Ikuti Kami

Kajian

Enam Kewajiban Timbal-balik Antara Suami dan Istri

bukan dipukul pasangan kasar

BincangMuslimah.Com – Pernikahan, baik suami dan istri memiliki kewajiban dan hak masing-masing. Keduanya dituntut untuk menjalankan kewajiban tersebut dan menunaikan hak masing-masing pasangannya. Terdapat kewajiban yang sama-sama berlaku atas keduanya, tidak hanya tuntutan bagi suami atas istri ataupun sebaliknya.

Muhammad Bagir dalam buku Panduan Muamalah Menurut Al-Qur’an, as-Sunnah dan Pendapat Ulama, terdapat enam poin kewajiban yang sama-sama berlaku antara suami dan istri dalam rumah tangga, yaitu:

Pertama, halal bagi suami menikmati hubungan fisik dengan istri setelah menikah begitu pula bagi Istri, termasuk hubungan seksual di antara mereka berdua.

Kedua, timbul hubungan mahram di antara mereka berdua. Haram bagi istri menikahi ayah suami dan seterusnya dalam garis keturunan ke atas dan juga anaknya hingga garis ke bawah. Begitu juga bagi suami, haram menikahi ibu dan anak sang istri dan seterusnya dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah.

Ketiga, berlaku hukum waris di antara keduanya setelah akad nikah. Jadi setelah akad nikah, jika salah satu dari keduanya meninggal maka hukum waris berlaku, suami mewarisi harta istri dan begitu pula istri walaupun belum terjadi hubungan seksual.

Keempat, dihubungkan nasab anak terhadap nasab sang suami dengan syarat paling sedikit anak lahir enam bulan setelah akad.

Kelima, hubungan baik antara suami dan istri. Dalam Islam disyariatkan untuk mu’asyarah bil ma’ruf ke pasangan, hal itu berlaku untuk suami dan istri agar berupaya melakukan pergaulan yang bijaksana dalam berumah tangga. Hal ini sesuai perintah Allah, “.. dan pergaulilah mereka dengan makruf.” (QS. An-Nisa: 19)

Keenam, menjaga penampilan. Untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, baik suami ataupun istri disunnahkan menjaga penampilan. Hal ini tidak hanya istri yang dituntut demikian, tapi suamipun harus menjaga penampilannya.

Baca Juga:  Kenali Jenis-Jenis Korupsi Dalam Literatur Keislaman

Dalam sebuah kisah, Sayyidina Umar pernah didatangi seorang sahabat muslimah yang mengadukan suaminya yang tidak memperhatikan penampilan sehingga tampak lusuh. Maka Sayyidina Umar menyuruh si suami untuk memotong rambut dan memakai pakaian yang bersih dan layak. (Baca: Umar bin Khaththab: Para Istri Berhak Bersuami yang Rajin Merawat Diri)

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect