BincangMuslimah.Com – Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan saya Nana (52 tahun). Ustadzah, saya sedang haid dan memiliki hajat tertentu. Saya ingin membaca Surah Yasin dengan harapan memperoleh keberkahan dan terkabulnya hajat tersebut. Apakah wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Surah Yasin? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Terima kasih atas pertanyaan yang sangat baik. Permasalahan hukum perempuan haid membaca Surah Yasin memang sering menjadi pembahasan di kalangan ulama. Sebab, Surah Yasin merupakan salah satu surah yang lazim dibaca oleh kaum Muslimin dalam berbagai kesempatan, baik untuk berdoa, memohon kemudahan urusan, maupun mengharap keberkahan dari Allah Swt.
Para ulama memiliki beberapa pendapat terkait hukum perempuan haid membaca Surah Yasin karena hajat tertentu, antara lain sebagai berikut: Baca juga: Bolehkah Perempuan Haid Membaca Yasin?
Pendapat Pertama: Boleh dengan Niat Selain Tilawah Al-Qur’an
Sebagian ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa perempuan haid boleh melafalkan ayat-ayat Al-Qur’an, termasuk Surah Yasin, selama tidak dengan niat sebagai qira’ah Al-Qur’an (membaca Al-Qur’an). Misalnya dengan niat dzikir, doa, pengingat nasihat, menjaga hafalan, atau tanpa niat khusus membaca Al-Qur’an. Pendapat ini dengan merujuk pada penjelasan Sayyid Alawi Ahmad As-Saqqaf dalam kitab Tarsyikh al-Mustafidin.
Menurut kelompok ulama ini, yang menjadi larangan adalah membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah secara langsung. Adapun jika bacaan tersebut bertujuan untuk berzikir dan berdoa kepada Allah, maka hukumnya boleh. Karena itu, sebagian ulama membolehkan perempuan haid membaca Surah Yasin untuk tujuan munajat dan memohon pertolongan Allah atas hajat yang ia miliki.
Pendapat Kedua: Tidak Boleh Membaca Surah Yasin
Pendapat kedua menyatakan bahwa perempuan haid tidak boleh membaca Surah Yasin. Alasannya, seluruh ayat dalam Surah Yasin merupakan bagian dari Al-Qur’an. Oleh karena itu, membacanya tetap dianggap sebagai membaca Al-Qur’an meskipun disertai niat lain. Pendapat ini merupakan pandangan yang lebih berhati-hati (ihtiyath) dalam menjaga kemuliaan dan kehormatan Al-Qur’an.
Pendapat Ketiga: Boleh Membaca Secara Mutlak
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa perempuan haid boleh membaca Al-Qur’an, termasuk Surah Yasin, secara mutlak. Dalam artikel Bincang Muslimah lainnya telah menyebutkan bahwa pendapat ini dinisbatkan sebagai salah satu Qaul Qadim Imam Syafi’i menurut sebagian ulama Syafi’iyyah. Bahkan Imam Az-Zarkasyi menilai bahwa pendapat tersebut juga memiliki dasar dalam qaul jadid Imam Syafi’i.
Berdasarkan uraian di atas, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum perempuan haid membaca Surah Yasin. Jika mengikuti pendapat yang membolehkan, maka Surah Yasin dapat dibaca dengan niat dzikir, doa, atau memohon keberkahan kepada Allah Swt. Namun, jika ingin mengambil sikap yang lebih hati-hati, seseorang dapat memperbanyak doa, shalawat, istighfar, dan dzikir selama masa haid sambil menunggu masa suci untuk kembali membaca Al-Qur’an.
Dengan demikian, membaca Surah Yasin saat haid untuk hajat tertentu memiliki dasar pendapat yang membolehkan menurut sebagian ulama, sementara sebagian lainnya melarang. Karena termasuk wilayah khilafiyah, hendaknya setiap Muslimah memilih pendapat yang mereka yakini paling menenteramkan hati dan sesuai dengan bimbingan guru atau ustadz masing-masing.
Wallahu a‘lam bish-shawab. Semoga Allah Swt. memudahkan segala hajat dan mengabulkan doa-doa yang dipanjatkan. Aamiin.
Rekomendasi