Ikuti Kami

Ibadah

Empat Golongan yang Mendapatkan Keringanan Tidak Puasa

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil
Cute and lovely young Muslim woman spending her time in the city.

BincangMuslimah.Com – Puasa pada siang hari Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mukallaf. Tidak seorangpun diperbolehkan berbuka pada siang hari Ramadhan, kecuali orang yang belum mukallaf seperti anak kecil dan orang gila, atau jika sedang haid bagi muslimah. Namun selain alasan tersebut, masih ada empat golongan yang mendapatkan keringan boleh tidak berpuasa. Siapa saja?

Syekh Shalih Abdul Karim al-Zaid menjelaskan dalam kitab Ayyaam RamadhanIslam merupakan agama yang memudahkan sehingga terdapat keringanan bagi orang-orang yang sulit melaksanakan puasa, baik karena alasan kesehatan dan sebagainya. Setidaknya terdapat empat golongan yang mendapatkan keringanan boleh tidak puasa. Yaitu:

Pertama, musafir. Diperuntukkan bagi musafir yang jarak bepergiannya diperbolehkan mengqashar shalat. Maka ia mendapatkan keringanan boleh tidak berpuasa kemudian mengganti puasa tersebut di lain hari. Musafir tersebut mendapatkan keringanan tidak berpuasa, baik dalam perjalanan sulit ataupun tidak.

Namun jika perjalanannya sulit, maka berbuka puasa lebih dianjurkan dan disunnahkan. Sedangkan jika perjalanannya mudah maka berpuasa lebih utama baginya. Hal ini sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim berikut

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال كنا نغزو مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في رمضان فمنا الصائم ومنا المفطر فلا يجد الصائم على المفطر ولا المفطر على الصائم يرون أن من وجد قوة فصام فإن ذلك حسن ويرون أن من وجد ضعفا فأفطر فإن ذلك حسن

Dari Abu Sa’id al-Khudri Ra menceritakan, “Dulu kita pernah berperang bersama Rasulullah saat bulan Ramadhan, Di antara kami ada yang berpuasa dan ada pula yang berbuka. Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka begitu juga orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa. Mereka berpendapat bahwa siapa yang kuat lalu ia berpuasa, maka itu adalah baik, dan siapa yang merasa lemah hingga ia berbuka, maka itu pun juga baik.” (HR. Muslim)

Baca Juga:  Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Kedua, orang yang tidak kuat puasa karena khawatir akan kesehatan dirinya seperti orang yang sakitnya tidak bisa diharapkan sembuh, ibu hamil dan menyusui jika khawatir akan kesehatan dirinya, atau sebab sakit lainnya yang mana akan sangat berbahaya jika berpuasa dalam keadaan itu.

Ketika bulan Ramadhan, jika golongan orang-orang tersebut kuat menjalankan puasa tanpa kesulitan maka lebih diutamakan berpuasa. Namun jika memang berat dan khawatir akan kesehatan dan keselamatan jiwanya maka lebih baik tidak puasa. Sebagaimana dalam Firman Allah SWT, “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Ketiga, orang yang tidak mampu puasa.Seperti orang yang telah tua renta hingga tidak punya daya untuk menunaikan ibadah puasa, orang yang sakit dalam waktu lama dan tingkat kesembuhannya rendah.

Maka golongan ini tidak perlu puasa dan mengqadha puasa di lain hari, namun ia diharuskan membayar fidyah. Sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Keempat, tidak puasa karena kemaslahatan orang lain. Seperti ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan dan keselamatan jabang bayinya sebab puasa. ketika tidak puasa karena khawatir akan keselamatan orang lain maka selain ia wajib mengqadha puasa pada hari lain, ia juga wajib membayar fidyah yaitu membayar satu mud yaitu seukuran telapak tangan yang ditengadahkan seperti saat berdoa.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect