Ikuti Kami

Keluarga

Pola Asuh Co-Parenting Sebagai Perwujudan Konsep Mubadalah

Pola Asuh Co-Parenting Sebagai Perwujudan Konsep Mubadalah

BincangMuslimah.Com – Pola asuh co-parenting merupakan sebuah model pengasuhan anak secara kolaboratif dengan melibatkan ayah dan ibu.

Menarik untuk mengulas model pengasuhan secara co-parenting karena dapat mendobrak norma gender tradisional.

Beberapa keluarga menganut norma gender tradisional yang meyakini anggapan bahwa hanya menyerahkan pengasuhan anak dan menjadi tanggung jawab penuh pihak ibu.

Hal tersebut meniscayakan seorang ayah tidak bertanggung jawab untuk ikut serta dalam mengasuh dan mendidik anak. Tentu tidak dapat langsung membenarkan asumsi ini dan perlu untuk meninjau lebih lanjut.

 

Tanggung Jawab Pengasuhan Anak dalam Konsep Mubadalah

Konsep mubadalah memuat prinsip keadilan dan kesetaraan antara suami dan istri. Namun seringkali terdapat anggapan bahwa hanya ibu yang berhak mengurus anak. Asumsi tersebut berlandaskan pada ungkapan berikut:

الُأمُّ مَدْرَسَةُ الأُوْلَى

al-ummu madrasah ula

“Ibu adalah madrasah yang pertama”

Dalam konsep mubadalah, ungkapan di atas bukanlah bentuk pelimpahan tanggung jawab pendidikan anak atau keluarga hanya kepada ibu atau perempuan.

Istilah “al-umm” dalam konteks ini, menurut mubadalah, lebih tepat jika diartikan sebagai keluarga atau orang tua, bukan hanya ibu. Dengan demikian, ungkapan “al-ummu madrasah ula” dalam tafsir mubadalah berarti orang tua adalah sekolah pertama dan utama.

Dalam perspektif mubadalah, tanggung jawab keluarga merupakan tugas bersama anggota keluarga, tanpa memandang gender.

Maka, pendidikan dan pengasuhan anak merupakan tanggung jawab bersama antara laki-laki dan perempuan, yaitu ayah dan ibu. Kedua orang tua diharapkan terlibat aktif dalam proses membesarkan, merawat, serta mendidik anak-anak mereka.

Melalui konsep ini, ayah dan ibu dapat memiliki peran setara. Sehingga ayah juga turut berperan penting dalam perkembangan anak, termasuk dalam pendidikan agama, penanaman nilai, dan pembentukan karakter.

Baca Juga:  Siapa Saja dari Keluarga Istri yang Menjadi Mahram Bagi Suami?

Anak yang mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya akan berkembang lebih kuat secara psikologis dibandingkan jika hanya menerima dari salah satunya.

 

Pentingnya Model Co-Parenting

Co-parenting membantu memenuhi kebutuhan anak secara holistik, mulai dari kebutuhan emosional, psikologis, hingga pendidikan. Anak-anak membutuhkan kehadiran dan dukungan dari kedua orang tua untuk tumbuh dengan seimbang.

Model co-parenting penting diterapkan karena memberikan fondasi kuat bagi kesehatan emosional, perkembangan psikologis, dan kesejahteraan anak-anak serta hubungan yang sehat antar orang tua.

Anak yang diasuh dengan model co-parenting umumnya merasakan dukungan dan kasih sayang dari kedua orang tua.

Mereka cenderung memiliki stabilitas emosional yang lebih baik karena tahu bahwa kedua orang tua terlibat dalam kehidupan mereka dan bekerja sama demi kebahagiaan dan perkembangan mereka.

Anak-anak yang diasuh dalam lingkungan yang konsisten dan terstruktur umumnya memiliki kepercayaan diri lebih tinggi.

Dengan model ini, anak memperoleh perhatian yang memadai, nilai-nilai yang positif, serta dukungan dari kedua sisi orang tua yang saling melengkapi.

 

Penerapan Co-Parenting Dalam Keluarga Menurut Konsep Mubadalah

Melalui co-parenting, tanggung jawab mengasuh anak terbagi secara seimbang dan berdasarkan kesepakatan, bukan hanya berdasarkan peran tradisional.

Suami dan istri secara bersama-sama bertanggung jawab atas kesejahteraan dan pendidikan anak-anak, termasuk pendidikan agama. Ini mencerminkan asas saling mendukung dan menghargai dalam konsep mubadalah.

Komunikasi menjadi aspek penting dalam co-parenting agar kedua orang tua bisa memahami peran dan kebutuhan masing-masing.

Dengan komunikasi yang baik, orang tua dapat menghindari miskomunikasi atau perbedaan yang dapat merugikan anak-anak.

Co-parenting melibatkan proses pengambilan keputusan bersama antara suami dan istri yang mempertimbangkan pendapat dan keinginan masing-masing pihak. Hal demikian dilakukan tanpa mendominasi atau mengabaikan yang lain.

Baca Juga:  Bolehkah Menolak Perjodohan dari Orang Tua?

Melalui konsep mubadalah, ini mencerminkan prinsip kesetaraan dalam keputusan yang mengutamakan maslahat bersama, baik untuk orang tua maupun anak-anak.

Co-parenting memungkinkan fleksibilitas peran dan tanggung jawab sesuai kemampuan, kondisi, dan kebutuhan keluarga, yang memperkuat asas kesetaraan dalam mubadalah.

Pada praktiknya, model co-parenting yang sesuai dengan prinsip mubadalah akan menghasilkan pola pengasuhan yang tidak hanya adil bagi orang tua, tetapi juga memberikan teladan yang baik bagi anak-anak dalam memahami keadilan, tanggung jawab bersama, dan pengertian timbal balik dalam hubungan keluarga.

Model co-parenting sangat relevan untuk menerapkan prinsip-prinsip dalam konsep mubadalah, yang berfokus pada hubungan yang adil, setara, dan saling menguntungkan antara suami-istri.

Dalam konteks ini, co-parenting dapat menjadi model efektif untuk membangun keluarga yang harmonis dan adil dalam mengasuh anak-anak.

 

Referensi:

Kodir, Faqihuddin Abdul Kodir. 2019. Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD.

Rekomendasi

Mahasiswa Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Empat Pesan Rasulullah kepada Siti Aisyah sebelum Tidur Empat Pesan Rasulullah kepada Siti Aisyah sebelum Tidur

Empat Pesan Rasulullah kepada Siti Aisyah sebelum Tidur

Khazanah

Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender? Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender?

Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender?

Muslimah Talk

Riset Google: Wirausaha Perempuan di Indonesia Paling Banyak dari 12 Negara

Kajian

Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur

Mengapa Agama Menjadi Legitimasi Pernikahan Anak?  

Kajian

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Lima Peran Publik Perempuan yang Sering Terabaikan

Muslimah Daily

Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Ala Gus Baha Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Ala Gus Baha

Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Ala Gus Baha

Keluarga

Pentingnya Kolaborasi Inklusif antara Gender dan Generasi dalam Menghadapi Tantangan Lingkungan Pentingnya Kolaborasi Inklusif antara Gender dan Generasi dalam Menghadapi Tantangan Lingkungan

Pentingnya Kolaborasi Inklusif antara Gender dan Generasi dalam Menghadapi Tantangan Lingkungan

Berita

Sumpah Pemuda: Dekonstruksi dan Rekonstruksi Hindia Belanda Menuju Indonesia

Kajian

Trending

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid

Khazanah

Konsep Cinta Dalam Alquran Konsep Cinta Dalam Alquran

Perbedaan Jatuh Cinta dan Benar-Benar Mencintai Seseorang Menurut Buya Syakur Yasin

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Connect