Ikuti Kami

Muslimah Talk

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Shafiyyah huyay istri nabi

BincangMuslimah.Com – Dalam A’lam al-Qur’an menyebutkan nama lengkap Khaulah adalah Khaulah binti Qais binti Mishan, ia istri Uwaimir ibn Sa’idah al-Ajlani. Ibunya bernama Kabisyah binti Ma’in al-Anshariyah.

 

Mendapat Tuduhan Berzina

Pada tahun kesembilan hijrah, Khaulah mendapat tuduhan berzina oleh sang suami, Uwaimir. Uwaimir mengadu kepada Rasulullah bahwa ia melihat istrinya dan Syarik Ibn Samha tengah bersama. Ia berkata “Wahai Rasululllah, istriku sudah berzina dengan Syarik. Bahkan, ia pun sudah hamil darinya.”  Rasulullah berpaling dari Uwaimir, namun Uwaimir terus mengulang perkataannya hingga empat kali. Kemudian diturunkanlah ayat tentang li’an.

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9)

(6) Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), namun mereka tidak memiliki saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah bersumpah empat kali dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya ia benar  (dalam tuduhannya). (7) Dan sumpah yang kelima, yaitu laknat Allah atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta. (8) Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta. (9). Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar. (Q.S. al-Nur [24]: 6-10)

Li’an adalah sumpah seorang suami untuk meneguhkan tuduhannya bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Sumpah itu dilakukan suami karena istrinya telah menyanggah tuduhan suaminya itu, sementara suami sendiri tidak memiliki bukti-bukti atas tuduhan zinanya.

Baca Juga:  Pemerkosa Mahasiswi UMY Malah Laporkan Balik Akun Pembongkar Kasus; Islam Memihak pada Korban

 

Sumpah Li’an

Setelah turun ayat tersebut, Rasulullah memanggil Uwaimir usai shalat Ashar bersama para sahabat. Ia berkata, “Datangkanlah istrimu, sebab telah turun ayat al-Qur’an berkenaan dengan kalian.” Setelah keduanya kembali, Rasulullah berkata, “Majulah kalian berdua ke atas mimbar dan lakukan li’an oleh kalian berdua.” Uwaimir berkata, “bagaimana aku mengatakannya ya rasulullah?”. Rasulullah menjelaskan, “majulah dan katakan; Aku bersaksi atas nama Allah bahwa aku termasuk orang yang benar atas apa yang aku tuduhkan kepada Istriku.”

Rasulullah menyuruh Uwaimir mengulang sumpah tersebut hingga empat kali, lalu pada kali kelima, Rasulullah menyuruhkan mengucapkan, “Sesungguhnya laknat Allah tetap untukmu jika engkau termasuk orang yang berbohong atas apa yang telah engkau tuduhkan.” Uwaimirpun mengucapkan sesuai dengan ajaran Rasulullah.

Kemudian Rasulullah menyuruh hal yang sama kepada Khaulah, beliau bersabda, “bersumpahlah engkau sebagaimana suamimu, jika tidak hukuman Allah akan dijatuhkan atasmu di hadapan kaummu.” Khaulah lalu mengucapkannya hingga empat kali. Setelah itu beliau bersabda, “untuk kelima kalinya, ucapkanlah; laknatlah dirimu jika dia termasuk benar atas apa yang telah ia tuduhkan padamu.”

Terakhir Rasulullah berkata kepada Uwaimir, “Pergilah engkau sebab dia tak halal bagimu selamanya.” ia menjawab, “Wahai Rasulullah bagaimana dengan apa yang sudah aku berikan kepadanya?” beliau menjawab, “Jika ia berbohong maka semua itu jauh bagimu. Namun jika engkau benar, maka semua itu adalah miliknya karena telah menghalalkan kemaluannya.”

Ini menunjukkan setelah li’an maka otomatis menunjukkan bahwa sang suami mentalak istri, sebab secara bahasa li’an artinya adalah menjauhkan atau mengusir. Sedangkan dalam terminologi syariat, li’an adalah saling kutuk antara suami dan istri akibat tuduhan zina suami kepada istrinya. Tuduhan tersebut atas dasar kesaksian tapi tidak ada bukti. Selain itu, penyebab li’an juga karena penolakan suami atas anak yang dilahirkan istrinya sebagai anak yang sah darinya disertai dengan beberapa persyaratan.

Baca Juga:  Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

 

Kesaksian Perempuan Setara Dengan Laki-Laki Pada Kasus Li’an

Menurut al-Fadhil al-Miqdad dalam Kanzul ‘Ummal fi Fiqh al-Qur’an menjelaskan bahwa dalam kasus li’an jika tuduhan suami tidak terbukti maka suami harus mendapat hukuman atau hadd. Namun bisa sang suami melakukan li’an maka hukuman itu gugur. Lalu istrinya mendapat hukum hadd perzinaan sebab persaksian suami merupakan bukti. Namun jika istri juga melakukan li’an maka hukuman tersebut gugur berdasarkan firman Allah di atas.

Jika tuduhan tidak terbukti, apakah dapat menghukumi suami qadzaf atas tuduhan tanpa bukti tersebut? Para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa suami tidak perlu menguhukumi qadzaf karena telah berlaku hukuman li’an. Pendapat kedua, suami mendapat hukuman qadzaf karena telah merusak nama baik istri dan mengulang-ulang tuduhan tersebut. Dan pendapat kedua inilah yang kuat walaupun istri membohongi diri sendiri.

Hukuman sesuai dari ayat di atas, “Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta, (An-Nur; 8) juga berdasarkan keumuman hadis Rasulullah yang menyatakan, “pengakuan orang yang berakal atas diri mereka sendiri adalah boleh.” Maka artinya, jika isri sudah berikrar sebanyak empat kali maka wajiblah hadd qadzaf untuk suaminya.

Menurut Dr. Nur Rofi’ah, pengagas Kajian Gender Islam, dalam salah satu kajiannya, bahwa ayat li’an tersebut merupakan salah satu contoh. Tujuan utama al-Qur’an adalah memuliakan perempuan yakni dengan mengangkat derajat Perempuan secara bertahap. Pada kasus li’an, menyetarakan kesaksian perempuan dengan laki-laki yang mana pada kasus selainnya hanya menghitung kesaksian perempuan setengah dari kesaksian laki-laki. Inilah pertama kalinya kesaksian perempuan setara dengan laki-laki. (Baca juga; Kajian Rumahan; Upaya Al-Qur’an Mengangkat Derajat Perempuan dalam Tiga Tahapan)

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect