BincangMuslimah.Com– Jika melihat orang-orang saat memasuki masjid, kebanyakan dari mereka tidak langsung duduk, melainkan mendirikan shalat dua rakaat. Ya, shalat ini adalah shalat tahiyatul masjidDengan demikian, ketika kita melihat orang masuk masjid namun tidak menunaikan shalat dua rakaat, apakah kita bisa mengatakan bahwa dia tidak melakukan tahiyatul masjid? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita ulas shalat tahiyatul masjid mulai awal!
Dalil Shalat Tahiyatul Masjid
Dasar hukum pensyariatan shalat ini adalah hadis nabi riwayat Imam Bukhari yang berbunyi;
إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
Jikalau salah satu dari kalian telah memasuki masjid, maka janganlah kalian duduk sampai melakukan shalat dua rakaat “Imam Bukhari, Sahih Al-Bukhari”
Dari dalil ini, Imam Al-Khatib As-Syirbini mendefinisikan shalat tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat yang pelaksanaannya setiap memasuki masjid sebelum duduk. Selain itu, beliau juga mengutarakan bahwa dari hadis tersebut bisa menarik pemahaman atas kemakruhan duduk di masjid tanpa adanya uzur sebelum melakukan shalat dua rakaat. “Al-Khatib As-Syibini, Mughni Al-Muhtaj, juz 1 halaman 457”
Kesunahan Terdapat Setiap Masuk Masjid
Memahami hadis di atas, bisa kita simpulkan bahwa setiap memasuki masjid, kita mendapatkan anjuran untuk melakukan shalat tahiyatul masjid. Namun, seandainya setelah shalat kita keluar, lalu masuk lagi, atau berpindah masjid meskipun jaraknya dekat, apakah anjuran tersebut masih berlaku? Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat, dan pendapat yang paling kuat adalah anjuran untuk melakukan shalat dua rakaat. Imam An-Nawawi berkata;
وتتكر بتكرر الدخول على قرب في الأصح
Dan kesunahan ini (shalat dua rakaat) akan terus berulang beriringan dengan berulangnya masuk masjid walaupun dekat menurut pendapat al-ashah. “Imam An-Nawawi, Minhaj At-Thalibin, halaman 36”
Mengutip keterangan dari Imam Ibnu Mulaqin, kesunahan ini tetap muncul karena penyebabnya (masuk masjid) juga muncul. Maka dari itu, dengan mengulang-ulang memasuki masjid, anjuran untuk melakukan shalat pun juga berulang-ulang. Sedangkan pendapat yang mengatakan tidak muncul memilik alasan adanya masyaqoh atau kesulitan jika kesunahan ini terus terjadi. Meski demikian, kedua kubu yang berlawanan ini sepakat jika adanya waktu panjang yang menjadi pemisah. “Imam Ibnu Mulaqin, Ujalah Al-Muhtaj, juz 1 halaman 280”
Shalat Tahiyatul Masjid Tidak Terkhusus dengan Dua Rakaat
Nah, kembali ke pertanyaan di awal paragraf, apakah orang yang tidak melakukan shalat dua rakaat bisa kita anggap bahwa dia tidak melakukan shalat tersebut? Mengutip dari Imam An-Nawawi, beliau menjelaskan bahwa shalat tahiyatul masjid bisa diperoleh dengan melakukan shalat fardu atau shalat sunah lainnya, dengan batasan sebelum dia duduk sesuai dengan keterangan di atas. “Imam An-Nawawi, Minhaj At-Talibin halaman 36”
Mungkin pertanyaan yang pertama kali muncul adalah kok bisa? Untuk menjawabnya, kita harus memahami esensi adanya anjuran shalat tersebut. Dalam kitab yang sama, Imam As-Syirbini menjelaskan bahwa hal ini bertujuan untuk menghindari menggunakan masjid tanpa melakukan shalat. Dengan mengetahui esensi ini, tanpa kita meniati shalat tahiyatul masjid, selagi melakukan shalat fardhu atau sunah lainnya, maka kita tetap mendapatkan kesunahan shalat tersebut.
وَتَحْصُلُ بِفَرْضٍ أَوْ نَفْلٍ آخَرَ وَإِنْ لَمْ تَنْوِ لِأَنَّ الْقَصْدَ بِهَا أَنْ لَا يُنْتَهَكَ الْمَسْجِدُ بِلَا صَلَاةٍ
Kesunahan tahiyatul masjid bisa diperoleh dengan melakukan shalat fardhu atau sunah lainya, meskipun tidak berniat melakukan shalat tahiyatul masjid. Karena, tujuan anjuran melakukan shalat tersebut adalah supaya masjid tidak digunakan tanpa melakukan shalat. “Al-Khatib As-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, juz 1 halaman 457”
Namun, dari keterangan “bisa diperoleh dari shalat sunah lain”, tidak memukul rata semua shalat sunah. Karena, ketika melakukan shalat satu rakaat, shalat jenazah, sujud syukur, dan sujud tilawah, maka tidak bisa memperoleh kesunahan. Ini dikarenakan hadis di atas dengan gamblang menyebutkan dua rakaat, maka dari itu shalat yang tidak mencakup dua rakaat tidak mencukupi kesunahan tahiyatul masjid.
2 Comments