Ikuti Kami

Kajian

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Syariat sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan telah mengatur berbagai hal termasuk standar dalam memberikan hukuman atau sanksi kepada anak-anak. Tak terkecuali pelajar yang menuntut ilmu di dunia pesantren.

Pesantren adalah pusat pendidikan yang berbasis agama, meskipun terkadang beberapa pesantren menerapkan kurikulum modern dengan memasukkan pelajaran-pelajaran umum. Setiap pesantren memiliki asrama yang menjadi tempat bagi para peserta didiknya. Sehingga pesantren menjadi tempat yang sangat mengedepankan ilmu agama dengan pengawasan selama 24 jam di asrama.

Setiap tempat termasuk pesantren tentunya memiliki aturan-aturan yang wajib ditaati. Hal ini dilakukan untuk menanamkan kebiasaan dan kedisiplinan pada setiap orang yang mondok di pesantren. Di samping aturan-aturan yang wajib dipatuhi, ada pula sanksi yang akan diberikan kepada orang-orang yang melanggarnya. Tujuan adanya sanksi tersebut agar bisa memberikan efek jera ataupun ancaman kepada orang-orang terkait agar tidak akan melakukan ataupun mengulangi kesalahan yang sama dengan melanggar peraturan.

Namun baru-baru ini beredar berita tentang kekerasan yang dialami oleh anak-anak yang mondok di pesantren. Kekerasan tersebut terjadi di beberapa pesantren di Indonesia yang dilakukan oleh oknum pengurus atau keamanannya. Hal ini tentunya merusak citra pesantren yang seharusnya menerapkan aturan ataupun sanksi yang sesuai dengan ajaran agama Islam.

Memang, literatur agama sudah menyinggung perihal standar hukuman bagi anak-anak sesuai syariat. Salah satunya berkaitan dengan kasus jika anak-anak meninggalkan shalat. Dari perintah untuk melakukan shalat ini, kita bisa melihat bagaimana sanksi yang diberikan kepada anak yang meninggalkannya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

مُرُوْا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِيْنَ وَإِذَا بَلَغَ عَشرَ سِنِيْنَ فَاضْرِبُوْهُ عَلَيْهَا

Baca Juga:  Haruskah Memukul Anak Sebagai Bagian dari Pendidikan?  

Artinya: “Perintahkanlah oleh kalian kepada anak-anak untuk melakukan shalat apabila ia telah berusia 7 tahun. Sedangkan jika ia sudah berusia 10 tahun maka pukullah anak tersebut karena meninggalkan shalat.”

Di dalam hadis tersebut disebutkan bahwa anak-anak yang berusia 10 tahun boleh dipukul bahkan diperintahkan untuk dipukul ketika meninggalkan shalat. Namun, perlu digaris bawahi bahwa pukulan tersebut bukan pukulan yang sampai melukai si anak. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 38 berikut:

وَيُضْرَبُ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرَّحٍ وُجُوْبًا مِمَّنْ ذُكِرَ عَلَيْهَا أَيْ عَلَى تَرْكِهَا وَلَو قَضَاءً أَوْ ترْكِ شَرْطٍ مِنْ شُرُوْطِهَا لِعَشْرٍ أَيْ بَعْد اسْتِكْمَالِهَا

Artinya: “Dan (orang tua) wajib memukul dengan pukulan yang tidak karena meninggalkan shalat sekalipun shalat qada’ atau meninggalkan satu syarat dari syarat-syarat shalat kepada anak yang telah sempurna berusia 10 tahun.”

Selain itu, Rasulullah juga sudah menjelaskan bagaimana cara memukul yang diperbolehkan di dalam Islam. Salah satunya tidak boleh mengenai wajah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abi ‘Ashim:

إِذَا ‌ضَرَبَ ‌أَحَدُكُمْ فَلْيَتَجَنَّبِ الْوَجْهَ وَلا يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ قَبَّحَ اللَّهُ وَجْهَكَ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى خَلَقَ آدم على صورته

Artinya: “Apabila salah seorang dari kalian memukul, hendaklah ia menghindari area wajah. Dan janganlah ia berkata ‘Allah telah memperburuk wajahmu’ karena sesungguhnya Allah menciptakan manusia dalam bentuknya”.

Dari beberapa keterangan ini kita bisa menyimpulkan dalam mendidik anak kita memang diperbolehkan untuk memberi sanksi kepada anak. Salah satunya dengan cara memukul. Namun, meskipun boleh memukul bukan berarti kita bisa menyakiti anak dengan pukulan tersebut. Karena pukulan yang dianjurkan di dalam Islam adalah pukulan karena kasih sayang bukan justru menyakitkan hingga tergolong dalam kekerasan.

Baca Juga:  Mengapa Nabi Muhammad Sangat Mewanti-wanti Paham Takfiri?

Semoga bermanfaat.

 

Rekomendasi

Cara Mendidik Anak Islam Cara Mendidik Anak Islam

Enam Cara Mendidik Anak dalam Islam

maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Pentingnya Pola Pengasuhan yang Sadar Kesehatan Reproduksi Remaja

menanamkan karakter ikhlas anak menanamkan karakter ikhlas anak

Cara Menanamkan Karakter Ikhlas pada Anak

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

meneladani rasulullah anti rasisme meneladani rasulullah anti rasisme

Meneladani Rasulullah yang Mengajarkan Sikap Anti Rasisme

Khazanah

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Muslimah Talk

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Kajian

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect