Ikuti Kami

Ibadah

Kebiasaan Istihadhah Perempuan (3); Mu’tadah Mumayyizah

suci haid perempuan istihadhah

BincangMuslimah.Com – Perempuan istihadhah ketiga disebut mu’tadah mumayyizah, yaitu perempuan istihadhah yang pernah haid dan suci serta mengerti bahwa dirinya mengeluarkan darah 2 macam atau lebih (qawi dan dhaif).

Hukumnya perempuan istihadhah mu’tadah mumayyizah ada 3 macam:

Pertama. Waktu serta kira-kira (banyak sedikit) nya darah qawi sama dengan waktu serta kira-kiranya kebiasaan haidnya. Contoh: Kebiasaan haidnya 5 hari, mulai tanggal 1. Lalu pada bulan berikutnya ia mengeluarkan darah hitam 5 hari mulai tanggal 1, lalu darah merah sampai akhir bulan (tanggal 30).

Maka, darah yang dihukumi haid adalah darah qawi. Jadi, pada contoh di atas, haidnya 5 hari dimulai tanggal satu (darah hitam). Namun, pada bulan (daur) pertama, mandinya setelah melewati 15 hari, sedangkan bulan (daur) kedua dan seterusnya mandinya sehabis 5 hari (darah qawi).

Kedua. Waktu atau ukuran darah qawi tidak sama dengan kebiasaannya, namun antara masanya kebiasaan darah haid dengan darah qawi tidak ada 15 hari.

Contoh I: Adat kebiasaan haid 5 hari dimulai tanggal satu, bulan berikutnya mengeluarkan darah hitam 10 hari, mulai tanggal satu, kemudian darah merah keluar dari tanggal 11 hingga akhir bulan (tanggal 30).

Contoh II: Adat kebiasaan haid 5 hari mulai dari tanggal 1, bulan berikutnya ia mengeluarkan darah merah selama 16 hari dari tanggal 1-16, kemudian diikuti darah hitam empat hari dari tanggal 17 sampai 20.

Maka, darah yang seperti di atas yang dihukumi haid adalah darah qawi. Oleh karena itu pada contoh pertama haidnya adalah 10 hari (1-10), sedangkan pada contoh yang kedua haidnya 4 hari (17-20).

Ketiga. Waktu dan ukuran darah qawi tidak sama dengan kebiasaannya serta antara masa kebiasaan haid dan darah qawi ada 15 hari. Contoh: adat kebiasaan haid 5 hari mulai tanggal (satu). Bulan berikutnya mengeluarkan darah merah 20 hari kemudian hitam 5 hari.

Baca Juga:  Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Maka, wanita yang demikian haidnya ada 2, yakni:

  1. Darah yang keluar pada masa adat (kebiasaan).
  2. Darah qawi.

Jadi contoh di atas haidnya adalah lima hari yang pertama (1-5) karena adat (kebiasaan)nya, dan 5 hari yang terakhir (20-25) karena tamyiz (darah qawi). Dan mandinya dua kali yakni setelah haid pertama (tanggal 5), dan haid kedua tanggal (25). Mu’tadah mumayyizah dihukumi seperti di atas kalau memenuhi 4 syarat bagi mubtadah mumayyizah (darah qawi tidak kurang dari sehari semalam, darah qawi tidak lebih dari 15 hari, darah qawi tidak kurang dari 15 hari, dan darah dhaif yang keluar harus terus menerus, yakni langsung dhaif, tidak dipidahkan dengan darah qawi). Namun jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka hukumnya seperti mu’tadah ghairu mumayyizah yang akan diterangkan nanti insya Allah. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

(Diolah dari Buku Risalah Haidl, Nifas dan Istihadloh Lengkap Wajib Dipelajari Khususnya Wanita karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad)

*artikel ini sebelumnya dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Jangan Suka Mencemooh Bila Tidak Ingin Ditipu Malaikat Jangan Suka Mencemooh Bila Tidak Ingin Ditipu Malaikat

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

  1. Pingback: Kebiasaan Istihadhah Perempuan (3); Mu’tadah Mumayyizah | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect