Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Pelaksana Kurban Memakan Daging Kurbannya Sendiri?

daging hewan kurban dijual
(Source: Gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Sebentar lagi hari Raya Idul Adha akan tiba. Umat muslim, bagi yang mampu maka disunnahkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Baik dengan sapi, domba, kambing, ataupun unta. Setelah penyembelihan dan pemotongan, disunnahkan pula untuk membagikannya hari itu. Tapi ada pertanyaan yang sering muncul, bolehkah pelaksana kurban turut memakan daging kurbannya?

Hewan yang telah disembelih dan dipotong dagingnya, maka wajib dibagikan kepada tetangga sekitar. Adapun pelaksana ibadah kurban, boleh turut mengkonsumsinya sebagian. Telah disebutkan dalam firman Allah ayat 36 surat al-Hajj:

فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.

Dalam kitab tafsir karya Ibnu Katsir yang berjudul Tafsir al-Qur`an al-Adzhim disebutkan bahwa perintah memakan sebagian daging kurban sendiri bukanlah perintah wajib, melainkan perintah yang menunjukkan kebolehan saja. Sedangkan Imam Malik menghukumi sunnah bagi pelaksana kurban untuk memakan sebagian daging kurbannya sendiri. Adapun sebagian ulama lain, termasuk ulama kalangan madzhab Syafi’i justru memaknai perintah ini sebagai perintah wajib.

Jika ternyata ada kebolehan memakan daging kurban sendiri bagi sang pelaksana kurban, berapa batasan yang dibolehkan?

Masih dalam karya Ibnu Katsir, para ulama menyebutkan sepertiga bagian. Jadi, setelah hewan kurban disembelih dan dipotong, dagingnya kemudian dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk disedekahkan kepada orang miskin, seperti yang tercantum pada ayat, sepertiga lainnya dihadiahkan untuk tetangga dan sahabat, sepertiga sisanya untuk dirinya dan keluarga.

Baca Juga:  Hukum Puasa Bagi Sopir Jarak Jauh

Ketetapan tersebut selain mengacu pada ayat 36 surat al-Hajj, juga mengacu pada ayat 28,

فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ

Artinya: Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.

Kebolehan memakan daging kurban sendiri bagi pelaksana kurban juga mengacu pada hadis Nabi Muhammad,

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏”‏ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ ‏”‏‏.‏ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ ‏”‏ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

Artinya: Dari Salama bin Al-Aqua’, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallama bersabda, “Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari.” Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, “Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?” Rasulullah SAW berkata, “Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong.” (HR Bukhari).

Hadis tersebut menunjukkan esensi kurban adalah untuk berbagi. Adapun bagi sang pelaksana boleh mengkonsumsinya sebagian dan menyimpannya untuk kemudian disedekahkan lagi. Demikian penjelasan beberapa ulama berdasarkan Alquran dan hadis Nabi atas kebolehan mengkonsumsi daging kurban sendiri. Meskipun beberapa ulama berbeda dalam memaknai perintah memakannya apakah itu perintah wajib ataupun sunnah, tapi tidak ada larangan bagi pelaksana kurban untuk memakannya. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Sunnah Menyembelih Hewan Kurban Sunnah Menyembelih Hewan Kurban

9 Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect