Ikuti Kami

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Mencintai Saudara Sesama Muslim
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Saat ini wacana keagamaan Islam banyak diisi dengan ide moderasi beragama, yang artinya tidak bersikap terlalu ekstrem atau terlalu fleksibel dalam menjalankan praktik religius. Salah satu nilai penting yang menjadi bagian dari sikap beragama yang moderat adalah toleransi, yang diartikan dengan sikap menghargai pandangan atau pendirian yang berbeda atau bahkan bertentangan dengan pendapat diri sendiri. Melalui Surat Yunus ayat 99, kita dapat menelaah ajaran Alquran tentang toleransi.

Toleransi meniscayakan adanya kebebasan berehendak, berkeyakinan, dan berperilaku dalam ruang individu dan ruang publik demi terciptanya kehidupan yang damai di lingkungan masyarakat yang berbeda dengan tetap memerhatikan asas dan norma yang berlaku di masyarakat. Dalam beragama, sikap toleransi tercermin saat kita menghargai keyakinan agama atau mazhab yang berbeda mulai ranah ideal hingga praktisnya.

Sekilas bercerita tentang masa Nabi, jika kita mengorek ingatan lama tentang peristiwa hijrah Nabi ke Habasyah (Abbesenia), kita akan menemukan bahwa sikap saling toleransi sudah dipraktikkan oleh umat Islam awal. Kaum muslim saat itu hidup berdampingan selama dua bulan dengan penduduk setempat yang mayoritas memeluk agama Nasrani.

Raja Najasyi, pemegang kekuasaan tertinggi di sana, dijamin Nabi sebagai seseorang yang tidak pernah berbuat zalim. Dua umat beragama tersebut saling menghargai dan menghormati, manifestasi konkret adanya nilai toleransi yang sudah terpatri dalam diri mereka yang akhirnya menciptakan lingkungan yang penuh kedamaian.

Pada dasarnya memang sudah menjadi bagian dari fitrah Tuhan bahwa manusia diciptakan secara berbeda-beda. Hal ini dinyatakan dalam Alquran berulang kali, selain juga pernyataan bahwa keimanan yang diyakini manusia sifatnya plural dan tidak boleh dipaksakan. Seseorang tidak memiliki hak untuk menyuruh orang lain untuk memercayai keyakinan tertentu dengan alasan apa pun.

Baca Juga:  Tafsir Al-Waqiah Ayat 7-10: Tiga Golongan Manusia di Hari Kiamat

Salah satu argumentasi nilai toleransi dan kebebasan beragama terdapat dalam Q.S. Yunus [10] ayat 99,

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ (يونس/١٠: ٩٩)

Artinya: “Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang di bumi seluruhnya. Tetapi apakah kamu (hendak) memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?”

Ayat tersebut berisi tentang ajaran Alquran tentang toleransi. Melalui ayat ini, Allah menegaskan bahwa siapa pun yang ada di dunia—dengan penekanan “seluruhnya”—akan beriman kalau saja Allah menghendakinya, sehingga karena kehendak Allah menginginkan adanya perbedaan, manusia tidak boleh memaksa sesamanya.

Jika dilihat dari konteks diturunkannya ayat, atau sering kita sebut dengan asbabun nuzul, ayat ini muncul untuk merespons Nabi saw. yang memiliki semangat tinggi dalam berdakwah, hingga muncul kesan bahwa beliau sangat menginginkan subjek dakwahnya mengikuti apa yang beliau dakwahkan. Saat itu beliau sangat bersungguh-sungguh melampaui kemampuan beliau sampai-sampai hampir mencelakai diri.

Menurut Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah, Nabi mengusahakan segala cara sehingga hal tersebut terlihat seperti sebuah paksaan, meskipun tentunya tidak. Ayat ini semacam mengkhawatirkan kondisi Nabi yang terlampau bersemangat hingga terkesan memaksakan diri, namun juga sekaligus memuji dedikasi beliau. Secara psikologis Nabi sungguh ingin menumbuhkan ketertarikan pada orang yang didakwahi tersebut.

Prinsip adanya kebebasan dalam beragama dan toleransi, berdasarkan ayat di atas, bahkan melingkupi bagaimana cara kita berinteraksi dengan orang lain saat kita berdakwah. Dalam taraf yang sekecil menegur pun, harus ada kesadaran bahwa pemaksaan bukanlah sesuatu yang dianjurkan oleh ajaran Islam.

Jika kita menerjemahkan pemaknaan ayat ke dalam konteks kegamaan saat ini, maka hal yang ditemukan adalah bahwa kebebasan beragama selain merupakan hal mutlak yang dimiliki setiap orang, juga merupakan hal yang tidak bisa diganggu dalam berdakwah. Artinya, orientasi dakwah yang diberikan adalah untuk memberi pemahaman, tidak untuk mengintervensi atau bahkan memaksa.

Baca Juga:  Apakah Shalat Sunnah Fajar Sama dengan Shalat Qabliyah Subuh?

Seperti halnya teladan yang sudah dicontohkan Nabi, dakwah juga harus dilandasi dengan nilai moderat-toleran. Maksudnya adalah tidak terlampau menggebu-gebu dalam menyampaikan atau mengajak pada ajaran Islam, namun juga tidak terlampau santai hingga cenderung meremehkan metode dan konten yang didakwahkan.

Selain itu, kondisi psikologis orang yang diberi dakwah juga merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan, karena berkaitan dengan apakah ada pemaksaan atau tidak dalam sesuatu yang kita sampaikan. Pada akhirnya, toleransi dalam dakwah berarti menyampaikan sesuatu yang hendaknya diniatkan untuk berbagi dengan cara yang santun, tidak disertai paksaan—meskipun implisit—untuk mengikuti apa yang disampaikan itu. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Menyikapi Perbedaan dan Keragaman Di Indonesia Dalam Bingkai Islam Menyikapi Perbedaan dan Keragaman Di Indonesia Dalam Bingkai Islam

Menyikapi Perbedaan dan Keragaman Di Indonesia Dalam Bingkai Islam

Saat ini perempuan asal Bandung tengah menyelesaikan Kuliahnya di UIN Sunan Kalijaga. Serta tergabung dalam komunitas Puan Menulis

Komentari

Komentari

Terbaru

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect