kemih, dan darah.

Dalil tentang keharaman tentang darah sudahlah jelas, yaitu terdapat pada surat al-An’am ayat 145:

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Baca Juga:  Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Artinya: Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dan dalil ini menjadi pijakan oleh ulama selain mazhab Hanafi yang tidak mengharamkan 6 bagian tubuh lain selain darah, tapi hanya makruh. Karena dalil hadis yang digunakan memiliki kualitas yang tidak kredibel dan bersifat dzonni, sehingga hukumnya tidak sampai haram tapi makruh karena melihat efek buruk jika mengkonsumsinya. Jadi, yang dihukumi haram muthlak adalah mengkonsumsi darah sedangkan lainnya makruh. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Kurban: Sejarah, Dalil dan Hikmahnya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect