BincangMuslimah.Com – 1 Mei diperingati sebagai hari buruh sedunia atau yang dikenal dengan May Day. Biasanya sekelompok buruh akan melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut hak-hak mereka. Namun berbeda dengan tahun ini, akibat adanya pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), aksi ini terancam dibatalkan bahkan nasib buruh terlihat semakin mengkhawatirkan, terlebih pada buruh perempuan. Hal ini terlihat dengan banyaknya pekerja yang masih bekerja di pabrik, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun di rumahkan dengan pembayaran sebagian atau bahkan tanpa upah.
Nasib buruh perempuan di Indonesia hingga kini masih memprihatinkan. Tindakan diskriminasi, upah dan fasilitas yang minim, telah menjadi cerita sehari-hari. Ditambah dengan situasi dan kondisi di tengah wabah Covid-19 dan kebijakan terkait pembatasan interaksi fisik serta wilayah, semakin membuat para buruh perempuan menanggung beban yang lebih berat. Terlebih, jika mereka sudah menikah dan mempunyai anak. Karena sebagian dari mereka ada yang diharuskan untuk tetap bekerja di pabrik, tetapi juga mereka diharapkan bisa mendampingi anak-anaknya di rumah untuk belajar secara online.
Meski pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan untuk menjaga jarak atau physical distancing serta bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Tetapi lain halnya pada buruh pabrik, mereka terpaksa harus mengabaikan kebijakan itu agar bisa bekerja sesuai dengan target. Akibatnya, kerja berdempetan tidak dapat dihindari dalam satu ruangan dalam waktu yang cukup lama, bahkan tanpa memakai alat perlindungan diri. Hal ini dilakukan oleh mereka tentu karena takut akan kehilangan pekerjaan. Walaupun sangat berisiko dari segi kesehatan khususnya bagi buruh perempuan, seperti di industri garmen dan tekstil. Karena dalam industri tersebut, hampir tidak memungkinkan bagi buruh pabrik untuk bekerja dari rumah.
Apalagi, masih banyak perusahaan yang belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mencegah Covid-19. Padahal, buruh perempuan merupakan kelompok yang rentan terinfeksi virus ini. Terutama jika buruh perempuan tersebut sedang dalam kondisi hamil. Perubahan tubuh perempuan hamil serta sistem imun mereka, dapat membuat mereka rentan dengan infeksi saluran pernafasan.
Dikutip dari portal berita Tirto.id, Center for Desease Control and Prevention (CDC) mencatat bahwa wanita hamil lebih rentan terkena semua jenis infeksi pernafasan, seperti flu. Hal ini bisa disebabkan karena kehamilan dapat mengubah sistem kekebalan tubuh selain itu juga dapat memengaruhi paru-paru dan juga jantung.
Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat membuat regulasi yang tegas kepada perusahaan agar menerapkan protokol K3 sebagai pencegahan Covid-19. Dengan menjaga kebersihan lingkungan kerja seperti rutin menyemprotkan cairan disinfektan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan sarana cuci tangan, membagikan alat perlindungan diri seperti masker dan hand sanitizer secara gratis kepada para buruh, serta memberikan edukasi tentang Covid-19 dan perilaku hidup bersih.
Hal itu penting dilakukan untuk menurunkan angka positif Covid-19 di Indonesia. Karena hingga Kamis 30/04/2020 terdapat 10.118 orang yang terinfeksi, serta 792 orang telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, pentingnya melindungi buruh perempuan di tengah pandemi. Agar kesejahteraan mereka bisa terpenuhi baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.