Ikuti Kami

Ibadah

Ibnu Athaillah: Hati-Hati dalam Menerima Pemberian Orang

menerima pemberian

BincangMuslimah.Com – Pemberian adalah sesuatu yang bisa membuat seseorang merasa berhutang budi, sehingga ketika hutang budi tersebut tidak terbalas membuat hati merasa berat dan condong terhadap orang tersebut. Itu adalah bukti bahwa tidak selamanya menerima pemberian dari orang lain adalah hal yang baik.

Ibnu ‘Athaillah dalam untaian hikmah yang ditulisnya dalam kitab al-Hikam, menasehati agar berhati-hati dalam menerima pemberian, apalagi bagi orang yang ingin menyucikan hati dan jiwa. Beliau mengatakan

لَاتَمُدُنَّ يَدَكَ إِلَى الْأَخْذِ مِنَ الْخَلَائِقِ إِلَّا أَنْ تَرَى أَنَّ الْمُعْطِىَ فِيْهِمْ مَوْلَاكَ، فَإِنْ كُنْتَ كَذَلِكَ فَخُذْ مَا وَافَقَكَ الْعِلْمُ

Janganlah kamu mengulurkan tanganmu untuk mengambil pemberian dari makhluk kecuali jika kamu mampu melihat bahwa yang memberi pemberian tersebut adalah Allah. Jika demikian, maka ambillah sesuai dengan apa yang kamu ketahui. 

Berdasarkan kalam hikmah tersebut, Syeikh Abdullah Al-Syarqawi dalam kitab Syarh al-Hikam al-‘Athaiyah menjelaskan bahwa mengambil pemberian dari makhluk dibolehkan dengan dua syarat:

Pertama, jika kita bisa melihat bahwa yang memberikan pemberian tersebut adalah Allah dan bahwa mereka hanyalah perantara. Pandangan semacam ini tidak cukup hanya sekedar menjadi ilmu dan keimanan saja tapi juga harus menjadi kondisi batin dan perasaan.

Kedua, jika telah mengetahui bahwa yang memberikan adalah Allah maka ambillah sesuai dengan pengetahuan tersebut. Sehingga ia tidak akan mengambil pemberian kecuali dari sumber atau orang yang ia tahu boleh mengambilnya.

Pengetahuan disini dalam aspek lahir dan batin. Secara lahir, orang tersebut tidak akan mengambil kecuali dari tangan seorang yang mukallaf, matang dan bersih. Kemudian secara batin orang tersebut juga mengetahui bahwa ia tidak akan mengambil kecuali atas dasar bantuan dan kebutuhan saja. Syeikh al-Syarqawi berkata

Baca Juga:  Larangan Meminta-minta untuk Memperkaya Diri

لَا تَأْخُذ ما ياتيك قبل وقتك ولا زائدا على حاجتك إلا أي يكون في خلقك سخاء ولا تأخذ ما تعطاه على حهة الإختبر  من الله بأن أعطيت شيئا كنت قد قصدت تركه الله من شهوة كنت مبتلى بها قد ملكتك ومنعتك القيام بحقوق ربك ولا تأخذ من منان ولا فخور ولا مظهر لعطيته ولا ممن يثقل على قلبك قبول عطيته، فقد قيل: لا تأكل إلا ممن يتر لك الفضل في أكله

“Janganlah mengambil sebelum waktunya dan yang melebihi kebutuhanmu, jangan mengambil sesuatu  diberikan padamu untuk mengujimu seperti jika kamu diberi sesuatu yang sebenarnya ingin kau tinggalkan karena Allah. Sehingga itu menghalangimu untuk menunaikan hak-hak Tuhanmu. Jangan pula kamu mengambil dari orang yang suka memberimu dengan rasa bangga yang ingin menampakkan kedermawanannya, atau dari orang yang terasa berat bagi hatimu untuk menerima pemberiannya, jangan pula kamu makan kecuali dari orang yang melihat dirimu ada keutamaan untuk memakannya.”

Menurut Syeikh al-Syarqawi sikap seperti itu yang Rasulullah terapkan dalam menerima pemberian orang lain. Beliau tidak mengambil kecuali yang beliau butuhkan seperti kebutuhan primer; sandang, pangan dan papan. Beliau juga tidak pernah meminta-minta kepada para sahabat, justru beliau adalah orang yang selalu mendermakan apa yang beliau miliki untuk umatnya.

Rekomendasi

larangan meminta-minta larangan meminta-minta

Larangan Meminta-minta untuk Memperkaya Diri

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

Begini Arti Rendah Hati dalam Perspektif Tasawuf

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect