Ikuti Kami

Kajian

Memandang LGBT dari Sisi Kemanusiaan

BincangMuslimah.Com – LGBT merupakan suatu istilah yang muncul pada sekitar tahun 90-an untuk mewakili kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender.

Selain itu, istilah “LGBT” biasanya digunakan oleh kelompok non-heteroseksual termasuk Queer atau orang-orang yang masih mempertanyakan identitas seksual mereka sehingga seringkali kita temukan istilah “LGBTQ”.

Sebagai minoritas, hingga saat ini sebagian besar masyarakat menilai bahwa LGBT adalah kelompok menyimpang karena dianggap bertentangan dengan norma sosial dan norma agama.

Oleh karena itu, tak jarang para pelaku LGBT didiskriminasi, diintimidasi, bahkan dipersekusi.
Pada tahun 1948, World Health Organization (WHO) dalam International Classification of Diseases and Related Health Problem (ICD-6) menggolongkan homoseksual sebagai gangguan mental atau penyakit kejiwaan.

Hal ini juga berdasar pada pernyataan Sigmun Freud yang mengatakan bahwa lingkungan keluarga yang kurang harmonis dan penuh konflik dapat memicu seseorang menjadi homoseksual.

Selain itu, pada tahun 1968 Asosiasi Psikiatri Amerika (APA) juga menggolongkan homoseksualitas ke dalam Panduan Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental (DSM). Ketika homoseksualitas dianggap sebagai suatu gangguan atau penyakit, maka tak jarang penderitanya mendapatkan terapi yang kurang manusiawai meskipun hasilnya tetap nihil.

Di Indonesia sendiri, LGBT tercantum di dalam Pedoman Penggolongan Penyakit dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) versi III yang diterbitkan oleh Kementerian Kesahatan pada tahun 1993.

Di dalam PPDGJ versi III, LGBT bukan dikatakan sebagai penyakit mental atau kejiwaan, melainkan sebagai orientasi seksual. LGBT dikatakan sebagai penyakit hanya apabila muncul perasaan tidak nyaman yang dialami oleh seseorang karena orientasi seksualnya.

Setelah melalui berbagai penelitian yang cukup panjang, pada tahun 1973 Asosiasi Psikiatri Amerika (APA) menghapuskan homoseksualitas dari golongan gangguan mental atau penyakit kejiwaan. Sebenarnya jauh sebelum APA menghapuskan homoseksualitas dari gangguan mental, sudah banyak aktivis bahkan peneliti yang kontra terhadap anggapan bahwa homoseksualitas adalah penyakit kejiwaan.

Baca Juga:  Beberapa Langkah Konkrit untuk Membantu Korban KDRT

Dikutip dari BBC, pada tahun 1950-an misalnya Dr. Evelyn Hooker melakukan penelitian terhadap 30 orang pria heteroseksual dan 30 pria homoseksual. Setelah dilakukan tiga tahapan tes, yaitu tes yang dinamakan Rorshach, Tes Tafsir Tematik (TAT), serta Make A Picture Story (MAPS), Hooker mendapat kesimpulan bahwa secara psikologis orang-orang dengan perilaku homoseksual sama normalnya dengan para heteroksesual.

Tidak sedikit orang yang menyebarkan homophobia karena beranggapan bahwa homoseksual adalah penyakit yang menular. Padahal menurut penelitian dari Archives of Sexual Behavior, orientasi seksual seseorang bahkan sejak masih remaja tidak ada hubungannya dengan lingkup pergaulan mereka. Seseorang yang bukan homoseksual tidak dapat menyukai sesama jenis, begitu pun sebaliknya.

Jika seseorang yang tadinya terlihat straight atau heteroseksual menjadi homoseksual di kemudian hari, hal tersebut dikarenakan seseorang tersebut sudah memiliki kecenderungan menjadi homoseksual.

Jadi, dapat dikatakan bahwa manusia tidak dapat memilih orientasi seksual mereka. Orientasi seksual terbentuk akibat pengaruh dari genetik dan kromosom sejak orang tersebut dilahirkan.

Menyikapi LGBT

Bagi orang-orang Islam khususnya yang kontra terhadap kelompok LGBT, mereka selalu berpegang teguh pada cerita Nabi Luth A.S yang dilaknat oleh Allah SWT akibat perilaku mereka yang menyimpang. Hal ini terdapat dalam Q.S. Al-A’raf 7:80-81 sebagai berikut:

“Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?” (Q.S. Al-A’raf 7:80)

Rekomendasi

hukum menikah interseks transeksual hukum menikah interseks transeksual

Perbedaan Hukum Menikah antara Interseks dan Transeksual dalam Islam

penembakan wartawan palestina shireen penembakan wartawan palestina shireen

Mengutuk Aksi Penembakan Terhadap Wartawan Palestina, Shireen Abu Akleh

Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect