Ikuti Kami

Kajian

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com– Membaca Alquran adalah ibadah yang sangat mulia dan disunnahkan dalam Islam. Namun, untuk menjaga dan menghormati ayat-ayatnya, terdapat beberapa tempat dan keadaan yang dimakruhkan atau tidak dianjurkan untuk membaca Alquran. Mari kita telaah beberapa tempat dan keadaan yang dimakruhkan tersebut.

Imam Abu Zakariya Muhyiddin Nawawi dalam karyanya at-Tibyan fi Adabi Hamlatil Qur’an menjelaskan secara lengkap tentang hal ini. Di antaranya:

Pertama, ketika dalam keadaan rukuk, sujud, tasyahud, atau posisi shalat lainnya, kecuali saat berdiri. 

Hal ini setara dengan hadis berikut:

وفي حديث علي رضي الله عنه : نَهَاِني رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْرَأَ راكِعًا أو ساجِدًا

Artinya: Dan di dalam hadi yang diriwayatkan Ali r.a: Rasulullah saw. melarang membaca Alquran saat sedang rukuk dan sujud. (HR. Muslim)

Dan apabila membaca Alquran selain di posisi berdiri maka hal itu berarti memindah rukun fi’li (perbuatan) di dalam shalat menjadi rukun qouli (ucapan). Karena itulah membaca Alquran dimakruhkan.

Kedua, membaca lebih dari surat al-Fatihah bagi makmum pada shalat yang bacaannya dikeraskan apabila ia mendengar bacaan imamnya. 

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan bahwa jika makmum mendengar bacaan imamnya dengan jelas, maka tidak disyariatkan bagi makmum untuk membaca surah lain selain Al-Fatihah. Namun, jika makmum tidak mendengar bacaan imam karena kebodohan atau tuli, maka ada dua pendapat, di mana yang lebih kuat adalah disunnahkan membaca surat. 

لا خلاف أن المأموم لا يشرع له قراءة السورة في الجهرية إذا سمع قراءة الإمام¸ ولو جهر ولم يسمعه لبعضه أو صممه فوجهان: اصحهما: يستحب قراءة السورة

Artinya: tidak ada perdebatan bahwasanya makmum tidak disyariatkan membaca surat pada shalat yang dikeraskan apabila ia mendengar bacaan imam, dan apabila shalat yang bacaannya dikeraskan sementara dia tidak mendengar karena bodoh atau tuli maka ada dua pendapat: adapun pendapat yang paling shahih adalah disunnahkan membaca surah.

Baca Juga:  Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Ketiga, ketika duduk di kamar mandi. Imam Ahmad dan mayoritas ulama berpendapat makruh hukumnya membaca ayat suci Alquran di kamar mandi meskipun suaranya pelan, karena tempat tersebut tempat membuka aurat dan dikerjakan di sana apa yang tidak pantas dikerjakan di tempat lain. Meskipun ada beberapa ulama yang membolehkannya seperti Imam Malik dan Ibrahim an-Nakha’i

Keempat, ketika mengantuk, terutama saat sulit membaca ayat-ayat Alquran. Berdasarkan hadis berikut, 

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «إذا قَام أحَدُكُم من الليل، فَاسْتَعْجَمَ القرآن على لِسَانه، فلم يَدْرِ ما يقول، فَلْيَضْطَجِع

Artinya: Dari Abu Hurairah r.a, dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Jika salah seorang di antara kalian bangun di malam hari dan Alquran  menjadi asing bagi lisannya. dan dia tidak tahu harus berkata apa maka biarkan dia berbaring. (HR. Muslim)

Makna dari hadis di atas Rasulullah saw menyarankan agar jika seseorang bangun di malam hari dan merasa sulit membaca Alquran karena kantuk, maka dia sebaiknya berbaring hingga rasa kantuknya hilang. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam membaca Alquran.

Kelima, ketika sedang mendengarkan khutbah. Dalam hal ini sebagaimana yang dijelaskan di dalam at-tibyan. Bagi orang yang tidak mendengar suara khutbah tidak dimakruhkan membaca ayat Alquran akan tetapi disunnahkan membacanya. 

وكذا حالة الخطبة لمن يسمعها,ولا تكره لمن لم يسمعها بل تستحب

Artinya: Dan demikian juga dimakrukan membaca al-quran ketika khutbah bagi yang mendengarnya, dan tidak dimakruhkan bagi yang tidak mendengarkannya akan tetapi disunnahkan membaca. 

Keenam, membaca Alquran dengan mulut yang tidak bersih. Sebelum membaca Alquran, seorang muslim disarankan untuk membersihkan mulut mereka dengan air, terutama jika mereka telah mengonsumsi sesuatu yang dapat mengotorinya. Sebagaimana yang dicantumkan pada kitab al-Adzkar an-Nawawi milik Imam An-Nawawi.

Baca Juga:  Parenting Islami : Tiga Tips Agar Bisa Sabar Saat Menanti Momongan

أما إذا كان فمه نجسا بدم أو غيره ، فإنه يكره له قراءة القرآن قبل غسله 

Artinya: “Adapun jika mulut seorang qari itu terdapat najis, baik berupa darah atau benda najis lain, maka sesungguhnya dimakruhkan baginya membaca Alquran sebelum membersihkannya.” 

Dengan memahami hal-hal di atas, kita dapat menjaga kehormatan dan keagungan Alquran serta melaksanakan ibadah membaca Alquran dengan penuh khidmat dan tenang. Demikian beberapa tempat dan keadaan di mana seseorang dimakruhkan membaca Alquran.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect