Ikuti Kami

Kajian

B.J Habibie; Bapak Pelopor Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

b.j habibie

BincangMuslimah.Com – B.J Habibie tutup usia pada Rabu 11 September 2019, pada umur 83 tahun. Kabar duka tentang kepergiatan B.J Habibie ini tentu sangat menorehkan luka mendalam bagi bangsa Indonesia.

B.J Habibie memang lebih terkenal sebagai teknokrat yang sepanjang hidup telah banyak menyumbangkan pemikirannya untuk teknologi, ilmu pengetahuan dan pengembangan dirgantara di Indonesia. Tapi sebagai Presiden RI ke-3, beliau adalah seorang bapak bangsa yang telah menorehkan banyak kebaikan bagi kemajuan Indonesia di awal-awal masa reformasi.

Di masa jabatannya yang hanya sebentar, B.J Habibie telah mencabut banyak Undang-Undang yang menghambat demokrasi. Seperti kebebasan pers, pembebasan narapidana Orde Baru dan menginisiasi dialog awal masalah Papua. Beliau adalah Presiden yang telah meletakkan dasar-dasar demokrasi di masa awal reformasi.

Dalam buku Apa Itu Komnas Perempuan disebutkan, salah satu tonggak penting penanda mulainya era demokrasi di Indonesia adalah lahirnya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada bulan Oktober Tahun 1998, yang didirikan atas dasar Surat Keputusan Presiden RI No. 181 Tahun 1998.

Surat Keputusan Presiden ini merupakan kebijakan pertama yang dikeluarkan negara untuk menyikapi persoalan kekerasan terhadap perempuan dan Komnas Perempuan menjadi lembaga pertama yang dibentuk negara paska Reformasi dan runtuhnya rezim Suharto.

B.J Habibie merupakan satu-satunya pemimpin bangsa yang mempercayai laporan masyarakat tentang tindak kekerasan seksual terhadap etnis Cina pada kerusuhan 1998 kala itu. Padahal, tidak ada pejabat Negara yang merespon laporan Tim Relawan untuk Kemanusiaan waktu itu yang menuntut keadilan atas apa yang terjadi pada para perempuan  korban kerusuhan Mei 1998.

Dalam situasi kebuntuan seperti inilah maka sejumlah aktivis perempuan mengambil inisiatif untuk bertemu langsung dengan Presiden RI, yang kala itu B.J Habibie, untuk menuntut pertanggungjawaban yang layak.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Para aktivis perempuan dari latar belakang yang beragam berdebat selama dua setengah jam dalam pertemuan tertutup dengan Presiden Habibie. Rombongan ini terdiri dari perempuan dengan berbagai latar belakang, seperti tokoh masyarakat, akademisi, pemuka agama, aktivis perempuan, pekerja kemanusiaan.

Mereka menyatakan diri sebagai wakil dari 4.000 penandatangan sebuah pernyataan yang menuntut pertanggungjawaban negara terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dalam peristiwa Mei 1998. Pada awalnya, mereka menyebutkan diri sebagai Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Sebagai Pemimpin tertinggi saat itu, Presiden Habibie berani meminta maaf dan menandatangani keputusan pendirian Komnas Perempuan. Berdirinya lembaga ini merupakan wujud pengakuan negara atas peristiwa kekerasan terhadap perempuan pada kerusuhan yang terjadi pada Mei 1998 serta sebagai langkah awal untuk mencegah segala macam bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.

Komnas Perempuan merupakan tonggak awal perlawanan terhadap kekerasan yang terjadi pada perempuan, tidak hanya untuk peristiwa kerusuhan Mei 1998 tapi juga kekerasan terhadap perempuan di Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, Timor dan Papua.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

4 Komentar

4 Comments

  1. Pingback: B.J Habibie, Komnas Perempuan dan Semangat Anti-Kekerasan - Bincang Syariah

  2. Pingback: B.J Habibie; Bapak Pelopor Anti Kekerasan Terhadap Perempuan | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  3. Pingback: B.J Habibie, Komnas Perempuan dan Semangat Anti-Kekerasan _* - Jumat Berkah

  4. Pingback: B.J Habibie; Bapak Pelopor Anti Kekerasan Terhadap Perempuan | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect