Ikuti Kami

Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera
Kompas.Com

BincangMuslimah.Com – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana, yang terdiri dari LBH Banda Aceh, MasyarakatTransparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan danPerdamaian Indonesia (YKPI), dan International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan Status Darurat Bencana Nasional atas bencana banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Banjir besar yang terjadi sejak 26—28 November 2025 di tiga provinsi tersebut telah menimbulkan
dampak luar biasa. Korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya
ekonomi dan sosial masyarakat. Hingga saat ini, ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah
terendam, dan berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, serta jalan
nasional, baik yang menghubungkan antar provinsi maupun antar kabupaten/kota mengalami
kerusakan berat.

Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat
disalurkan. Situasi ini semakin diperburuk oleh kelangkaan bahan kebutuhan pokok yang
menyebabkan masyarakat berada dalam kondisi kelaparan. Padamnya pasokan listrik dan
lumpuhnya jaringan komunikasi yang membuat penanganan darurat semakin terhambat.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah daerah tidak lagi memadai untuk
menangani bencana yang sudah meluas. Dengan kondisi fiskal yang sangat rendah termasuk
kondisi keuangan di Pemerintah Provinsi, khususnya provinsi Aceh, yang tidak mungkin untuk
penanganan yang berkelanjutan terhadap daerah bencana yang besar seperti ini.

Indikato Penetapan Darurat Bencana Nasional

Penetapan status Darurat Bencana Nasional ini memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam
Keadaan Tertentu, dan pedoman-pedoman lain terkait penetapan status keadaan darurat bencana.
Dari aturan tersebut terdapat beberapa indikator penetapan Darurat Bencana Nasional, yaitu:
jumlah korban jiwa atau pengungsi dalam skala besar, kerugian material yang signifikan, cakupan
wilayah terdampak meluas, serta terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.

Baca Juga:  Surah al-Baqarah Ayat 222: Makna Haid Menurut Sayyidah Nushrat Al-Amin

Selain indikator tersebut, penetapan status Darurat Bencana Nasional ditetapkan setelah provinsi
terdampak tidak mampu lagi untuk memobilisasi sumber daya manusia dan logistik penanganan
bencana, termasuk evakuasi, penyelamatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Khusus untuk Aceh misalnya, beberapa kabupaten/kota telah menyatakan secara resmi tidak
sanggup dalam menangani bencana ini. Di samping itu juga fakta di lapangan yang menunjukkan
kondisi evakuasi dan pemenuhan logistik yang belum maksimal karena akses transportasi dan
telekomunikasi. Begitu juga di Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang situasinya hampir sama
jika kita melihat pemberitaan yang beredar.

Atas dasar itu, kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan
bencana banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan
status Darurat Bencana Nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak
dasar masyarakat korban dan masyarakat terdampak. Selain itu, kami juga mendorong agar
Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk bersama-sama meminta Presiden
Prabowo Subianto menetapkan status Darurat Bencana Nasional.

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect