Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?
Freepik.com

BincangMuslimah.Com- Perkembangan zaman meniscayakan adanya kemajuan teknologi yang juga berimbas kepada ilmu pengetahuan. Kemudahan dalam mengakses internet semakin mempermudah untuk mendapat informasi dengan sangat cepat. Hal ini terkadang membuat seseorang lebih memilih untuk belajar sendiri karena bisa langsung mencari hal baru di internet, melalui aplikasi, atau membaca buku yang sudah banyak menyebar di seluruh penjuru dunia.

Akan tetapi apakah sama antara memperoleh sesuatu melalui belajar sendiri dengan belajar mendapat pendapat pendampingan guru? atau salah satu dari kedua cara belajar ini mengungguli cara yang lainnya? Jika berbeda, lantas mana yang lebih utama?

Kewajiban Menuntut Ilmu

Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap  Muslim. Sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam Imam Ibn Majjah di dalam Sunan Ibn Majjah juz 1 halaman 81 Nomor 224:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «‌طَلَبُ ‌الْعِلْمِ ‌فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ

“Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah saw bersabda, menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim. Sedangkan meletakkan ilmu kepada yang bukan ahlinya sama sebagaimana mengikatkan permata dan emas kepada anjing.”

Pada zaman Rasulullah, para sahabat berguru langsung kepada Rasulullah dan memperoleh ilmu dari Rasulullah. Sepeninggal Rasulullah, para sahabat melanjutkan perjuangan Rasulullah dalam menyebarkan ilmu dan kebenaran, lalu tabi’in, tabi’uttabi’in dan seterusnya hingga sampai kepada para ulama. Sebagaimana dalam Imam al-Tirmidzi:

انَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْاَنْبِيَاءِ

“Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para nabi.”

Yang dimaksud pewaris di sini adalah pewaris dalam hal keilmuan. Sehingga umat Muslim yang sudah tidak bisa mengambil ilmu langsung dari Rasulullah ataupun generasi setelahnya semestinya belajar kepada ulama yang dari segi keilmuan tersambung kepada Rasulullah saw.

Baca Juga:  Khataman Alquran, Sahabat Nabi Lakukan Ini

Namun, di dalam hadits tentang kewajiban menuntut ilmu memang tidak dijelaskan bahwa menuntut ilmu wajib didampingi oleh guru. Sehingga sebagian orang memilih untuk belajar sendiri karena merasa bisa memiliki waktu belajar yag lebih fleksibel dan sebagainya.

 

Mana yang Lebih Utama Belajar Sendiri atau Berguru?

Antara belajar mandiri dan didampingi oleh guru tentu memiliki perbedaan. Ketika belajar sendiri, seseorang cenderung menyimpulkan informasi sesuai dengan apa yang ia pahami tanpa tau validitas dari pemahaman tersebut.

Sebaliknya, ketika seseorang belajar bersama guru, guru akan memberikan pemahaman yang benar dan meluruskan pemikiran murid ketika tidak sesuai. Selain itu, ketika belajar ketika belajar sendiri tidak akan mendapat barokah sebagaimana saat belajar bersama guru. Sebagaimana pendapat Syekh Yusuf Khatar di dalam kitab Mausu’ah Yusufiyah fi Bayani al-Adillah al-Sufiyyah halaman 382:

ورُبمَا كان الاخذ السليم عن الكتاب السليم فيه الاجر فقط اما الاخذ عن الشيخ الفقيه الاجر وفيه الوصول معا لان فيه سر الامداد بالبركة وربط المريد بالحبل المحمدي وذلك اشبه بالثيار الكهرباء لا ينتقل الا بااموصل

“Barangkali mengambil ilmu dari buku memang akan mendapat pahala. Tetapi mengambil ilmu dari guru yang ahli (faqih) maka akan mendapatkan pahala dan wushul (sampai kepada ilmu) secara bersamaan. Sebab, belajar bersama guru memiliki rahasia dalam mendapatkan keberkahan dan menghubungkan kepada nabi Muhammad. Hal ini sebagaimana arus listrik yang hanya dapat disalurkan melalui konduktor.”

Dalam keterangan lain juga mendukung agar ketika seseorang belajar mestinya belajar kepada guru. Sebagaimana pendapat Syekh Abu Yazid al-Busthomi yang dinukil oleh Imam al-Syathibi di dalam kitab al-Muwafaqat juz 1 halaman 139:

ومن كلام ابى يزيد البسطامي قدس سره ‌من ‌لم ‌يكن ‌له ‌شيخ فشيخه الشيطان

Baca Juga:  Hukum Menggadaikan Barang Pinjaman

”Termasuk pendapat Abu Yazid al-Busthomi adalah siapapun yang (belajar) tanpa guru, maka gurunya adalah syaithan.”

Hal ini menunjukkan bahwa adanya potensi besar sesat pikir ketika seseorang belajar mandiri tanpa pendampingan guru yang ahli. Dengan demikian, belajar mandiri memang diperbolehkan dan tetap mendapat keutamaan menuntut ilmu. Akan tetapi, ketika belajar semestinya harus berguru kepada ahlinya agar tidak sesat dalam berpikir serta bisa mendapatkan berkah di samping juga ada sambungan ilmu yang sampai kepada Rasulullah saw.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect