Ikuti Kami

Video

Empat Cara Mengqadha Puasa Ramadhan Bagi yang Tidak Puasa

https://www.youtube.com/watch?v=uIGQcW9G7Ao&t=12s
cara mengqadha puasa

BincangMuslimah.Com – Puasa Ramadhan merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh umat Muslim di dunia. Namun, sering sekali ditemukan suadara-saudara Muslim kita yang tidak mampu melaksanakannya, baik karena sakit, hamil, nifas, bepergian, lansia dan lain lain. Bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, mereka harus menggantinya.

Orang yang tidak melakukan puasa di bulan Ramadhan, maka dia memiliki kewajiban tertentu yang harus dilakukan sebagai gantinya. Dalam hal ini, ada empat cara mengqadha puasa ramadhan bagi yang tidak puasa. Di antaranya;

Pertama, wajib qadha sekaligus wajib membayar fidyah. Yang memiliki kewajiban ini ada dua orang; yaitu 1) orang yang tidak berpuasa karena khawatir atas keselamatan orang lain. Misalnya, ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan anaknya. 2) orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan tidak mengqadhanya hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya.

Apa cara mengganti puasa Ramadhan yang lainnya? Simak penjelasan selanjutnya oleh Ustadzah Annisa Nurul Hasanah, Lc., S.Ag. dalam video kali ini.

Wallahu a’lam.

Baca Juga:  Ketentuan Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect