Ikuti Kami

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

BincangMuslimah.Com- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menggelar Sharia International Forum (SHARIF) 2024. Acara ini terselenggara di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Rabu-Kamis (20-21/11/2024). SHARIF kali ini mengusung tema “Sharia Services by Government Toward Mashlahah Ammah” (Pelayanan Syariah oleh Pemerintah untuk Kemaslahatan Bersama).

Direktorat Jendral Bimas Islam Kemenag RI Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. menyebut desain forum ini untuk berkolaborasi dalam mendiskusikan peluang dan tantangan umat Muslim pada era modern.

“Masifnya globalisasi dan digitalisasi saat ini menimbulkan peningkatan kebutuhan terhadap prinsip-prinsip syariah untuk memberikan solusi yang inklusif dan adaptif bagi permasalahan dari berbagai aspek kehidupan masyarakat modern,” ujarnya.

Melalui tema tersebut, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memaparkan tiga topik utama yang relevan dengan kehidupan masyarakat. Ketiga topik tersebut saat ini menjadi fokus pembahasan dalam SHARIF 2024. Ketiga topik tersebut, yakni Konsensus dan Standardisasi Global: Kriteria MABIMS untuk Kalender Hijriah, Aset Digital dan Investasi dalam Hukum Islam, dan Waris Islam dalam Kerangka Hukum Nasional.

Tiga Topik Utama SHARIF 2024

Diskusi pertama akan membahas standardisasi dalam penentuan awal bulan kalender Hijriah, terutama dalam penentuan awal Ramadan dan Syawal. Negara-negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) menginisiasi upaya kesamaan penentuan kalender Hijriah dalam lingkup regional Asia Tenggara.

Sesi pertama akan dipandu oleh Thomas Djamaluddin (Profesor Riset BRIN) dengan para panelis; Prof. Dr. KH Ahmad Izzuddin (UIN Walisongo, Indonesia), Dr. Ümit ERTEM (Presiden Urusan Agama, Turki), dan Prof. Dr. Dato’ Mohd Zambri bin Zainuddin (University of Malaya, Malaysia).

Selanjutnya, konferensi akan mengkaji bagaimana hukum Islam menyikapi pengembangan aset digital yang sedang mengalami perkembangan pesat. Saat ini, banyak negara membutuhkan bantuan dalam menentukan keselarasan aspek investasi digital dengan prinsip syariat Islam.

Baca Juga:  Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sesi kedua akan dipandu oleh Jeihan Adam Islami (Hammad bin Khalifa University, Qatar) dengan para panelis: KH Solahuddin Al Aiyub (Direktur Eksekutif KNEKS, Indonesia), Dr. Mustafa Raza Rabbani (Asisten Profesor University of Khorfakkan, PEA), dan Prof. Dr. Euis Amalia (UIN Syarif Hidayatullah, Indonesia).

Terakhir, para panelis akan bertukar gagasan terkait potensi penerapan hukum waris islam ke dalam peraturan perundang-undangan. Pembahasan topik ini secara komprehensif untuk memahami penerapan hukum waris islam dalam berbagai produk hukum nasional. Sehingga hak-hak ahli waris dapat tetap terlindungi dengan berlandaskan ketentuan syariah.

Sesi ini akan dipandu oleh Dr. Saepul Anwar (UIN Syarif Hidayatullah, Indonesia). Adapun para panelis; Dr. Ali Umar Al Faruq Muhammad Fakhr (Darul Ifta, Mesir), Prof. Dr. Mohammed Mahmoud El Gamal (Hamad bin Khalifa University, Qatar), dan Prof. Dr. M. Amin Suma (UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta).

Dirjen Bimas Islam juga menyatakan bahwa konferensi ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi terhadap pelayanan oleh pemerintah dengan prinsip syariah yang relevan sebagai solusi permasalahan global.

“Melalui diskusi mendalam ini, kami bertujuan untuk memperkaya pemahaman, merancang solusi praktis. Juga memperkuat tekad kolektif kita untuk mengembangkan prinsip syariah yang relevan di tengah dinamika global,” pungkasnya.

Menteri Agama RI Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A. hadir dalam pembukaan SHARIF 2024 ini. Sekretaris Jenderal International Islamic Fiqh Academy (IIFA) Prof. Koutoub Moustapha Sano sebagai pembicara kunci. Serta beberapa tokoh ulama dan perwakilan duta besar negara sahabat.

Rekomendasi

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Pegiat Sastra Arab, dan Gender Islam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect