Ikuti Kami

Ibadah

Kebiasaan Istihadhah Perempuan (3); Mu’tadah Mumayyizah

suci haid perempuan istihadhah

BincangMuslimah.Com – Perempuan istihadhah ketiga disebut mu’tadah mumayyizah, yaitu perempuan istihadhah yang pernah haid dan suci serta mengerti bahwa dirinya mengeluarkan darah 2 macam atau lebih (qawi dan dhaif).

Hukumnya perempuan istihadhah mu’tadah mumayyizah ada 3 macam:

Pertama. Waktu serta kira-kira (banyak sedikit) nya darah qawi sama dengan waktu serta kira-kiranya kebiasaan haidnya. Contoh: Kebiasaan haidnya 5 hari, mulai tanggal 1. Lalu pada bulan berikutnya ia mengeluarkan darah hitam 5 hari mulai tanggal 1, lalu darah merah sampai akhir bulan (tanggal 30).

Maka, darah yang dihukumi haid adalah darah qawi. Jadi, pada contoh di atas, haidnya 5 hari dimulai tanggal satu (darah hitam). Namun, pada bulan (daur) pertama, mandinya setelah melewati 15 hari, sedangkan bulan (daur) kedua dan seterusnya mandinya sehabis 5 hari (darah qawi).

Kedua. Waktu atau ukuran darah qawi tidak sama dengan kebiasaannya, namun antara masanya kebiasaan darah haid dengan darah qawi tidak ada 15 hari.

Contoh I: Adat kebiasaan haid 5 hari dimulai tanggal satu, bulan berikutnya mengeluarkan darah hitam 10 hari, mulai tanggal satu, kemudian darah merah keluar dari tanggal 11 hingga akhir bulan (tanggal 30).

Contoh II: Adat kebiasaan haid 5 hari mulai dari tanggal 1, bulan berikutnya ia mengeluarkan darah merah selama 16 hari dari tanggal 1-16, kemudian diikuti darah hitam empat hari dari tanggal 17 sampai 20.

Maka, darah yang seperti di atas yang dihukumi haid adalah darah qawi. Oleh karena itu pada contoh pertama haidnya adalah 10 hari (1-10), sedangkan pada contoh yang kedua haidnya 4 hari (17-20).

Ketiga. Waktu dan ukuran darah qawi tidak sama dengan kebiasaannya serta antara masa kebiasaan haid dan darah qawi ada 15 hari. Contoh: adat kebiasaan haid 5 hari mulai tanggal (satu). Bulan berikutnya mengeluarkan darah merah 20 hari kemudian hitam 5 hari.

Baca Juga:  Kapan Batas Akhir Qadha Puasa Tahun Lalu Bagi Perempuan?

Maka, wanita yang demikian haidnya ada 2, yakni:

  1. Darah yang keluar pada masa adat (kebiasaan).
  2. Darah qawi.

Jadi contoh di atas haidnya adalah lima hari yang pertama (1-5) karena adat (kebiasaan)nya, dan 5 hari yang terakhir (20-25) karena tamyiz (darah qawi). Dan mandinya dua kali yakni setelah haid pertama (tanggal 5), dan haid kedua tanggal (25). Mu’tadah mumayyizah dihukumi seperti di atas kalau memenuhi 4 syarat bagi mubtadah mumayyizah (darah qawi tidak kurang dari sehari semalam, darah qawi tidak lebih dari 15 hari, darah qawi tidak kurang dari 15 hari, dan darah dhaif yang keluar harus terus menerus, yakni langsung dhaif, tidak dipidahkan dengan darah qawi). Namun jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka hukumnya seperti mu’tadah ghairu mumayyizah yang akan diterangkan nanti insya Allah. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

(Diolah dari Buku Risalah Haidl, Nifas dan Istihadloh Lengkap Wajib Dipelajari Khususnya Wanita karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad)

*artikel ini sebelumnya dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

  1. Pingback: Kebiasaan Istihadhah Perempuan (3); Mu’tadah Mumayyizah | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect