BincangMuslimah.Com – Meminta-minta adalah perbuatan tidak terpuji. Rasulullah bahkan secara tegas menekankan larangan meminta-minta dalam sabdanya
عبد الله بن عمر رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْم
Dari Abdullah bin Umar Ra berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Orang yang meminta-minta kepada manusia pada hari kiamat ia akan datang menghadap Allah dengan tanpa sepotong/sekerat daging di mukanya. (HR. Muslim)
Menukil penjelasan Imam al-Khitabi, Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwasanya dalam hadis tersebut Rasulullah menerangkan akibat bagi orang yang meminta-minta. Bahwa perihnya siksa yang diterima orang yang meminta-minta membuatnya dibangkitkan dengan tanpa sekerat dagingpun yang tersisa di wajah.
Meminta pertolongan diperbolehkan selama memang ia membutuhkan pertolongan tersebut. Tapi jika meminta untuk memperkaya diri seperti menjadikan meminta-minta sebagai pekerjaan, ini merupakan sebuah hal yang tercela dan dilarang dalam Islam.
Larangan meminta-minta tersebut juga Rasul tegaskan dalam hadis berikut
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - مَنْ سَأَلَ اَلنَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا, فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا, فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ
Dari Abu Hurairah Ra berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa yang meminta kepada manusia harta mereka untuk memperkaya diri maka sesungguhnya ia meminta bara api neraka, maka ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut, menurut Imam Nawawi mayoritas ulama sepakat bahwa meminta-minta untuk memperkaya diri adalah perbuatan yang tercela. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam. Meminta untuk memperkaya diri berarti ia meminta melebihi yang dibutuhkan dan orang yang tidak membutuhkan tidak berhak menerima sedekah.
Adapun orang yang meminta karena terdesak dan memang sedang membutuhkan pertolongan maka boleh baginya menerima pemberian tersebut dan ia tidak dihukumi seperti dalam Sabda Rasul di atas.