BincangMuslimah.Com – Saat memasuki masa remaja, orang tua harus mulai membebani anak-anak dengan pendidikan seks dan hukum-hukum syari’at atau taklîf. Seharusnya remaja diajarkan tentang penjabaran hukum dan penerapannya baik yang halal, haram, mubah, dan makruh.
Dalam buku Pendidikan Seks bagi Remaja Menurut Hukum Islam (2000), Akhmad Azhar Abu Miqdad menuliskan bahwa hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan mesti tersampaikan oleh orang tua dengan menggunakan bahasa yang bisa dipahami oleh remaja. Menyampaikan penjelasan mesti menyertai dengan penjelasan-penjelasan ilmiah agar remaja menerimanya.
Biasanya, anak-anak yang baru saja memasuki usia remaja cenderung kritis dan tidak mau menelan mentah-mentah saran-saran dan petunjuk dari orang tua. Karena kadang sulit menerimanya dengan akal pikiran mereka. Pada fase tersebut, orang tua harus memberitahukan beberapa hal yakni sebagai berikut:
Pertama, memberikan informasi tentang khitân.
Khitân bagi laki-laki adalah memotong praeputium yang menutupi kepala dzakar. Praeputium adalah kulit penutup alat kelamin yang di bawahnya terdapat zat smekma yang berbau dan menjadi sarang virus kanker.
Islam menyariatkan Khitân bagi anak yang sudah âqil bâligh atau anak usia remaja. Hukum khitân bagi remaja berkaitan erat dengan kehidupan seksual. Maka dari itu, saat orang tua yang akan mengkhitân anaknya sebaiknya menjelaskan alasannya serta dengan penjelasan-penjelasan medis sebagai bentuk pendidikan seks bagi anak. Sebab, khitân adalah suatu langkah persiapan untuk remaja yang akan menempuh kehidupan seksual dalam rumah tangga kelak.
Orang tua harus menginformasikan pada anaknya bahwa di balik proses khitân ada hikmah yang sangat besar. Hikmah tersebut bisa terlihat dari sudut pandang medis dan seksual. Dari sudut pandang medis, khitan adalah tindakan yang hygenis. Sebab, dengan membuang kulit dzakar, maka bisa terjaga kebersihannya dan terhindar dari berbagai macam penyakit.
Kedua, memberikan informasi tentang pola pergaulan laki-laki dan perempuan.
Pada saat anak memasuki fase remaja, mereka biasanya sudah merasa tertarik dengan lawan jenisnya. Hal tersebut adalah akibat dari hormon-hormon yang telah matang. Maka dari itu, orang tua dan para pendidik seperti guru mesti menanamkan rambu-rambu yang mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan agar mereka tidak terjebak pada pergaulan bebas.
Ketiga, memberikan informasi tentang penyimpangan-penyimpangan seksual.
Setelah remaja memahami rambu-rambu dalam pergaulan, langkah selanjutnya bagi para orang tua adalah menyampaikan informasi tentang bentuk-bentuk penyimpangan seksual. Penjelasan harus menyertainya dengan ketentuan hukum untuk para pelaku.
Orang tua perlu menyampaikan segala bentuk penyimpangan seksual kepada remaja sebagai materi pendidikan seks bagi mereka. Penjelasan harus berisi informasi yang sejelas-jelasnya dan lengkap dengan kaidah hukum dan sanksi-sanksi bagi para pelakukanya. Hal ini sebagai upaya agar remaja terhindar dari perilaku penyimpangan tersebut.
Catatan penting, orang tua harus mampu memberikan wadah bagi para remaja untuk menyalurkan energi kepada hal-hal yang positif. Hal ini bertujuan agar mereka tidak terjebak pada perbuatan yang terdorong oleh nafsu saja.[]