Ikuti Kami

Muslimah Talk

Perempuan Penyandang Disabilitas Mental menjadi Pengacara Hebat di Drama Extraordinary Attorney Woo

Drama Extraordinary Attorney Woo
Source: https://www.instagram.com/parkeunbin_universe/

BincangMuslimah.Com – Drama korea berjudul Extraordinary Attorney Woo menceritakan Woo Young-woo, diperankan oleh Park Eun-bin merupakan penyandang Autism Spectrum Disorder (ASD) yang menjadi seorang pengacara perempuan hebat dengan skor IQ mencapai 164. Karena kecerdasan dan kemampuan istimewanya, ia berhasil menghapal pasal-pasal hukum penting yang mengantarkannya menjadi pengacara di firma hukum ternama di Korea.

ASD yang lebih sering dikenal autisme merupakan gangguan saraf yang dapat mempengaruhi perkembangan bahasa seorang anak sehingga menyebabkan ia mengalami kesulitan dalam berkomunikasi, berinteraksi, serta bersosial dengan masyarakat. Namun yang perlu digaris bawahi, autisme ternyata bukanlah sebuah penyakit, melainkan kondisi di mana otak bekerja melalui cara yang berbeda dengan orang lain. Ia tetap punya perasaan tetapi sulit mengkomunikasikannya.

Dalam buku “Fikih Penguatan Penyandang Disabilitas” yang diterbitkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU ) bekerjasama dengan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI menyebutkan bahwa; diluar keterbatasan mental, fisik, serta intelektual, para penyandang disabilitas setidaknya mereka harus menghadapi lima kategori tantangan, antara lain;

Pertama, stigma masyarakat, penyandang disabilitas kerap kali dalam kehidupan sosial dianggap sebagai orang cacat, tidak produktif, tidak mampu menjalankan kewajiban yang menyebabkan hak-haknya sering diabaikan.

Kedua, sikap dan perlakuan berbeda, terlihat menjadi sebuah aib sehingga tidak sedikit masyarakat yang cenderung menjauhi para penyandang disabilitas.

Ketiga, keterbatasan layanan publik yang ramah disabilitas, meskipun UU no.8 tahun 2016 mengamanatkan kewajiban pemenuhan hak-hak disabilitas terhadap pemerintah, tetapi ternyata masih banyak penyandang disabilitas yang belum mendapat layanan publik dengan fasilitas secara baik, terkhusus di wilayah kota-kota kecil.

Keempat, keterbatasan peluang kerja. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, penyandang disabilitas dianggap tidak mampu melakukan pekerjaan dengan baik sehingga tidak dapat dipungkiri menyebabkan sulitnya mendapat pekerjaan. Padahal tidak sedikit dari golongan disabilitas yang memiliki kemampuan khusus tersendiri.

Baca Juga:  Sengkarut Seragam Sekolah dengan Identitas Keagamaan, Akankah Sekolah Berujung Jadi Ranah Intoleransi?

Kelima, kesulitan dalam melaksanakan kewajiban keagamaan. Hambatan yang diperoleh kelompok ini tidak hanya sebatas pada aspek-aspek ibadah, tetapi juga pada bacaan keagamaan. Beruntungnya, belakangan ini Kemenag mulai menerbitkan upaya-upaya baru kepada disabilitas seperti huruf hijaiyah dengan bahasa isyarat.

Dalam pandangan Islam sendiri bahwa merupakan sebuah larangan melakukan tindakan diskriminatif kepada penyandang disabilitas. Dalam Al-Qur’an disebutkan:

عَبَسَ وَتَوَلَّىٰٓ، أَنْ جَآءَهُ الْأَعْمَىٰ، وَمَا يُدْرِيْكَ لَعَلَّهٗ يَزَّكَّىٰٓ، أَوْ يَذَّكَّرُ فَتَنْفَعَهُ الذِّكْرَىٰٓ، أَمَّا مَنِ اسْتَغْنَىٰ، فَأَنْتَ لَهٗ تَصَدَّىٰ، وَمَا عَلَيْكَ أَلَّا يَزَّكَّىٰ، وَأَمَّا مَنْ جَآءَكَ يَسْعَىٰ، وَهُوَ يَخْشَىٰ، فَأَنْتَ عَنْهُ تَلَهَّىٰ، كَلَّآ إِنَّهَا تَذْكِرَةٌ. 

Artinya: “Dia (Muhammad) berwajah masam dan berpaling. Karena seorang disabilitas netra telah datang kepadanya. Dan tahukah engkau (Muhammad) barangkali ia ingin menyucikan dirinya (dari dosa). Atau ia ingin mendapatkan pengajaran yang memberi manfaat kepadanya.  Adapun orang yang merasa dirinya serba cukup (para pembesar Quraisy), maka engkau (Muhammad) memperhatikan mereka. Padahal tidak ada (cela) atasmu kalau ia tidak menyucikan diri (beriman). Adapun orang yang datang kepadamu dengan bersegera (untuk mendapatkan pengajaran), sementara ia takut kepada Allah, engkau (Muhammad) malah mengabaikannya. Sekali-kali jangan (begitu). Sungguh (ayat-ayat/surat) itu adalah peringatan. …” (QS. ‘Abasa/80: 1-11)

Menurut periwayatan para mufassir, ayat tersebut turun berkaitan dengan seorang sahabat disabilit, Abdullah ibn Ummi Maktum yang mendatangi Rosulullah untuk memohon bimbingan Islam, tetapi diabaikan karena Rosul sedang sibuk sedang mengadakan rapat dengan petinggi kaum Quraisy mengenai permasalahan penting terkait kemaslahatan kaum muslimin. Dengan turunnya ayat tersebut menjadi sebuah peringatan kepada Rosul agar lebih memperhatikan penyandang disabilitas terlebih dahulu daripada pemuka Quraisy.

Berdasarkan hemat pengamatan penulis, adanya drama Extraordinary Attorney Woo ini salah satunya yakni untuk mematahkan stigma masyarakat terhadap kaum penyandang disabilitas dan menyadarkan bahwa mereka juga bisa menjalankan tugas dan pekerjaannya sehingga harus mendapatkan perlakuan sama dan mendapatkan hak-hak sebagaimana manusia pada umumnya. Selain itu, tidak boleh mendiskriminasi siapapun, kapanpun, dan dimanapun, sebab setiap manusia yang terlahir ke dunia pasti dianugrahkan kelebihannya masing-masing oleh Allah SWT.

Baca Juga:  Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Meskipun pada awal pemutaran drama ini hanya mendapat rating 0,9 persen menurut catatan Nielsen Korea, ternyata seiring berjalannya waktu, saat penayangan episode ke-9 pada 27 Juli berhasil menembus angka 15,8 persen secara nasional. Selain itu, drama ini memecahkan rekor serial yang paling banyak ditonton di 20 negara dan masuk TOP 10 serial televisi populer di Netflix. Penasaran? Silahkan menonton dan jadilah penonton cerdas yang tidak hanya sekedar menonton.

 

Rekomendasi

Under The Queen’s Umbrella Under The Queen’s Umbrella

Drakor “Under The Queen’s Umbrella”, Kisah Ibu Hebat dan Pengambil Kebijakan Handal

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Nonton Drama Korea Haram?

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah dan Pegiat Sastra Arab dan Gender Islam.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Kajian

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect