Ikuti Kami

Keluarga

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Masa iddah perempuan hamil

BincangMuslimah.Com – Ngidam atau mengidam adalah munculnya keinginan besar untuk mengecap atau menyantap makanan maupun minuman tertentu. Bila tidak dituruti, istri yang lagi hamil bisa saja merasa sedih, resah, bahkan marah. Dalam QS Ali Imran ayat 39 Al Qur’an menyebutkan kehamilan dengan kata Al Busyra  yang bermakna kabar gembira. Oleh sebab iyu kabar kehamilan harus disambut dengan hati bahagia.

Istri hamil yang selalu bahagia akan mempengaruhi tumbuh kembang sang janin. Berdasarkan riset, ibu hamil yang bahagia itu bisa melahirkan bayi dengan kualitas otak yang sempurna dan emosi tangguh, sebaliknya ibu yang sering stress dan hobi ngomel akan melairkan bayi yang lemah (fragile).

Dan salah satu cara untuk membahagiakan ibu hamil adalah menuruti apa yang diidamkan. Sebab jika ibu hamil sudah mendapatkan apa yang diidamkan, ia akan bahagia secara lahir dan batin. Al Qur’an menyebutkan bahwa bersenang hati merupakan hak yang harus dimiliki seorang wanita yang hamil. Tersurat dalam QS Maryam ayat 26:

فَكُلِى وَٱشْرَبِى وَقَرِّى عَيْنًا

Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.”

Ayat tersebut menyebutkan bahwa hak utama istri yang sedang hamil adalah makan, minum, dan senang hati. Dengan begitu alangkah baiknya jika suami bisa menuruti istrinya yang ngidam, selama tidak membahayakan dan melanggar syariat Islam. Syaikh Sulaiman Al Jamal Dalam Khasyiatul Bujairomi alal Khatib menjelaskan sebagai berikut:

ينبغى أن يجب ما تطلبه المرأة عند ما يسمى بالوحم من نحو ما يسمى بالملوحة اذا اعتيد ذلك…

Sebaiknya suami menuruti selera perempuan hamil yang dikenal dengan ngidam (al-wahm) seperti halnya ketika menginginkan yang asam-asam sebagaimana yang menjadi adat kebiasaan.

Keterangan di atas secara tidak langsung menganjurkan atas setiap suami untuk menuruti sang istri yang sedang ngidam. Jika ngidam sering tidak  dituruti, mungkin bisa saja mengganggu psikolog kehamilannya dan memberikan efek yang kurang baik untuk cabang bayinya. Sehingga banyak yang percaya jika tidak dituruti, maka kelak bayi akan lahir dengan kebiasaan suka mengeluarkan air liur, atau bahkan ada yang kepercayaan lainnya yang mengganggu kesehatan bayi. Dengan begitu, suami yang baik akan menuruti istri yang sedang ngidam. Selagi mampu, bisa, tidak membahayakan dan tidak dilarang oleh agama. Wallahu’alam.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect