BincangMuslimah.Com-Niat merupakan hal terpenting dalam Islam. Hal ini dibuktikan beberapa ibadah yang pasti bergantung kepada niat. Semisal, jika seseorang tidak berniat salat maka sudah pasti salatnya tidak sah. Jika seseorang tidak berniat puasa maka puasanya akan sia-sia, dan masih banyak lagi syariat-syariat Islam yang sangat bergantung pada niat.
Perihal niat, terdapat hadis Nabi yang sering menjadi landasan untuk mensyariatkan niat. Hadis tersebut adalah sebagai berikut:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Artinya: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang ia niatkan. Barang siapa hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan, atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia hijrahkan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Niat
Dalam kitab Al-Baijuri, juz 1, halaman 46-47, Syaikh Ibrahim Al-Baijuri menjelaskan bahwa ada beberapa hukum yang berhubungan dengan niat. Beliau menyebutkan ada tujuh hukum yang berkaitan dengan niat. Itulah yang penulis maksud dengan kata ‘hal-hal’ yaitu hukum. Berikut akan dijelaskan tujuh hukum yang berkaitan dengan niat:
Pertama, hakikat niat. Mengenai poin pertama ini yang dimaksud hakikat niat adalah term daripada niat itu sendiri. Secara bahasa niat diartikan sebagai ‘qoshdun’ atau bermaksud. Dipandang cukup untuk dikatakan niat apabila seseorang hanya bermaksud untuk melaksanakan sholat, tidak ada action, tetapi ini dipandang dari term bahasa. Secara istilah niat diartikan sebagai ‘bermaksud untuk melaksanakan sesuatu dan dibarengkan dengan perbuatan atau tindakan’. Dipandang cukup untuk dikatakan niat apabila seseorang bermaksud untuk melakukan sholat sekaligus ada tindakan melakukan sholat.
Kedua, hukum niat. Perihal poin ini, bahwa biasanya niat hukumnya wajib. Tetapi, terkadang niat juga hukumnya sunah, semisal berniat untuk memandikan jenazah.
Ketiga, tempat niat. Sebagaimana manusia bertempat tinggal, maka niat pun memiliki tempat. Tempat untuk berniat adalah di hati. Tetapi, sunah hukumnya melafazkan niat secara verbal, dengan harapan akan sampai ke dalam hati.
Keempat, waktu niat.
Perihal poin ini, bahwa waktu untuk melakukan niat adalah tepat di awal ibadah. Semisal, dalam konteks wudu, pelaksanaan niat harus tepat pada awal basuhan wajah pertama. Itulah maksud dari waktu niat. Tetapi, dalam puasa mendahulukan niat dari ibadahnya. Dengan alasan, sulitnya memprediksi antara terbitnya fajar yang merupakan tanda mulainya puasa.
Kelima, tata cara niat. Mengenai poin ini adalah bagaimana melakukan niat yang benar. Hal ini tergantung pada sasaran niat. Semisal, sholat dan puasa, maka tidak sama tata cara niatnya.
Keenam, syarat niat. Dalam niat juga terdapat syarat yang harus terpenuhi. Syarat tersebut adalah harus Islam, tamyiz, dan mengetahui terhadap apa yang akan diniati.
Ketujuh, tujuan niat. Adanya niat dalam syariat adalah untuk membedakan antara ibadah dan juga adat. Itulah mengapa kemudian niat memiliki peran penting dalam syariat.
Demikian penjelasan hal-hal atau hukum-hukum yang berkaitan dengan niat. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.