Ikuti Kami

Ibadah

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

memilih pasangan baik mendidik
credit: photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setiap orang tentu punya tipe pasangan idaman seperti dalam tokoh-tokoh kartun ratu dan raja, atau figur-figur seperti dalam Drama Korea. Ada yang ingin pasangannya good looking, memiliki tubuh six pack, tinggi, putih, ganteng, dan bisa diajak kondangan. Ada juga yang menjawab dari sisi lain seperti shaleh, baik, keturunan keluarga baik-baik, setia, pengertian, atau menerima apa adanya, dsb. Hal-hal semacam ini tentu lumrah dan normal terjadi pada setiap orang yang sedang mencari pasangan.

Namun demikian, Nabi Muhammad berpesan kepada para jombloers untuk mempertimbangkan empat aspek penting yang menjadi bekal untuk mencari pasangan sebagaimana hadis berikut ini;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” تُنْكَحُ المَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِنَسَبِهَ وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ “

Artinya; Dari Abi Hurairah ra, Nabi Muhammad bersabda; seorang perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu hartanya, jalur keturunannya, parasnya, dan agama. Pilihlah aspek agamanya, maka kamu akan selamat. (HR. Bukhari & Muslim)

Empat kriteria yang dipesankan oleh rasulullah berdasarkan hadis di atas adalah materi, nasab (keturunan), fisik (kecantikan) dan agama. Tiga kriteria pertama bersifat duniawi yang dijadikan alat untuk saling bersaing dan bersombong-sombong.

Dalam penjelasan Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, kriteria ini disebutkan oleh Nabi karena materi menjadi salah satu “penyelamat” dalam hal kedudukan, pangkat dan status sosial. Oleh sebab itu, kriteria yang paling akhir adalah yang paling idel dan menjadi pertimbangan prioritas di antara kriteria-kriteria yang lain. Hal ini tentu disebabkan orang yang memiliki agama yang kuat akan menghiasi hidupnya dengan tujuan-tujuan akhirat.

Jika dilihat secara literal bahasa, struktur hadis ini berpola pasif tunkahul mar’ah (perempuan dinikahi) yang tersusun dari kalam khabariyah (informasi). Hal ini menunjukkan bahwa keempat kriteria di atas mengandung kemungkinan atau kecenderungan yang bersifat mutlak dan pasti. Oleh sebab itu, kriteria pelengkap yang dinasehatkan oleh Dr. Nur Rofiah dalam memilih pasangan pasangan yang baik.

Baca Juga:  Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan dalam Islam

Baik dalam bentuk menghormati istri sebagai makhluk Allah yang harus digauli dengan baik sebagaimana perintah Allah (Dan perlakukan mereka dengan cara yang patut, layak, baik … QS.An-Nisa’ ayat 19). Baik dalam berperilaku dan berkomitmen dalam janji ikatan suci pernikahan yang disebut Al-Quran sebagai mitsaqan ghalidzan. Baik dalam mengajak pasangan untuk selalu mengingat Allah dan melindunginya dari marabahaya.

Mengapa demikian? Karena bisa saja seseorang yang memiliki materi itu mengelabuimu dengan materi yang ia miliki. Bisa saja orang yang berketrunan baik itu memanfaatkanmu dengan status sosialnya yang tinggi. Bisa jadi orang yang memiliki ketampanan itu melemahkanmu melalui fisiknya yang sementara. Dan bisa jadi orang yang memahami agama itu menjadikan dalil-dalil agama sebagai senjata untuk membodohimu. Maka, pilihlah mereka yang hartawan dan baik, berkedudukan tinggi dan baik, berwajah rupawan dan baik, serta memiliki agama dan baik.

Rekomendasi

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Khazanah

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ibadah

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect