BincangMuslimah.Com – Pola asuh co-parenting merupakan sebuah model pengasuhan anak secara kolaboratif dengan melibatkan ayah dan ibu.
Menarik untuk mengulas model pengasuhan secara co-parenting karena dapat mendobrak norma gender tradisional.
Beberapa keluarga menganut norma gender tradisional yang meyakini anggapan bahwa hanya menyerahkan pengasuhan anak dan menjadi tanggung jawab penuh pihak ibu.
Hal tersebut meniscayakan seorang ayah tidak bertanggung jawab untuk ikut serta dalam mengasuh dan mendidik anak. Tentu tidak dapat langsung membenarkan asumsi ini dan perlu untuk meninjau lebih lanjut.
Tanggung Jawab Pengasuhan Anak dalam Konsep Mubadalah
Konsep mubadalah memuat prinsip keadilan dan kesetaraan antara suami dan istri. Namun seringkali terdapat anggapan bahwa hanya ibu yang berhak mengurus anak. Asumsi tersebut berlandaskan pada ungkapan berikut:
الُأمُّ مَدْرَسَةُ الأُوْلَى
al-ummu madrasah ula
“Ibu adalah madrasah yang pertama”
Dalam konsep mubadalah, ungkapan di atas bukanlah bentuk pelimpahan tanggung jawab pendidikan anak atau keluarga hanya kepada ibu atau perempuan.
Istilah “al-umm” dalam konteks ini, menurut mubadalah, lebih tepat jika diartikan sebagai keluarga atau orang tua, bukan hanya ibu. Dengan demikian, ungkapan “al-ummu madrasah ula” dalam tafsir mubadalah berarti orang tua adalah sekolah pertama dan utama.
Dalam perspektif mubadalah, tanggung jawab keluarga merupakan tugas bersama anggota keluarga, tanpa memandang gender.
Maka, pendidikan dan pengasuhan anak merupakan tanggung jawab bersama antara laki-laki dan perempuan, yaitu ayah dan ibu. Kedua orang tua diharapkan terlibat aktif dalam proses membesarkan, merawat, serta mendidik anak-anak mereka.
Melalui konsep ini, ayah dan ibu dapat memiliki peran setara. Sehingga ayah juga turut berperan penting dalam perkembangan anak, termasuk dalam pendidikan agama, penanaman nilai, dan pembentukan karakter.
Anak yang mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya akan berkembang lebih kuat secara psikologis dibandingkan jika hanya menerima dari salah satunya.
Pentingnya Model Co-Parenting
Co-parenting membantu memenuhi kebutuhan anak secara holistik, mulai dari kebutuhan emosional, psikologis, hingga pendidikan. Anak-anak membutuhkan kehadiran dan dukungan dari kedua orang tua untuk tumbuh dengan seimbang.
Model co-parenting penting diterapkan karena memberikan fondasi kuat bagi kesehatan emosional, perkembangan psikologis, dan kesejahteraan anak-anak serta hubungan yang sehat antar orang tua.
Anak yang diasuh dengan model co-parenting umumnya merasakan dukungan dan kasih sayang dari kedua orang tua.
Mereka cenderung memiliki stabilitas emosional yang lebih baik karena tahu bahwa kedua orang tua terlibat dalam kehidupan mereka dan bekerja sama demi kebahagiaan dan perkembangan mereka.
Anak-anak yang diasuh dalam lingkungan yang konsisten dan terstruktur umumnya memiliki kepercayaan diri lebih tinggi.
Dengan model ini, anak memperoleh perhatian yang memadai, nilai-nilai yang positif, serta dukungan dari kedua sisi orang tua yang saling melengkapi.
Penerapan Co-Parenting Dalam Keluarga Menurut Konsep Mubadalah
Melalui co-parenting, tanggung jawab mengasuh anak terbagi secara seimbang dan berdasarkan kesepakatan, bukan hanya berdasarkan peran tradisional.
Suami dan istri secara bersama-sama bertanggung jawab atas kesejahteraan dan pendidikan anak-anak, termasuk pendidikan agama. Ini mencerminkan asas saling mendukung dan menghargai dalam konsep mubadalah.
Komunikasi menjadi aspek penting dalam co-parenting agar kedua orang tua bisa memahami peran dan kebutuhan masing-masing.
Dengan komunikasi yang baik, orang tua dapat menghindari miskomunikasi atau perbedaan yang dapat merugikan anak-anak.
Co-parenting melibatkan proses pengambilan keputusan bersama antara suami dan istri yang mempertimbangkan pendapat dan keinginan masing-masing pihak. Hal demikian dilakukan tanpa mendominasi atau mengabaikan yang lain.
Melalui konsep mubadalah, ini mencerminkan prinsip kesetaraan dalam keputusan yang mengutamakan maslahat bersama, baik untuk orang tua maupun anak-anak.
Co-parenting memungkinkan fleksibilitas peran dan tanggung jawab sesuai kemampuan, kondisi, dan kebutuhan keluarga, yang memperkuat asas kesetaraan dalam mubadalah.
Pada praktiknya, model co-parenting yang sesuai dengan prinsip mubadalah akan menghasilkan pola pengasuhan yang tidak hanya adil bagi orang tua, tetapi juga memberikan teladan yang baik bagi anak-anak dalam memahami keadilan, tanggung jawab bersama, dan pengertian timbal balik dalam hubungan keluarga.
Model co-parenting sangat relevan untuk menerapkan prinsip-prinsip dalam konsep mubadalah, yang berfokus pada hubungan yang adil, setara, dan saling menguntungkan antara suami-istri.
Dalam konteks ini, co-parenting dapat menjadi model efektif untuk membangun keluarga yang harmonis dan adil dalam mengasuh anak-anak.
Referensi:
Kodir, Faqihuddin Abdul Kodir. 2019. Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD.
1 Comment