Ikuti Kami

Ibadah

Nasehat Pernikahan KH. Ahsin Sakho Untuk Pengantin Baru

BincangMuslimah.Com – KH. Ahsin Sakho Muhammad adalah satu-satunya Doktor ahli qiraat di Indonesia. Beliau merupakan dosen tetap di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta fakultas Ushuluddin dan IIQ Jakarta. Bahkan beliau pernah menjabat sebagai rektor di IIQ Jakarta.

Selain dikenal dalam dunia akademisi, beliau juga merupakan seorang kiai dan keturunan kiai di Cirebon. 13 Januari 2020 lalu, beliau diminta sebagai atas nama ahlul bait dalam acara pernikahan keponakannya Hafsah dan Shofia di Pondok Pesantren Lirboyo.

Pada sambutannya tersebut, beliau memberikan pesan khusus kepada kedua pasang mempelai yang juga patut kita renungkan bersama. Beliau berpesan agar mempelai mengikuti apa yang ada di dalam firman Allah,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S. Ar-Rum: 21)

Kiai Ahsin menyampaikan bahwa tujuan dari pada pernikahan itu adalah li taskunuu ilaiha agar terjadi satu ketenangan, kedamaian. Hal ini merupakan tujuan utama. Untuk menuju tujuan yang utama itu diperlukan mawaddah wa rahmah.

Mawaddah itu masih dalam keadaan sehat wal afiyat. Masih dalam keadaan kaya. Masih dalam keadaan berkecukupan. Masih dalam keadaan yasaar (mudah). Sementara rahmah bisa digunakan pada waktu kedua mempelai pasangan itu berada pada sisi yang lain. Setelahnya tua, begini, dan begitu. Kadang kala fakir miskin, maka yang harus dipergunakan itu adalah rahmahnya.

Baca Juga:  Keistimewaan Membaca Al-Qur’an bagi Ibu Hamil

Jadi, mawaddah wa rahmah itu diperlukan dalam kehidupan rumah tangga agar dapat mengarungi biduk rumah tangga pada saat di atas maupun di bawah. Pada saat di atas yang digunakan adalah mawaddah. Pada saat di bawah yang digunakan adalah rahmah.

Rahmah justru yang lebih tinggi dari pada mawaddah. Adapun cara kedua mempelai itu bisa menciptakan mawaddah wa rahmah dikembalikan kepada masing-masing. Namun, garis-garis besarnya adalah ada di dalam firman Allah, wa laa tansawul fadhla bainakum (dan janganlah kamu saling melupakan kebaikan di antara kamu). Ayat ini mengajarkan agar suami istri saling menghargai kebaikan dan usaha pasangannya, agar tercipta mawaddah dan rahmah di antara mereka.

Wa Allahu a’lam bis shawab.

NB: selengkapnya sahabat bincang muslimah dapat mengakses Channel Youtube Pondok Pesantren Lirboyo di link ini.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect