BincangMuslimah.Com – Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali melanda Indonesia pada 2026. BMKG mencatat lonjakan 2.671 titik panas di Pulau Sumatera dan Kalimantan awal September lalu. Jarak pandang warga menyusut hingga lima kilometer akibat kabut asap tebal. Kualitas udara di banyak daerah jatuh ke kategori sangat berbahaya bagi kesehatan.
Krisis ini terus berulang setiap tahun seperti siklus yang susah diputus. Padahal, ajaran Islam sebenarnya sudah lama menyinggung soal kerusakan lingkungan. Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 41 menegaskan bahwa kerusakan di darat dan laut muncul akibat perbuatan manusia sendiri. Ayat ini mengingatkan bahwa alam merupakan bagian dari ciptaan yang harus dijaga keseimbangannya.
Titik Api dan Dampak Kesehatan yang Meluas
Asap karhutla memicu krisis kesehatan yang serius di berbagai wilayah. Data Kementerian Kesehatan mencatat ratusan ribu kasus ISPA atau Infeksi Saluran Pernapasan Akut akibat asap ini. Republika melaporkan hampir 50 ribu kasus ISPA tercatat dalam dua bulan terakhir di wilayah terdampak.
Di Kalimantan Selatan, kebakaran terjadi sebanyak 3.220 kali dengan luas area mencapai 21.414,43 hektare. Jumlah kasus ISPA di provinsi ini melonjak hingga sekitar 3.990 kasus. Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menyebut banyak korban harus menanggung biaya pengobatan sendiri. Pemerintah memang mengirim tenaga medis dan membagikan masker kepada warga. Meski begitu, WALHI menilai langkah ini masih jauh dari akar masalah sesungguhnya.
Satwa Kehilangan Rumah Akibat Kebakaran
Karhutla juga membawa dampak besar bagi satwa liar penghuni hutan. Pada 21 Agustus 2026, tim gabungan mengevakuasi tiga orangutan dari perkebunan warga di Ketapang, Kalimantan Barat. Ketiganya adalah induk bernama Mama Yuni, bayinya bernama Yuni, dan seekor remaja bernama Pura. Mereka terpaksa keluar dari hutan karena habitat dan jalur pergerakannya terputus api.
Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah menjelaskan bahwa kerusakan habitat sering memaksa satwa berpindah ke wilayah manusia. Selain orangutan, bekantan, kukang, trenggiling, dan burung enggang juga menghadapi ancaman serupa. Ketika rawa dan mangrove ikut rusak, satwa kehilangan tempat mencari makan dan berlindung. Kehadiran mereka di kebun warga sebaiknya dipahami sebagai tanda bahwa hutan sedang bermasalah, alih-alih dianggap gangguan semata.
Islam dan Amanah Menjaga Alam
Islam menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi, seperti disebut dalam Surah Al-Baqarah ayat 30. Kedudukan ini membawa tanggung jawab besar, bukan kebebasan mengeksploitasi alam tanpa batas. Surah Al-A’raf ayat 56 melarang manusia berbuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki. Ulama Yusuf al-Qaradawi dalam kajian fiqh al-bi’ah atau fikih lingkungan menyebut pelestarian alam sebagai bagian dari ibadah.
Rasulullah saw juga pernah berpesan agar pohon dan kebun dijaga, bahkan di tengah situasi perang. Diriwayatkan dari Tsauban, Rasulullah saw menyebut orang yang membakar kebun kurma dan menebang pohon berbuah akan merugikan generasi berikutnya. Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq mengulangi pesan serupa saat mengutus pasukan ke Syam. Ia berwasiat agar prajurit enggan menghancurkan kebun kurma, membakar perkebunan, dan menebang pohon berbuah.
Hima dan Harim, Warisan Perlindungan Alam
Sejarah Islam mengenal konsep hima, yaitu kawasan lindung yang ditetapkan negara demi menjaga sumber daya bersama. Nabi Muhammad saw menetapkan hima di sekitar Madinah untuk melindungi vegetasi dan sumber air. Khalifah Umar bin Khattab kemudian memperluas konsep ini untuk kepentingan publik yang lebih luas. Mawil Izzi Dien dalam bukunya *The Environmental Dimensions of Islam menyebut hima sebagai cikal bakal kawasan konservasi modern.
Selain hima, ada pula konsep harim, yaitu zona penyangga di sekitar sumber daya vital seperti sungai dan sumur. Kedua konsep ini memang lebih berfokus pada perlindungan air dan padang rumput karena berkembang di kawasan gurun. Prinsipnya tetap relevan hari ini, yaitu sumber daya alam esensial harus dijaga dari kepentingan pribadi semata. Kaidah fikih la darar wa la dhirar menegaskan bahwa manusia dilarang menimbulkan bahaya bagi orang lain. Asap karhutla jelas menimbulkan bahaya kesehatan bagi jutaan orang yang tinggal jauh dari lokasi kebakaran.
Pengawasan Publik Lewat Semangat Hisbah
Islam mengenal konsep hisbah, yaitu pengawasan publik terhadap praktik ekonomi yang merugikan masyarakat luas. Lembaga hisbah pada masa klasik bertugas menindak pelaku usaha curang tanpa memandang kekuatan modalnya. Prinsip ini sejalan dengan Surah An-Nisa ayat 135 tentang keharusan menegakkan keadilan kepada siapa pun. Sejumlah pemikir maqashid syariah kontemporer bahkan menambahkan hifz al-bi’ah atau pelestarian lingkungan sebagai tujuan pokok syariat.
Semangat hisbah tersebut relevan diterapkan pada pengawasan korporasi pemegang izin lahan gambut. WALHI sendiri pernah menyerahkan data 262 korporasi terindikasi karhutla kepada Presiden. Pengawasan semacam ini seharusnya melibatkan masyarakat sipil, bukan cuma aparat pemerintah semata. Keterlibatan publik membuat praktik pembukaan lahan ilegal lebih sulit lolos dari jerat hukum.
Kerugian yang Sulit Terhitung
Dampak ekonomi dari karhutla sangat besar dan sulit dipulihkan dalam waktu singkat. Perhitungan kerugian mencapai 123 triliun rupiah, setara dengan menyejahterakan hampir 893.750 penduduk miskin di lima provinsi Kalimantan. Jumlah ini juga setara membiayai pendidikan hampir satu juta siswa di Kalimantan selama delapan tahun berturut-turut. Kerugian ini pun setara memberi manfaat kesehatan bagi 25 juta orang selama satu tahun penuh.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla merugikan masa depan generasi muda. Majelis Ulama Indonesia lewat Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 menegaskan bahwa eksploitasi alam yang merusak luas termasuk perbuatan yang dilarang syariat. Tradisi adat di Sumatera dan Kalimantan sebenarnya sudah lama menjaga hutan sebagai kawasan yang enggan dieksploitasi sembarangan. Sayangnya, tradisi ini kian terkikis seiring perubahan skala ekonomi lahan menjadi konsesi korporasi besar.
Langkah yang Perlu Diambil Bersama
Doa memohon hujan lewat salat Istisqa merupakan ikhtiar spiritual yang dicontohkan Rasulullah saw sendiri. Islam tetap menuntut ikhtiar nyata berjalan beriringan dengan doa dan tawakal. Pemerintah perlu menetapkan kawasan lindung yang benar-benar kebal dari izin konsesi apa pun. Penegakan hukum lingkungan juga harus berjalan tanpa pandang bulu terhadap kekuatan modal.
Reboisasi dengan spesies asli ekosistem setempat menjadi langkah penting untuk memulihkan hutan yang rusak. Pemulihan habitat orangutan, bekantan, dan puluhan spesies lain di Kalimantan juga perlu menjadi prioritas. Restorasi lahan gambut dan hutan mangrove yang terbakar sebaiknya segera dilakukan secara menyeluruh. Hak kelola hutan adat juga perlu dikembalikan kepada masyarakat yang selama ini menjaganya. Wallahualam bissawab.
Rekomendasi