Ikuti Kami

Kajian

Empat Hukum Poligami dalam Pandangan Islam

poligami

BincangMuslimah.Com – Poligami menjadi topik yang hangat dibicarakan setiap waktunya. Banyak pula yang mendemonstrasikan anjuran untuk poligami. Bahkan di beberapa kota besar diadakan seminar khusus tentang poligami. Herannya, motivasi sementara banyak orang adalah karena menganggap bahwa hukum poligami dalam Islam adalah sunah. Lantas benarkah hukum poligami itu sunah?

Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafii disebutkan empat hukum poligami sebagaimana berikut.

Pertama, mubah/boleh. Hukum asalnya poligami itu boleh di dalam agama Islam, bukan sunah. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt.,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ  [ النساء :3 ] .

Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. (Q.S. An-Nisa’/4: 3).

Ayat tersebut maksudnya adalah jika kalian wahai para laki-laki khawatir tidak dapat berbuat adil dalam menyejahterakan anak-anak yatim yang kalian nikahi. Maka, diperbolehkan bagi kalian untuk menikahi wanita-wanita lain (selain anak yatim) dua, tiga atau empat.

Kedua, sunah. Poligami berhukum sunah bagi laki-laki yang memang butuh pendamping lagi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Yakni karena istri yang pertama itu dalam keadaan sakit, mandul, dan dia benar-benar menduga mampu berlaku adil. Maka dalam keadaan seperti itulah poligami disunahkan baginya karena ada maslahat secara syar’i.

Ketiga, makruh. Poligami itu berhukum makruh bagi laki-laki yang tidak memiliki hajat/butuh untuk berpoligami. Yakni dia berpoligami hanya untuk mencari kesenangan dan hiburan saja. Dan dia masih ragu akan kemampuannya dalam berlaku adil. Maka dalam hal ini poligami dimakruhkan bagi seorang laki-laki. Karena tindakan berpoligami malah dapat menyebabkan bahaya kepada istri-istrinya dengan ketidakmampuannya untuk berlaku adil. Sementara Nabi saw. bersabda:

Baca Juga:  Anjuran Menulis Shalawat di dalam Kitab

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ  (رواه الترمذي)

Artinya: Tinggalkanlah perkara yang membuatmu ragu menuju perkara yang tidak membuatmu ragu. (HR. At-Tirmidzi).

Keempat, haram. Berpoligami itu haram hukumnya bagi laki laki yang dia menduga dirinya tidak akan mampu berlaku adil jika menikahi lebih dari satu wanita. Hal ini dapat disebabkan karena ia fakir/miskin, lemah, atau tidak adanya kepercayaan dalam dirinya untuk berlaku adil. Maka, dalam kondisi seperti itulah laki-laki haram berpoligami. Karena jika dipaksakan, justru malah akan membuat bahaya/darurat pada pihak lain. Padahal Nabi saw. bersabda:

 لا ضرر ولا ضرَارَ (رواه ابن ماجه)

Artinya: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. (HR. Ibnu Majah)

Selain itu, Allah Swt. sudah sangat jelas berfirman,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ  [ النساء : 3 ] .

Artinya: Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S. An-Nisa’/4: 3)

Dalam ayat tersebut Allah Swt. telah menegaskan bahwa nikahlah satu istri saja. Karena hal itu lebih dekat kepada tidak berbuat zalim. Tidak menyakiti banyak pihak.

Demikianlah empat hukum poligami menurut pandangan Islam. Poligami yang tidak didasari pada hukum sunnah hukumnya. Poligami bisa dihukumi makruh hingga haram dengan keterangan sebagaimana tersebut di atas. Wa Allahu a’lam bis shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect