Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menikah bagi Wanita yang Sedang Haid

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Termasuk problem yang sering ditanyakan oleh sebagian orang ialah mengenai hukum menikah dalam kondisi haid. Pasalnya, tak sedikit dari wanita yang menikah dengan suaminya dalam keadaan ia sedang haid. Pertanyaannya bagaimana hukum menikah atau menyelenggarakan akad bagi wanita yang sedang dalam kondisi haid ini, apakah boleh?

Menikah atau menyelenggarakan akad nikah bagi wanita dalam keadaan haid hukumnya boleh-boleh saja. Diperkenankan bagi wanita mengadakan akad nikah dengan suaminya pada saat ia dalam keadaan haid, sebab mengadakan akad nikah bukanlah perkara yang dilarang bagi wanita haid.

Menurut para Ahli Fikih setidaknya terdapat tujuh perkara yang dilarang bagi wanita haid, dan menikah tidak termasuk di dalamnya. Tujuh hal itu meliputi; shalat, membawa mushaf dan menyentuhnya, membaca Al-Qur’an meskipun dengan hafalan, thawaf, berdiam di mesjid, puasa dan berhubungan badan dengan suaminya, juga bersenang-senang di antara pusar dan lutut tanpa ada penghalang.

Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah, sebagaimana berikut,

يحرم على كل من الحائض والنفساء الأمور التالية: الصلاة، حمل المصحف ومسه، قراءة القرآن ولو غيباً، الطواف، المكث في المسجد، الصوم، ووطء زوجها لها، ومباشرته لها فيما بين السرة والركبة ( لمس ما بين السرة والركبة) بدون حائل

Haram hukumnya bagi wanita haid dan nifas hal-hal berikut; shalat, membawa mushaf dan menyentuhnya, membaca Al-Quran meskipun dengan hafalan, thawaf, berdiam di masjid, puasa dan berhubungan badan (jima’) dengan suaminya, juga bersenang-senang di antara pusar dan lutut tanpa ada penghalang.

Meskipun mengadakan akad nikah boleh dan tidak dilarang bagi wanita haid, namun yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai melakukan hubungan badan (jima’) dan bersenang-senang antara pusar dan lutut dengan suaminya. Apabila melakukan hubungan badan atau bersenang-senang antara pusar dan lutut dengan suaminya, meskipun masih berstatus sebagai pengantin baru, maka hukumnya ialah haram.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari sahabat Zaid bin Aslam,

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا يَحِلُّ لِي مِنَ امْرَأَتِي وَهِيَ حَائِضٌ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَّ: لِتَشُدَّ عَلَيْهَا إِزَارَهَا ثُمَّ شَأْنَكَ بِأَعْلَاهَا

Sesungguhnya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah seraya berkata; Apakah yang dihalalkan bagiku dari istriku yang sedang haid? Rasulullah bersabda; Hendaklah kamu kencangkan sarungnya, kemudian dibolehkan bagimu bagian atasnya. (HR. Muslim, Abu Dawud dan At-Turmudzi)

Demikianlah hukum menikah dalam keadaan haid. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Rekomendasi

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat bagi Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Darah Kuning Darah Kuning

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup

Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect