BincangMuslimah.Com- Saat melakukan salat jama’ah, terkadang orang-orang yang hadir saling menunjuk untuk menjadikan orang lain sebagai imam. Situasi sebaliknya juga sering terjadi, orang-orang tersebut justru memperebutkan posisi sebagai imam. Hal ini terkadang menimbulkan pertanyaan adakah kriteria tertentu dalam memilih imam dalam salat? Upaya ini agar tidak terjadi perselisihan dalam menetapkan orang yang berhak mengambil posisi sebagai imam.
Kriteria Imam Salat dalam Hadis
Layaknya imam dalam suatu pemerintahan, imam dalam salat juga bertindak sebagai pemimpin, yakni pemimpin yang memandu pelaksanaan salat. Setiap gerakan dan bacaan makmum, tergantung kepada bacaan dan gerakan imam. Sebab, posisi makmum adalah orang yang ikut kepada imam. Sehingga dalam salat, yang bertindak sebagai imam sejatinya memang harus memenuhi beberapa kriteria. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, yang salah satunya dalam riwayat imam Ahmad di dalam kitab Musnad Ahmad juz 37 halaman 31 No.22340:
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَكْبَرُهُمْ سِنًّا. وَلَا تَؤُمَّنَّ رَجُلًا فِي سُلْطَانِهِ، وَلَا تَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ
“Dari Abi Mas’ud ra beliau berkata, Rasulullah saw bersabda, (orang) yang menjadi Imam suatu kaum hendaklah merupakan orang yang paling bagus bacaan al-Qurannya. Jika di antara mereka kualitasnya sama, maka yang paling mengerti tentang sunnah. Apabila masih sama, maka yang paling dahulu melakukan hijrah. Jika tetap sama, maka yang paling sepuh usianya. Dan janganlah seseorang maju menjadi imam (salat) di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah seseorang duduk di rumah orang lain hingga mendapat izin dari tuan rumah.”
Penjelasan Hadis
Secara tekstual, hadis ini memperlihatkan bahwa ketika ingin memilih seseorang untuk menjadi imam, maka kriteria utama yang harus ada adalah memiliki bacaan al-Quran yang fasih. Lalu ketika semua yang hadir bacaannya fasih, maka yang menjadi pertimbangan adalah pengetahuannya terhadap sunnah-sunnah Rasulullah (pemahaman terhadap agama).
Jika tetap sama, maka memperhitungkan rentang waktu hijrahnya atau di zaman sekarang bisa dianalogikan kepada masa ke-Islamannya. Pertimbangan terakhir adalah memilih seseorang yang paling sepuh ketika setiap orang berada di dalam jama’ah mempunyai kriteria-kriteria sebelumnya.
Namun dalam hal ini, sejatinya ulama berbeda pendapat. Terutama dalam hal mendahulukan yang fasih al-Quran atau yang paham agama (faqih). Sebagaimana pemaparan Syekh Jamaluddin al-Jauzi di dalam kitabnya Kasyf al-Musykil min Hadits al-Shahihain juz 2 halaman 207.
Beliau menyebutkan bahwa pendapat yang menyebutkan fasih al-Quran lebih utama daripada yang paham agama merupakan pendapat dari Imam Ahmad bin Hambal. Dalam konteks salat khususnya, Imam Ahmad lebih mempertimbangkan seseorang yang lebih fasih bacaan al-Quran. Daripada orang yang lebih paham agama namun hanya bagus dalam bacaan al-Fatihah saja.
Sedangkan menurut pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i, yang lebih utama untuk dipertimbangkan adalah kualitas dalam pemahaman agamanya.
Dengan demikian, dalam memilih seorang imam, seseorang harus menentukan terlebih dahulu siapa yang benar-benar sesuai dengan kriteria sehingga layak dijadikan sebagai imam. Kriteria yang dimaksud terutama dalam hal bacaan al-Quran dan pemahamannya dalam agama. Sebab, di dalam salat terdapat bacaan al-Quran yang wajib dibaca dengan benar. Sehingga memerlukan yang fasih dalam membaca al-Quran. Serta terdapat syarat dan rukun salat yang harus terpenuhi sehingga memerlukan imam yang mengerti tentang persoalan agama terutama bab salat.
Rekomendasi
