BincangMuslimah.Com- Mendekati hari raya Idul Adha atau dikenal dengan hari raya kurban, banyak umat Muslim yang hendak melakukan sunnah kurban. Baik secara personal dengan mengurbankan kambing, ataupun secara kolektif dengan mengurbankan sapi. Namun pada sebagian kasus, hari raya kurban terkadang bertepatan dengan haul atau masa wajib untuk mengeluarkan zakat mal, termasuk zakat hewan ternak yang salah satu di antaranya adalah sapi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah boleh menggabungkan antara pelaksanaan kewajiban zakat sapi dan sunnah kurban menggunakan satu sapi yang sama? Sebab, di satu sisi seseorang memiliki kewajiban untuk membayar zakat hewan ternak. Sedangkan di sisi lain, ia juga ingin mendapatkan pahala sunnah kurban.
Kewajiban Zakat Hewan Ternak (Sapi)
Zakat hewan ternak merupakan bagian dari zakat mal (zakat harta) yang wajib dikeluarkan sebagai bentuk pembersihan terhadap harta yang dimiliki. Zakat mal wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim ketika sudah memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya Islam, merdeka, memiliki hewan ternak tersebut secara utuh, hewan yang dimiliki sudah mencapai nisab (kadar) tertentu, sudah melewati 1 haul (1 tahun) dan hewan ternak tersebut digembala. Ketika syarat-syarat ini sudah terpenuhi, barulah si pemilik wajib untuk mengeluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di dalam kitab-kitab fikih, salah satunya Fath al-Qarib halaman 119, Syekh Ibn Qasim menyebutkan bahwa hewan ternak yang wajib dizakati meliputi 3 jenis hewan ternak. Yaitu, unta, sapi dan kambing. Terkhusus zakat sapi, zakatnya wajib dikeluarkan ketika sudah mencapai nisab 30 ekor sapi. Ketika ini, pemilik wajib mengeluarkan seekor sapi yang berumur 1 masuk ke umur 2 tahun. Jika sapi sudah mencapai 40 ekor selama 1 tahun, maka yang dikeluarkan adalah seekor sapi berumur 2 masuk ke umur 3 tahun dan begitu seterusnya.
Dalam hal ini, zakat hewan ternak salah satunya sapi wajib dikeluarkan ketika sapi tersebut minimal sudah mencapai angka 30 ekor dan sudah digembala dan dimiliki secara utuh selama 1 tahun. Ketika ini, seseorang yang memiliki sapi wajib untuk mengeluarkan zakat berupa seekor sapi yang berumur 1 tahun atau dalam pendapat lain boleh menunaikan zakat mal dalam jenis apapun baik hewan ternak, emas dan perak, tanaman, buah-buahan ataupun barang dagang menggunakan uang. Sebagaimana pendapat Imam al Kasaniy, salah satu ulama Hanafiyah di dalam kitab Bada’ish Shana’I juz 2 halam 73.
Menggabungkan Zakat Sapi dan Kurban
Ketika waktu pelaksanaan zakat sapi dan waktu kurban bertepatan, pada prinsipnya kedua ibadah ini tidak bisa digabungkan. Di antara sebab-sebab ketidakbolehan penggabungan zakat sapi dan kurban adalah sebagai berikut:
Pertama, hukum yang berbeda. Zakat mal yang di antaranya sapi merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Sedangkan kurban hukumnya adalah sunnah.
Kedua, akseptor (penerima manfaat) yang berbeda. Zakat sapi harus diberikan kepada mustahiq zakat, meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim (orang yang berhutang), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah) dan Ibn Sabil (orang yang di dalam perjalanan).
Sedangkan kurban boleh diambil manfaatnya oleh kerabat bahkan orang yang berkurban itu sendiri meskipun tidak boleh melebihi 1/3 bagian hewan kurban. Sehingga hewan kurban boleh untuk dikonsumsi meskipun oleh orang-orang yang mampu dalam hal materil.
Ketiga, jumlah pemeran dalam pelaksanaan ibadah. Zakat sapi dilakukan untuk menggugurkan kewajiban satu orang. Sedangkan kurban sapi bisa digunakan untuk pelaksanaan sunnah kurban 7 orang sekaligus.
Hal-hal ini merupakan beberapa hal yang menjadi alasan mengapa antara kurban sapi dan zakat sapi tidak bisa digabungkan menggunakan satu sapi saja. Akan tetapi, sejatinya, zakat mal dalam bentuk apapun baik hewan ternak ataupun uang tidak boleh digabungkan dengan pelaksanaan kurban. Dengan kata lain, hewan kurban tidak boleh diperoleh dari harta yang semestinya dikeluarkan sebagai zakat.
Sebagaimana yang dipaparkan di dalam Fatawa Syabakah Islamiyah (islamweb.net) hal. 54515 ketika menjawab tentang kemungkinan untuk membeli hewan kurban menggunakan harta yang seharusnya dikeluarkan sebagai zakat?
فلا يجوز شراء الأضحية من مال الزكاة، لأن مال الزكاة ليس ملكاً للمزكي فينفقه في شراء أضحية أو غيرها، بل هو للأصناف الثمانية
“Tidak boleh membeli hewan kurban menggunakan harta zakat. Sebab, harta zakat bukan milik muzakki. Sehingga tidak boleh menggunakan harta tersebut untuk meninfakkan harta tersebut (berkurban) ataupun membeli hal lainnya. Melainkan harta zakat tersebut merupakan hak dari 8 asnaf (mustahiq zakat).”
Dengan demikian antara zakat harta termasuk sapi dan kurban seharusnya tidak digabung menggunakan satu hewan. Karena keduanya memiliki perbedaan baik dalam hal hukum ataupun sasaran distribusi. Terlebih harta zakat sejatinya merupakan hak mustahiq yang dititipkan di dalam hartanya muzakki. Sedangkan kurban dilakukan dalam rangka sunnah yang dikeluarkan dari harta orang yang berkurban di luar harta zakat.
Rekomendasi