Ikuti Kami

Muslimah Talk

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital
Freepik.com

BincangMuslimah.Com- Beberapa waktu lalu jagat media sosial Indonesia penuh dengan cuplikan video pernikahan anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Wajah mereka terlihat semringah, namun tampak masih sangat belia. Tubuh mereka kecil dalam balutan busana pengantin dewasa.

Melalui berbagai pemberitaan, diketahui mempelai perempuan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Sedangkan mempelai laki-laki merupakan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK).

Ada yang menyayangkan pernikahan usia anak tersebut. Tetapi, ada reaksi publik yang justru memuji dan mengidolakan pasangan belia itu. Kolom komentar dalam unggahan viral itu ramai dengan ucapan selamat, emoji hati, bahkan harapan agar hubungan mereka “langgeng sampai kakek-nenek”.

Bikin iri! Masih muda udah halal,” atau ‘jomblo menangis melihat’ ini. Ada pula komentar dengan maksud guyonan yang turut meramaikan video tersebut. Konten tersebut cepat menyebar dan ditonton jutaan kali, bahkan dipublikasikan ulang oleh akun gosip besar. Mereka bukan saja menjadi viral, tapi menjadi ‘selebritis dadakan’.

Di Balik “Romantika”, Ada Realita yang Kelam

Pernikahan anak bukan cerita baru di Indonesia. Namun, sayangnya fenomena ini tampil dalam bingkai “kisah cinta lucu-lucuan” dan ‘perayaan’ secara masif di ruang digital. Di balik layar ponsel, masyarakat seakan lupa bahwa ini bukan sinetron remaja. Mereka adalah anak-anak, punya hak bermain, belajar, dan berkembang. Semua itu justru harus terhenti oleh konstruksi sosial bernama “pernikahan dini”.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada 2024, sebanyak 5,90 persen perempuan Indonesia usia 20–24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Yang ironis, justru semakin sulit memberantas tren ini ketika publik mulai menormalisasi, bahkan mengagumi praktiknya.

Baca Juga:  Amatul Wahid: Ulama Perempuan Pakar Fikih Madzhab Syafi'i dari Kalangan Tabi'in

Ruang digital hari ini bukan hanya tempat berbagi informasi, tetapi juga arena pembentukan opini publik secara instan. Mengemas pernikahan anak dengan gaya sinematik, dengan menyisipkan musik romantis, lalu jutaan orang menyukainya. Pesan yang sampai bukan tentang bahayanya praktik pernikahan anak, tetapi tentang betapa lucunya mereka.

Hal ini semakin parah oleh rendahnya literasi digital dan literasi hukum masyarakat. Banyak yang belum memahami bahwa pernikahan anak bisa berdampak jangka panjang. Mulai dari risiko kematian ibu muda, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kemiskinan antar generasi. Namun narasi yang viral seringkali bukan narasi edukatif. Yang disukai adalah sensasi, bukan substansi.

Yang juga menyedihkan, ketika pihak berwenang atau pegiat anak menyuarakan kekhawatiran, sebagian masyarakat justru membela si “pasangan viral”. Dengan menggunakan alasan yang beragam: “Sudah saling cinta”, “Lebih baik menikah daripada zina”, hingga “Mereka sudah siap.”

Respons ini menunjukkan bahwa sebagian besar publik masih melihat pernikahan anak sebagai urusan pribadi, bukan sebagai isu hak anak. Bahkan, dalam beberapa kasus, mereka yang menyuarakan kritik justru mendapat serangan sebagai “terlalu ikut campur”.

 

Edukasi Tidak Hanya untuk Anak, Tetapi Juga Orang Tuam dan Komunitas

Praktik ini masih dibenarkan atas nama budaya, moralitas, bahkan agama. Dalam berbagai kasus, pernikahan anak terjadi sebagai respons terhadap kehamilan tidak diinginkan, kemiskinan, atau tekanan sosial untuk menjaga “kehormatan” keluarga.

Seharusnya masyarakat mempertanyakan, kenapa mereka menikah muda, bukan ikut bersorak seperti sedang menyaksikan drama remaja.

Fenomena ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat sipil. Jika kita membiarkan pernikahan anak tampil sebagai tontonan dan menyambutnya sebagai selebrasi, maka generasi mendatang akan belajar bahwa menjadi dewasa itu hanya soal viral, bukan kesiapan fisik, mental, dan sosial.

Baca Juga:  Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Selain itu, pemberian edukasi bukan hanya pada anak, tetapi juga orang tua dan komunitas. Literasi digital dan gender harus menjadi bagian dari kurikulum yang merata.

Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 memang sudah meningkatkan umur minimal perkawinan dari 16 menjadi 19 tahun untuk perempuan. Tapi celah hukum tetap ada. Dispensasi kawin telah menjadi pintu belakang yang dilewati dengan mudah. Rasa-rasanya, negara perlu memperketat mekanisme dispensasi pernikahan, agar tidak menjadi jalan pintas yang disalahgunakan.

Pernikahan anak bukan urusan pribadi atau keluarga semata. Ini adalah bom waktu yang mengancam generasi kita di masa depan. Negara, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat harus berdiri di barisan yang sama, menghapus pernikahan anak tanpa kompromi. Karena jika memaksa anak-anak jadi dewasa terlalu cepat, maka bangsa ini akan selamanya gagal menjadi dewasa secara sosial dan moral.

 

Link

https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html

 

Rekomendasi

Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw

Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw

Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara

Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw

Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw

Khazanah

Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara

Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara

Kajian

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Muslimah Talk

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Muslimah Talk

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Muslimah Talk

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Kajian

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Benazir Buttho: Perdana Menteri Muslimah Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect