Ikuti Kami

Kajian

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com– Membaca Alquran adalah ibadah yang sangat mulia dan disunnahkan dalam Islam. Namun, untuk menjaga dan menghormati ayat-ayatnya, terdapat beberapa tempat dan keadaan yang dimakruhkan atau tidak dianjurkan untuk membaca Alquran. Mari kita telaah beberapa tempat dan keadaan yang dimakruhkan tersebut.

Imam Abu Zakariya Muhyiddin Nawawi dalam karyanya at-Tibyan fi Adabi Hamlatil Qur’an menjelaskan secara lengkap tentang hal ini. Di antaranya:

Pertama, ketika dalam keadaan rukuk, sujud, tasyahud, atau posisi shalat lainnya, kecuali saat berdiri. 

Hal ini setara dengan hadis berikut:

وفي حديث علي رضي الله عنه : نَهَاِني رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْرَأَ راكِعًا أو ساجِدًا

Artinya: Dan di dalam hadi yang diriwayatkan Ali r.a: Rasulullah saw. melarang membaca Alquran saat sedang rukuk dan sujud. (HR. Muslim)

Dan apabila membaca Alquran selain di posisi berdiri maka hal itu berarti memindah rukun fi’li (perbuatan) di dalam shalat menjadi rukun qouli (ucapan). Karena itulah membaca Alquran dimakruhkan.

Kedua, membaca lebih dari surat al-Fatihah bagi makmum pada shalat yang bacaannya dikeraskan apabila ia mendengar bacaan imamnya. 

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan bahwa jika makmum mendengar bacaan imamnya dengan jelas, maka tidak disyariatkan bagi makmum untuk membaca surah lain selain Al-Fatihah. Namun, jika makmum tidak mendengar bacaan imam karena kebodohan atau tuli, maka ada dua pendapat, di mana yang lebih kuat adalah disunnahkan membaca surat. 

لا خلاف أن المأموم لا يشرع له قراءة السورة في الجهرية إذا سمع قراءة الإمام¸ ولو جهر ولم يسمعه لبعضه أو صممه فوجهان: اصحهما: يستحب قراءة السورة

Artinya: tidak ada perdebatan bahwasanya makmum tidak disyariatkan membaca surat pada shalat yang dikeraskan apabila ia mendengar bacaan imam, dan apabila shalat yang bacaannya dikeraskan sementara dia tidak mendengar karena bodoh atau tuli maka ada dua pendapat: adapun pendapat yang paling shahih adalah disunnahkan membaca surah.

Baca Juga:  Hukum Joget dalam Islam

Ketiga, ketika duduk di kamar mandi. Imam Ahmad dan mayoritas ulama berpendapat makruh hukumnya membaca ayat suci Alquran di kamar mandi meskipun suaranya pelan, karena tempat tersebut tempat membuka aurat dan dikerjakan di sana apa yang tidak pantas dikerjakan di tempat lain. Meskipun ada beberapa ulama yang membolehkannya seperti Imam Malik dan Ibrahim an-Nakha’i

Keempat, ketika mengantuk, terutama saat sulit membaca ayat-ayat Alquran. Berdasarkan hadis berikut, 

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «إذا قَام أحَدُكُم من الليل، فَاسْتَعْجَمَ القرآن على لِسَانه، فلم يَدْرِ ما يقول، فَلْيَضْطَجِع

Artinya: Dari Abu Hurairah r.a, dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Jika salah seorang di antara kalian bangun di malam hari dan Alquran  menjadi asing bagi lisannya. dan dia tidak tahu harus berkata apa maka biarkan dia berbaring. (HR. Muslim)

Makna dari hadis di atas Rasulullah saw menyarankan agar jika seseorang bangun di malam hari dan merasa sulit membaca Alquran karena kantuk, maka dia sebaiknya berbaring hingga rasa kantuknya hilang. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam membaca Alquran.

Kelima, ketika sedang mendengarkan khutbah. Dalam hal ini sebagaimana yang dijelaskan di dalam at-tibyan. Bagi orang yang tidak mendengar suara khutbah tidak dimakruhkan membaca ayat Alquran akan tetapi disunnahkan membacanya. 

وكذا حالة الخطبة لمن يسمعها,ولا تكره لمن لم يسمعها بل تستحب

Artinya: Dan demikian juga dimakrukan membaca al-quran ketika khutbah bagi yang mendengarnya, dan tidak dimakruhkan bagi yang tidak mendengarkannya akan tetapi disunnahkan membaca. 

Keenam, membaca Alquran dengan mulut yang tidak bersih. Sebelum membaca Alquran, seorang muslim disarankan untuk membersihkan mulut mereka dengan air, terutama jika mereka telah mengonsumsi sesuatu yang dapat mengotorinya. Sebagaimana yang dicantumkan pada kitab al-Adzkar an-Nawawi milik Imam An-Nawawi.

Baca Juga:  Makna I'jaz Alquran dan Penerapannya

أما إذا كان فمه نجسا بدم أو غيره ، فإنه يكره له قراءة القرآن قبل غسله 

Artinya: “Adapun jika mulut seorang qari itu terdapat najis, baik berupa darah atau benda najis lain, maka sesungguhnya dimakruhkan baginya membaca Alquran sebelum membersihkannya.” 

Dengan memahami hal-hal di atas, kita dapat menjaga kehormatan dan keagungan Alquran serta melaksanakan ibadah membaca Alquran dengan penuh khidmat dan tenang. Demikian beberapa tempat dan keadaan di mana seseorang dimakruhkan membaca Alquran.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect