Ikuti Kami

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

BincangMuslimah.Com- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menggelar Sharia International Forum (SHARIF) 2024. Acara ini terselenggara di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Rabu-Kamis (20-21/11/2024). SHARIF kali ini mengusung tema “Sharia Services by Government Toward Mashlahah Ammah” (Pelayanan Syariah oleh Pemerintah untuk Kemaslahatan Bersama).

Direktorat Jendral Bimas Islam Kemenag RI Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. menyebut desain forum ini untuk berkolaborasi dalam mendiskusikan peluang dan tantangan umat Muslim pada era modern.

“Masifnya globalisasi dan digitalisasi saat ini menimbulkan peningkatan kebutuhan terhadap prinsip-prinsip syariah untuk memberikan solusi yang inklusif dan adaptif bagi permasalahan dari berbagai aspek kehidupan masyarakat modern,” ujarnya.

Melalui tema tersebut, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memaparkan tiga topik utama yang relevan dengan kehidupan masyarakat. Ketiga topik tersebut saat ini menjadi fokus pembahasan dalam SHARIF 2024. Ketiga topik tersebut, yakni Konsensus dan Standardisasi Global: Kriteria MABIMS untuk Kalender Hijriah, Aset Digital dan Investasi dalam Hukum Islam, dan Waris Islam dalam Kerangka Hukum Nasional.

Tiga Topik Utama SHARIF 2024

Diskusi pertama akan membahas standardisasi dalam penentuan awal bulan kalender Hijriah, terutama dalam penentuan awal Ramadan dan Syawal. Negara-negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) menginisiasi upaya kesamaan penentuan kalender Hijriah dalam lingkup regional Asia Tenggara.

Sesi pertama akan dipandu oleh Thomas Djamaluddin (Profesor Riset BRIN) dengan para panelis; Prof. Dr. KH Ahmad Izzuddin (UIN Walisongo, Indonesia), Dr. Ümit ERTEM (Presiden Urusan Agama, Turki), dan Prof. Dr. Dato’ Mohd Zambri bin Zainuddin (University of Malaya, Malaysia).

Selanjutnya, konferensi akan mengkaji bagaimana hukum Islam menyikapi pengembangan aset digital yang sedang mengalami perkembangan pesat. Saat ini, banyak negara membutuhkan bantuan dalam menentukan keselarasan aspek investasi digital dengan prinsip syariat Islam.

Baca Juga:  Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Sesi kedua akan dipandu oleh Jeihan Adam Islami (Hammad bin Khalifa University, Qatar) dengan para panelis: KH Solahuddin Al Aiyub (Direktur Eksekutif KNEKS, Indonesia), Dr. Mustafa Raza Rabbani (Asisten Profesor University of Khorfakkan, PEA), dan Prof. Dr. Euis Amalia (UIN Syarif Hidayatullah, Indonesia).

Terakhir, para panelis akan bertukar gagasan terkait potensi penerapan hukum waris islam ke dalam peraturan perundang-undangan. Pembahasan topik ini secara komprehensif untuk memahami penerapan hukum waris islam dalam berbagai produk hukum nasional. Sehingga hak-hak ahli waris dapat tetap terlindungi dengan berlandaskan ketentuan syariah.

Sesi ini akan dipandu oleh Dr. Saepul Anwar (UIN Syarif Hidayatullah, Indonesia). Adapun para panelis; Dr. Ali Umar Al Faruq Muhammad Fakhr (Darul Ifta, Mesir), Prof. Dr. Mohammed Mahmoud El Gamal (Hamad bin Khalifa University, Qatar), dan Prof. Dr. M. Amin Suma (UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta).

Dirjen Bimas Islam juga menyatakan bahwa konferensi ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi terhadap pelayanan oleh pemerintah dengan prinsip syariah yang relevan sebagai solusi permasalahan global.

“Melalui diskusi mendalam ini, kami bertujuan untuk memperkaya pemahaman, merancang solusi praktis. Juga memperkuat tekad kolektif kita untuk mengembangkan prinsip syariah yang relevan di tengah dinamika global,” pungkasnya.

Menteri Agama RI Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A. hadir dalam pembukaan SHARIF 2024 ini. Sekretaris Jenderal International Islamic Fiqh Academy (IIFA) Prof. Koutoub Moustapha Sano sebagai pembicara kunci. Serta beberapa tokoh ulama dan perwakilan duta besar negara sahabat.

Rekomendasi

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect