BincangMuslimah.Com Salah satu shalat yang kerap kali terlewat untuk dikerjakan pada waktunya adalah shalat Subuh. Karena tidak jarang seorang muslim bangun tidur kesiangan hingga melewatkan waktu shalat Subuh yang seharusnya dilakukan pada waktu fajar. Dalam kondisi demikian, timbul pertanyaan tentang cara mengqadha shalat Subuh. Apakah qadha bisa langsung saja dilaksanakan ketika terbangun atau menunggu waktu shalat berikutnya (Zuhur)?
Ketika tidak bisa melaksanakan shalat pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat, seorang Muslim harus mengganti shalatnya pada waktu lain, atau biasa dikenal dengan shalat qadha. Melaksanakan shalat qadha ini hukumnya juga wajib, sebagaimana shalat yang dilaksanakan pada waktunya (shalat ada’). Sedangkan waktu yang digunakan untuk melakukan shalat qadha tergantung alasannya.
Lebih jelasnya, pembagian tentang waktu yang terbaik melakukan shalat qadha ini dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 37:
ويبادر من مر بفائت وجوبا إن فات بلا عذر فيلزمه القضاء فورا. قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع. انتهى. ويبادر به ندبا إن فات بعذر كنوم لم يتعد به ونسيان كذلك
Artinya: Seseorang yang sudah dibebankan kewajiban shalat namun pada pelaksanaannya shalat tersebut terlewat, maka wajib untuk menyegerakan shalat qadha jika shalat tersebut tertinggal tanpa ada uzur. Syekh Ibn Hajar al-Haitamy rahimahullah berkata, “Pendapat yang zahir menyebutkan bahwa orang dalam kondisi ini harus mengerahkan seluruh waktunya untuk melakukan shalat qadha, kecuali waktu yang ia butuhkan untuk melakukan hal yang seharusnya ia lakukan. Ia haram untuk melakukan perkara sunnah”. Selesai. Sedangkan jika shalat tersebut tertinggal karena adanya uzur, seperti tidur yang tidak disengaja dan juga lupa, maka seseorang tersebut sunnah untuk segera melaksanakan shalat qadha.”
Berdasarkan redaksi ini pada dasarnya waktu yang terbaik untuk melakukan shalat qadha adalah sesegera mungkin. Namun, untuk tingkatannya ada dua hukum yang berbeda tergantung pada penyebab mengapa shalat yang seharusnya dilakukan terlewat.
Pertama, jika seseorang meninggalkan shalat tanpa ada uzur, maka ia wajib menyegerakan mengqadha shalatnya. Dengan kata lain, tidak harus menunggu masuk waktu shalat berikutnya.
Kedua, jika seseorang meninggalkan shalat karena ada uzur seperti ketiduran atau lupa, maka ia disunnahkan untuk langsung mengqadha shalatnya ketika bangun atau ketika ingat. Namun tidak masalah jika ia ingin melaksanakan shalat qadha pada waktu shalat berikutnya.
Bagaimana jika alasannya tidur hingga tanpa sengaja melewatkan waktu Subuh? Tidur termasuk salah satu bentuk uzur. Dengan begitu, ia memiliki dua pilihan waktu. Ia boleh melaksanakan shalat qadha Subuh pada waktu zuhur. Namun, waktu yang terbaik untuk melakukan qadha shalat subuh adalah langsung dikerjakan ketika terbangun.
Ketentuan ini juga mengacu pada hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab Shahih Bukhari juz 1 halaman 122 No. 597:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: Dari Anas bin Malik, dari Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang lupa melakukan shalat maka shalatlah ketika sudah ingat. Tidak ada tebusannya kecuali dengan itu.”
Di dalam hadis ini dijelaskan bahwa ketika seseorang lupa mengerjakan shalat maka harus mengqadha shalat tersebut ketika ingat. Lupa dan tidur merupakan dua sebab yang menjadi uzur di dalam syariat. Sehingga dapat dipahami bahwa ketika seseorang melewatkan waktu shalat Subuh, ia sebaiknya langsung mengerjakan shalat ketika terbangun.
Untuk mengqadhanya, cukup mengganti lafaz adaa’an menjadi qadhaa’an ketika membaca niat.
أُصَلِّي فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً للهِ تعَالَى
Usholli fardhos subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat shalat fardu Subuh dua rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala.
Meskipun boleh, sebagai seorang muslim sebaiknya kita selalu melaksanakan shalat Subuh pada waktunya. Agar tidak kesiangan, kita harus mengatur jadwal tidur dengan baik.