BincangMuslimah.Com – Pernikahan, baik suami dan istri memiliki kewajiban dan hak masing-masing. Keduanya dituntut untuk menjalankan kewajiban tersebut dan menunaikan hak masing-masing pasangannya. Terdapat kewajiban yang sama-sama berlaku atas keduanya, tidak hanya tuntutan bagi suami atas istri ataupun sebaliknya.
Muhammad Bagir dalam buku Panduan Muamalah Menurut Al-Qur’an, as-Sunnah dan Pendapat Ulama, terdapat enam poin kewajiban yang sama-sama berlaku antara suami dan istri dalam rumah tangga, yaitu:
Pertama, halal bagi suami menikmati hubungan fisik dengan istri setelah menikah begitu pula bagi Istri, termasuk hubungan seksual di antara mereka berdua.
Kedua, timbul hubungan mahram di antara mereka berdua. Haram bagi istri menikahi ayah suami dan seterusnya dalam garis keturunan ke atas dan juga anaknya hingga garis ke bawah. Begitu juga bagi suami, haram menikahi ibu dan anak sang istri dan seterusnya dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah.
Ketiga, berlaku hukum waris di antara keduanya setelah akad nikah. Jadi setelah akad nikah, jika salah satu dari keduanya meninggal maka hukum waris berlaku, suami mewarisi harta istri dan begitu pula istri walaupun belum terjadi hubungan seksual.
Keempat, dihubungkan nasab anak terhadap nasab sang suami dengan syarat paling sedikit anak lahir enam bulan setelah akad.
Kelima, hubungan baik antara suami dan istri. Dalam Islam disyariatkan untuk mu’asyarah bil ma’ruf ke pasangan, hal itu berlaku untuk suami dan istri agar berupaya melakukan pergaulan yang bijaksana dalam berumah tangga. Hal ini sesuai perintah Allah, “.. dan pergaulilah mereka dengan makruf.” (QS. An-Nisa: 19)
Keenam, menjaga penampilan. Untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, baik suami ataupun istri disunnahkan menjaga penampilan. Hal ini tidak hanya istri yang dituntut demikian, tapi suamipun harus menjaga penampilannya.
Dalam sebuah kisah, Sayyidina Umar pernah didatangi seorang sahabat muslimah yang mengadukan suaminya yang tidak memperhatikan penampilan sehingga tampak lusuh. Maka Sayyidina Umar menyuruh si suami untuk memotong rambut dan memakai pakaian yang bersih dan layak. (Baca: Umar bin Khaththab: Para Istri Berhak Bersuami yang Rajin Merawat Diri)