BincangMuslimah.Com – Pertanyaan seputar hukum memakai minyak wangi saat berpuasa sering kali muncul, terutama di bulan Ramadan. Beberapa ulama berpendapat bahwa mencium minyak wangi beralkohol atau bahan volatil secara sengaja bisa membatalkan puasa.
Pasalnya, zat-zat dalam minyak wangi tersebut bisa masuk ke tubuh melalui pernapasan. Dari sudut pandang medis, partikel kimia dalam minyak wangi juga bisa masuk ke paru-paru dan memengaruhi metabolisme tubuh. Tapi, apakah benar mencium minyak wangi dapat membatalkan puasa? Mari kita simak pandangan ulama terkait masalah ini.
Pendapat Pertama: Membatalkan Puasa
Dalam fiqih, perbedaan pendapat di kalangan ulama cukup bervariasi. Seperti contoh- Dalam kitab Fatawa wa Ahkam lil Mar’ah Muslimah Karya Syaikh Athiyah Saqr. Mengatakan bahwa mencium aroma bunga dalam keadaan alaminya – baik sengaja maupun tidak – tidak membatalkan puasa.
السؤال – هل يطل الصوم بوضع العطور والكحل والقطرة وتعاطى الحقن، والكشف المهبلي , الجواب – ١- شم الزهور في حالتها الطبيعية لا يبطل الصيام ، سواء أكان ذلك عن عمد أم عن غير عمد
Artinya: Apakah puasa batal dengan penggunaan parfum, celak, obat tetes, suntikan, dan pemeriksaan vaginal? Jawaban: Mencium bunga dalam kondisi alaminya tidak membatalkan puasa, baik sengaja maupun tidak.
Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa minyak wangi yang mengandung alkohol atau bahan volatil bisa membatalkan puasa jika sengaja menghirupnya. Dalam Hasyiyah Ibn Abidin karya Ibn Abidin Juz 2, Halaman 395 menyebutkan:
اما العطور المحلولة فى مادة نقادة مثل الكولونيا فقد قال بعض الفقهاء ببطلان الصوم إن تعمد الإنسان شمها ، ولا يبطل عند عدم التعمد
Artinya: Parfum dengan bahan volatil seperti cologne dapat membatalkan puasa jika sengaja dihirup, tetapi tidak batal jika tidak sengaja.
Pendapat Kedua: Tidak Membatalkan Puasa
Di sisi lain, Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Juz 3, Halaman 125 menyebutkan bahwa minyak wangi sebenarnya tidak membatalkan puasa. Tetapi lebih baik menghindari memakainya pada siang hari Ramadan, kecuali untuk keperluan tertentu, seperti menghilangkan bau tidak sedap:
وقال آخرون بعدم البطلان مطلقاً ، لكن الأفضل ترك ذلك في نهار رمضان ، إلا لحاجة كإزالة رائحة كريهة ونحوها
Artinya: Beberapa ulama berpendapat bahwa minyak wangi tidak membatalkan puasa, tetapi lebih baik dihindari kecuali untuk kebutuhan tertentu.
Ada juga pendapat yang menyamakan minyak wangi dengan obat-obatan hirup seperti inhaler. Beberapa ulama berpendapat bahwa zat ini bisa membatalkan puasa, sementara yang lain tidak menganggapnya sebagai makan dan minum. Sebagaimana dalam sebuah penjelasan:
ومثل العطور أدوية الزكام والربو التي تستعمل عن طريق الأنف، فقد رأى العلماء أنها مادة نفاذة تدخل إلى الحوف فيبطل بها الصوم
Artinya: Begitu pula dengan parfum, obat flu, dan asma yang digunakan melalui hidung. Beberapa ulama menyatakan bahwa zat ini bisa membatalkan puasa. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Juz 10, Halaman 252)
Imam Al-Kasani dalam Fathul Qadir Juz 2, Halaman 45 menjelaskan bahwa mencium sesuatu yang harum tidak membatalkan puasa, kecuali jika ada zat yang masuk ke tenggorokan:
قال الإمام الكاساني في فتح القدير: “لا يفسد الصوم بشم الروائح الطيبة إلا إذا كان فيها جرم يصل إلى الحلق”
Artinya: Imam Al-Kasani berkata: “Puasa tidak batal dengan mencium aroma wangi kecuali jika ada zat yang masuk ke tenggorokan.”
Secara umum, minyak wangi tidak membatalkan puasa. Namun, demi menghindari perbedaan pendapat, sebaiknya menghindari minyak wangi yang mengandung alkohol atau bahan volatil yang mudah menguap selama siang hari Ramadan, kecuali untuk keperluan tertentu. Jika hanya mengoleskan minyak wangi ke tubuh tanpa sengaja menghirup aromanya, maka tidak ada masalah.
Umat Islam sebaiknya berhati-hati dan bijak dalam menjaga kesempurnaan puasa. Meskipun mayoritas ulama tidak menganggap minyak wangi sebagai pembatal puasa, lebih baik menggunakannya dengan bijak agar ibadah puasa tetap berjalan lancar dan khusyuk.
Rekomendasi

1 Comment