BincangMuslimah.Com- Puasa merupakan salah satu ibadah yang hanya di lakukan di bulan Ramadhan. Artinya, pelaksanaan ibadah puasa tidak secara terus-menerus setiap tahunnya, hanya satu bulan penuh saja. Maka dari itu, umat Muslim di dunia selalu menantikan bulan Ramdhan. Selain itu, bulan Ramadhan adalah salah satu bulan yang mulia.
Pengecualian Berpuasa bagi Ibu Hamil
Lalu, keadaan ini tidak semua orang siap dalam jasmani, beberapa dari mereka tidak kuat dengan berpuasa, sebagaimana dengan keadaan ibu hamil. Perempuan hamil memang termasuk ke dalam salah satu pengecualian orang yang berpuasa. Karena dalam diri perempuan hamil mengandung janin yang tentunya membutuhkan lebih banyak asupan gizi.
Tidak bisa menyamakan setiap fisik perempuan yang hamil dengan perempuan lainnya. masing-masing mempunyai daya tahan tubuh yang berbeda, jadi tidak dapat pula menyamaratakan hukum Islam. Di sini, ada dua kelompok perempuan hamil dengan latar belakangnya masing-masing.
Pertama, perempuan mengandung yang lemah secara fisik. Ketika Perempuan tersebut merasa lemah, letih dan lesu, bahkan tidak jarang juga merasa mual maka puasa Ramadhan baginya tidak wajib, atau diharuskan untuk tidak berpuasa. Sebagaimana dengan Qawaid al-Fiqhiyah, selaras dengan kaidah لا ضرر و لا ضرار yang artinya, ‘tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain’.
Makna dari kaidah tersebut adalah, ketika seseorang mendapati suatu bahaya yang sudah nyata jelas adanya, maka sebisa mungkin bahkan wajib untuk meninggalkannya. Puasa bagi seorang muslimah adalah sebuah kewajiban, akan tetapi, kewajiban ini bisa gurur karena adanya suatu udzhur. Salah satunya yaitu dengan mengandung, maka dari itu, syariat Islam memperbolehkan perempuan yang hamil tidak berpuasa. Karena mengandung adalah salah satu bentuk Hifdz An-Nafs, salah satu dari Maqasid Syari’ah. Selain itu, seorang perempuan juga mendapatkan amanah yang besar yang di dalam badannya terdapat nyawa yang harus mendapatkan hak.
Kedua, perempuan mengandung yang kuat secara fisik. Biasanya, tidak setiap orang mengalami keadaan ini. Akan tetapi ada beberapa perempuan yang merasa kuat secara fisik, tidak merasakan mual maupun lemas. Maka dari itu, bagaimana dengan kondisi seperti itu, apakah syariat mewajibkan berpuasa atau diperbolehkannya tidak berpuasa.
Dua Keadaan yang Harus Diperhatikan
Menganggapi keadaan tersebut, ada dua keadaan yang perlu diperhatikan. Keadaan pertama, apakah bayi dalam kandungan sudah terpenuhi asupannya. Jika asupan tersebut belum cuKup dan dapat membahayakan bayi. Walaupun si ibu kuat secara fisik, maka tetap saja lebih baik untuk tidak berpuasa, karena Islam juga memperhatikan keadaan ibu dan janin.
Keadaan kedua, meskipun asupan dan si ibu tetap gigih melakukan puasa, maka diperbolehkan. Asalkan tidak membahayakan dari pihak ibu maupun janin. Karena yang perlu di garis bawahi setiap syariat itu turun adalah memberi manfaat dan tidak memberikan madarat bagi umatnya, sebagaimana dengan dalil Qur’an berikut,
يُرِيۡدُ اللّٰهُ بِکُمُ الۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيۡدُ بِکُمُ الۡعُسۡرَ
Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Q.S Al-Baqarah: 185).
Dari penjelasan di atas, bisa menjadi pilihan, akankah tetap melanjutkan puasa atau tidak berpuasa. Karena Allah yang Maha Adil memberi keistimewaan hamil terhadap perempuan dan memberi keringanan atau Rukhsoh untuk tidak berpuasa. Akan tetapi, sebagaimana degan Madzhab Syafi’i, apabila seseorang yang hamil tidak berpuasa Ramadhan, maka wajib hukumnya untuk tetap mengganti di lain kesempatan dan membayar kafarah.
Rekomendasi

10 Comments