Ikuti Kami

Kajian

Apakah Orang Miskin Tetap Wajib Bayar Zakat?

usia wajib zakat fitrah

BincangMuslimah.Com – Kewajiban zakat fitrah dilimpahkan kepada umat muslim tiap bulan Ramadhan. Zakat, termasuk zakat fitrah Allah syariatkan demi membersihkan harta sang pemilik dan juga menyejahterakan sang penerima, utamanya pada hari raya. Islam adalah agama yang tak melulu mementingkan hubungan personal antara hamba dengan Tuhan, tapi juga sesama hambaNya. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya ada kaum fakir dan miskin. Tapi, karena zakat fitrah dibebankan kepada seluruh muslim, apakah orang miskin tetap wajib bayar zakat?

Kewajiban zakat fitrah termaktub dalam hadis Rasulullah dari Ibnu Abbas:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: “أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أوْ أنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ” أخرجه البخاري في “صحيحه”.

Artinya: Dari Ibnu Umar r.a., bahwasannya Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan atas manusia satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap umat muslim yang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Al-Bukhari)

Adapun fakir atau miskin yang menjadi golongan penerima zakat (mustahiq) bila ia memiliki stok makanan yang cukup bila membayar zakat, maka bayar zakat tetap wajib baginya. Artinya, ia menjadi penerima zakat karena dalam keseharian masuk kategori sebagai fakir dan miskin. Lalu ia membayar zakat sebab ia masih terkena tanggungan sabagai muslim yang wajib menunaikan zakat fitrah.

Sebagaimana keterangan dalam ar-Raudh al-Murabba’ Hasyiah Li Ibn Qasim:

تجب أي زكاة الفطر على كل مسلم من أهل البوادي وغيرهم ممن تلزمه مؤنة نفسه، ذكراً كان أو أنثى، صغيراً كان أو كبيراً، حراً أو عبداً، فضل له أي عنده يوم العيد وليلته صاعاً من قوته وقوت عياله وفاقا، وقال الشيخ وغيره: هو قول الجمهور، ولا فطرة على من لم يفضل له صاع وفاقاً، إلا أبا حنيفة قال: لا تجب إلا على من يملك نصاباً أو قيمته، فاضلاً عن قوته ومسكنه ونحوه، لأن ذلك أهم فيجب تقديمه.

Baca Juga:  Bincang Ramadhan: Hukum Berpuasa Bagi Ibu Hamil

Artinya: Zakat fitrah wajib bagi seluruh muslim baik penduduk desa atau bukan, wajib atas muslim yang cukup memenuhi kebutuhan dirinya, baik laki-laki ataupun perempuan, anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau budak, berupa lebihan dari pasokan makanan pada hari raya idul fitri dan malamnya sebesar satu sha’ dari makanan pokoknya dan milik keluarganya. Pengarang dan lainnya berakata, merujuk pada perkataan mayoritas ulama bahwa zakat fitrah tidak dibebankan kepada muslim yang tidak memiliki lebihan stok makanan sebesar satu sha’, kecuali pendapat Abu Hanifah. Baginya, zakat fitrah tidak wajib bagi seseorang yang tidak memiliki satu nisab atau yang setara dengannya dari makanan pokok, tempat tinggal, dan lain-lain, karena yang jauh lebih penting adalah memprioritaskan dirinya.

Singkatnya, jika seorang fakir atau miskin tak memiliki lebihan stok makanan untuk hari raya sebesar satu sha’ atau setara dengan 2,7 kilogram maka ia tak wajib menunaikan zakat fitrah. Karena yang wajib diprioritaskan untuk dipenuhi kebutuhannya adalah dirinya dan keluarganya. Namun jika seorang fakir atau miskin tersebut memiliki lebihan stok makanan dari kebutuhannya pada hari raya, ia tetap wajib membayar zakat. Sebab Allah takkan membebankan hal yang berat melebihi batas kemampuan hambaNya. Wallahu a’lam bisshowab.

Anjuran I’tikaf Pada 10

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect